Breaking News
light_mode
Trending Tags

Manfaat Getah Pohon Pisang untuk Luka dan Kulit, Begini Cara Aman Memakainya

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 174
  • comment 0 komentar

PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Getah pohon pisang diketahui mengandung senyawa alami yang bermanfaat bagi kesehatan kulit. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa getah ini dapat digunakan untuk menghentikan pendarahan luka kecil, mengatasi sariawan, hingga membantu perawatan kulit. Penggunaan bahan alami tersebut disarankan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai anjuran.

Getah pisang kerap dimanfaatkan masyarakat karena sifatnya yang dianggap membantu proses penyembuhan luka ringan. Selain itu, getah ini juga disebut dapat meredakan iritasi pada kulit maupun mulut ketika digunakan secara tepat.

Manfaat Getah Pohon Pisang

Beberapa manfaat yang umum dikenal dari getah pohon pisang antara lain kemampuannya menghentikan pendarahan pada luka kecil. Getah tersebut juga digunakan untuk meredakan sariawan atau luka pada rongga mulut.

Selain itu, getah pisang kerap diterapkan sebagai obat luar untuk luka ringan dan infeksi. Beberapa orang juga menggunakannya untuk membantu menghilangkan kutil atau menyamarkan noda pada kulit.

Manfaat tersebut berasal dari kandungan senyawa alami yang terdapat di dalam getah. Meski demikian, efektivitas setiap penggunaan dapat berbeda-beda pada masing-masing individu.

Cara Pemakaian yang Aman

Untuk penggunaan luar, getah segar dianjurkan dioleskan tipis pada bagian kulit yang telah dibersihkan. Setelah itu, biarkan selama 10–15 menit sebelum dibilas menggunakan air.

Pengguna juga disarankan melakukan tes alergi terlebih dahulu. Langkah ini diperlukan untuk memastikan getah tidak menimbulkan reaksi negatif pada kulit, terutama bagi individu yang memiliki sensitivitas tertentu.

Informasi mengenai penggunaan getah pohon pisang ini berkembang di masyarakat sebagai alternatif perawatan alami. Meski demikian, penggunaannya tetap perlu memperhatikan kebersihan dan kondisi kulit agar hasilnya optimal.

Hingga kini, penggunaan getah pisang masih bersifat tradisional dan belum menggantikan penanganan medis. Jika keluhan tidak membaik, masyarakat dianjurkan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LSM HARIMAU Rayakan Anniversary Ke-2, Perkuat Soliditas dan Semangat Perjuangan untuk Indonesia Maju

    LSM HARIMAU Rayakan Anniversary Ke-2, Perkuat Soliditas dan Semangat Perjuangan untuk Indonesia Maju

    • calendar_month Ming, 24 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    BANJARNEGARA || PERWIRANEWS.COM – Semangat kebersamaan dan rasa syukur mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun ke-2 Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju atau LSM HARIMAU yang digelar secara khidmat di Gedung Yakuza Tiger, Kecamatan Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (23/05/2026). Mengusung tema “Senandung Syukur dalam Riuh Perjuangan untuk Mewujudkan Aktivis LSM HARIMAU yang Bertaqwa dan Berakhlak […]

  • ANAK USIA 4 TAHUN YANG TENGGELAM DI SUNGAI LOGAWA DITEMUKAN MENINGGAL DUNIA PAGI INI

    ANAK USIA 4 TAHUN YANG TENGGELAM DI SUNGAI LOGAWA DITEMUKAN MENINGGAL DUNIA PAGI INI

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 543
    • 0Komentar

    PURWOKERTO || PERWIRANEWS.COM – Setelah melalui pencarian intensif selama lebih dari 15 jam, tim gabungan dari BPBD Banyumas, relawan SAR, dan warga setempat akhirnya menemukan jasad Danar (4), anak yang dilaporkan tenggelam di Sungai Logawa pada Selasa sore (22/04), dalam kondisi tidak bernyawa. Korban ditemukan pada Rabu pagi, 23 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, […]

  • Kunjungi Posko Terpadu GT Kalikangkung, Kompolnas Apresiasi Kesiapan Pengamanan Mudik dan Inovasi Valet Ride Polda Jateng

    Kunjungi Posko Terpadu GT Kalikangkung, Kompolnas Apresiasi Kesiapan Pengamanan Mudik dan Inovasi Valet Ride Polda Jateng

    • calendar_month Sel, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    SEMARANG || PERWIRANEWS.COM – Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sony Irawan, menerima kunjungan Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasari, di Posko Terpadu Gerbang Tol (GT) Kalikangkung pada Kamis (27/3/2025) siang. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memantau kesiapan jajaran Polda Jateng dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Candi (OKC) 2025, yang difokuskan pada pengamanan arus mudik dan […]

  • Warga Wanayasa digemparkan dengan penemuan mayat bayi

    Bayi Ditemukan Meninggal di Atap Toilet SMKN 1 Wanayasa Banjarnegara

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BANJARNEGARA – Warga Wanayasa digemparkan dengan penemuan mayat bayi perempuan di atap kamar mandi SMKN 1 Wanayasa pada Senin (1/12/2025). Temuan tersebut bermula dari adanya ceceran dan tetesan darah di dinding serta atap toilet yang pertama kali diketahui petugas kebersihan sekolah sekitar pukul 10.00 WIB. Pihak sekolah segera memulangkan seluruh siswa lebih awal agar […]

  • Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK di Jakarta PERWIRANEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil, Senin (17/11/2025). Hal ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri, yang menyebut Kapolri telah menggelar rapat khusus untuk merumuskan langkah awal pelaksanaan putusan tersebut. Kadivhumas menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumpulkan para pejabat utama Polri pada pagi hari untuk membahas arah kebijakan dan mekanisme awal yang harus dipersiapkan. Pertemuan tersebut digelar guna memastikan setiap proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Menurutnya, Polri menghormati dan mengapresiasi putusan MK. Untuk itu, langkah-langkah teknis harus segera disusun agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaannya, terutama terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Pembentukan Tim Pokja Dalam rangka menindaklanjuti putusan MK, Kapolri memerintahkan pembentukan tim kelompok kerja (pokja). Tim ini diberi mandat menyusun kajian cepat yang akan menjadi dasar teknis implementasi kebijakan. "Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan," ujar Kadivhumas Polri dalam keterangannya, Senin (17/11/2025). Tim pokja itu dijadwalkan bekerja intensif untuk merumuskan panduan yang dapat diterapkan secara terukur dan sesuai kerangka hukum. Hasil kajian akan menjadi acuan bagi Polri dalam menerapkan keputusan MK di lapangan. Koordinasi Lintas Lembaga Kadivhumas menjelaskan bahwa tim pokja tidak hanya bekerja secara internal, tetapi juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Kerja sama ini melibatkan Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kementerian Keuangan, serta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pemutus perkara. Koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan kebijakan yang disusun tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Selain itu, integrasi antarinstansi juga diperlukan agar langkah implementasi sesuai dengan aturan tata kelola pemerintahan dan struktur jabatan sipil. Instruksi Percepatan dari Kapolri Kadivhumas menegaskan bahwa Kapolri memberikan instruksi agar seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu cepat. Percepatan ini diperlukan mengingat implementasi putusan MK berdampak langsung pada tata kelola organisasi Polri. "Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan," kata Kadivhumas. Hingga saat ini, proses penyusunan kajian dan koordinasi lintas lembaga masih berlangsung. Polri memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tetap terbuka terhadap perkembangan lebih lanjut mengenai implementasi putusan MK tersebut.

    Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK di Jakarta

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil, Senin (17/11/2025). Hal ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri, yang menyebut Kapolri telah menggelar rapat khusus untuk merumuskan langkah awal pelaksanaan putusan tersebut. Kadivhumas menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit […]

  • Polri Rumuskan Ulang Layanan Pengamanan Unjuk Rasa Secara Nasional

    Polri Rumuskan Ulang Layanan Pengamanan Unjuk Rasa Secara Nasional

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Polri tengah merumuskan ulang model dan standar pelayanan terhadap pengunjuk rasa agar lebih humanis, profesional, serta sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pembaruan dilakukan melalui kajian multidisipliner, masukan publik, dan studi komparatif ke luar negeri. Hal tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi […]

expand_less