72 KPM di Brebes Diduga Alami Pemotongan Bantuan Kesra
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 26 Des 2025
- visibility 166
- comment 0 komentar

Bantuan senilai Rp900.000 yang diterima 72 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dipotong secara sistematis oleh oknum

Bantuan senilai Rp900.000 yang diterima 72 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dipotong secara sistematis oleh oknum
PERWIRANEWS.COM, BREBES – Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Kesejahteraan Sosial (Kesra) mencuat di Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Bantuan senilai Rp900.000 yang diterima 72 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dipotong secara sistematis oleh oknum Ketua RT dengan dalih sumbangan pembangunan Madrasah Diniyah (Madin), Rabu (25/12/2025).
Informasi tersebut terungkap dari keterangan sejumlah warga penerima bantuan. Salah satunya berinisial WL, yang mengaku didatangi langsung oleh istri Ketua RT saat menerima undangan pencairan bantuan. Dalam pertemuan itu, WL disebut diberi syarat untuk menyerahkan sebagian dana bantuan.
“Saya dibilang dapat bantuan Rp900.000, tapi harus dipotong Rp400.000 untuk pembangunan madin. Kalau tidak mau, bulan berikutnya tidak akan dapat bantuan lagi dan digantikan orang lain,” ungkap WL.
WL menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk tekanan karena haknya sebagai penerima bantuan negara dikaitkan dengan kewajiban memberikan sejumlah uang. Ia mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah, tidak menandatangani persetujuan, serta tidak diberi pilihan untuk menolak pemotongan tersebut.
Dugaan Terjadi di Seluruh RT
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam satu wilayah kepala dusun terdapat sembilan RT dengan jumlah penerima bantuan yang bervariasi. Total penerima Kesra di desa tersebut mencapai 72 KPM. Dugaan pemotongan disebut terjadi di seluruh RT, meski tanpa mekanisme resmi dan tanpa transparansi kepada para penerima bantuan.
Warga menyebut pemotongan dilakukan secara seragam dengan nominal yang ditentukan sepihak. Dana tersebut disebut dikumpulkan dengan alasan pembangunan fasilitas keagamaan, namun tidak disertai laporan tertulis maupun pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga karena bantuan sosial yang seharusnya diterima utuh justru berkurang signifikan. Bantuan tersebut sejatinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima di tengah tekanan ekonomi.
Sorotan Pengawasan Bantuan Sosial
Praktik dugaan pemotongan ini dinilai menjadi alarm lemahnya pengawasan penyaluran bantuan sosial di tingkat akar rumput. Jika terbukti benar, bantuan negara yang ditujukan untuk melindungi masyarakat miskin justru berpotensi berubah menjadi alat tekanan oleh oknum aparat lingkungan.
Secara ketentuan, penyaluran bantuan sosial mewajibkan bantuan diterima utuh oleh KPM tanpa potongan apa pun. Setiap bentuk pemaksaan atau pengurangan dana dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan sosial yang ditetapkan pemerintah.
Dari sisi hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat unsur pemaksaan dengan memanfaatkan jabatan atau kedudukan. Dugaan ini juga mengarah pada unsur pemerasan dan penyalahgunaan wewenang karena adanya ancaman pencoretan sebagai penerima bantuan.
Desakan Audit dan Klarifikasi
Sejumlah pihak mendesak Kementerian Sosial, inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebenaran dugaan sekaligus mencegah praktik serupa terjadi di daerah lain.
Audit juga diharapkan dapat memastikan seluruh bantuan sosial disalurkan sesuai aturan dan tepat sasaran, serta memberi kepastian hukum bagi warga penerima bantuan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua RT, Kepala Dusun, maupun Pemerintah Desa Pandansari belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
- Penulis: admin


























Saat ini belum ada komentar