Breaking News
light_mode
Trending Tags

Beraksi 15 Kali, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Polres Purbalingga

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga. Pelaku yang telah beraksi sebanyak 15 kali diamankan berikut barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026) mengatakan hari ini disampaikan pers rilis terkait kasus penipuan dan penggelapan sesuai laporan polisi tertanggal 7 September 2026.

“Tersangka yang diamankan berinisial ABN (48) warga Desa Kalibombong, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.

Selain itu, lanjut Kapolres, dua tersangka sebagai penadah hasil kejahatan juga turut diamankan. Tersangka penadahan berinisial BPY (28) dan AL (40), keduanya warga Kabupaten Banyumas.

Kronologi kejadian yaitu tersangka berkenalan dengan korban berinisial S (45) perempuan warga Banyumas, melalui media sosial. Kemudian janjian ketemu di GOR Satria Purwokerto. Setelah bertemu kemudian keduanya berboncengan sepeda motor.

“Sampai di Desa Kalitinggar Kecamatan Padamara, Purbalingga, korban diturunkan di tepi jalan dengan alasan akan mengambil barang di rumah temannnya. Tersangka kemudian membawa sepeda motor korban, namun tidak kembali lagi,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, dari hasil penyidikan dan penyelidikan, diketahui tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Purbalingga. Barang bukti yang diamankan di antaranya handphone, pakaian dan 10 unit sepeda motor berbagai merek.

Kapolres menambahkan kepada tersangka ABN, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 492 dan/ atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V sebesar Rp.500 juta.

Sedangkan tersangka BPY dan AL, diduga telah melakukan tindak pidana penadahan dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Jo Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V sebesar Rp.500 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga menambahkan bahwa tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali. Seluruh korbannya merupakan perempuan yang dikenalnya lewat media sosial.

“Tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak 15 kali yaitu di Padamara ada 2 TKP, di Bobotsari ada 3 TKP, di Bukateja ada 2 TKP, di Kalimanah ada 2 TKP, di Purbalingga ada 5 TKP dan di Kemangkon ada 1 TKP,” jelas Kasat Reskrim

Menurut Kasat Reskrim, tersangka ABN merupakan residivis dan pernah dihukum pidana penjara akibat kasus lainnya. Sedangkan untuk kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan baru diungkap saat ini, setelah melakukan aksinya sejak Januari sampai September 2026.

Menutup konferensi pers, Kapolres Purbalingga menyampaikan komitmen Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam penegakkan hukum terhadap segala bentuk kejahatan yang menimbulkan keresahan masyarakat. Termasuk kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga ini telah lebih dari satu TKP dan berulang-ulang.

“Selain itu, Kapolda Jateng berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang tidak dikenal di media sosial sehingga kasus seperti ini tidak terulang kembali,” pungkas Kapolres.

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Cikelapa Meninggal akibat Overdosis Zolam di Cilacap

    Pemuda Cikelapa Meninggal akibat Overdosis Zolam di Cilacap

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 200
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, CILACAP – Seorang pemuda berinisial BD (28) dari Desa Cikelapa, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, meninggal dunia setelah diduga mengalami overdosis obat terlarang jenis Zolam pada Selasa (24/11/2025). Korban diketahui menelan enam butir obat yang dibeli dari kawasan Jembatan Dua Pasar Rebuan – Sidareja sebelum akhirnya mengalami kondisi kritis dan tidak dapat diselamatkan. Keterangan keluarga […]

  • Program MBG Bersinergi Dengan Koprasi Merah Putih dan BUMDes

    Program MBG Bersinergi Dengan Koprasi Merah Putih dan BUMDes

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 172
    • 0Komentar

    SEMARANG || PERWIRANEWS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak sekadar menghadirkan asupan sehat di meja makan anak-anak. Di Jawa Tengah, program ini berkembang menjadi penggerak ekonomi desa dengan melibatkan ratusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai pemasok bahan pangan lokal. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi MBG yang […]

  • Tim Trauma Healing Pulihkan Psikologi Anak di Pengungsian Cilacap-Banjarnegara

    Tim Trauma Healing Pulihkan Psikologi Anak di Pengungsian Cilacap-Banjarnegara

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 351
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BANJARNEGARA – Suasana ceria mulai terlihat di sejumlah lokasi pengungsian warga terdampak tanah longsor di Cilacap dan Banjarnegara, Jumat (21/11/2025). Anak-anak kembali tersenyum berkat kegiatan pendampingan psikologis yang dilakukan Tim Trauma Healing Polda Jateng bersama konselor Polresta Cilacap, Polres Banjarnegara, dan Polres Pekalongan Kota. Upaya ini dilakukan untuk memulihkan kondisi emosional para penyintas, khususnya […]

  • Pengurus LSM Harimau DPC Purbalingga Gelar Rapat Koordinasi Bersama Dewan Pembina

    Pengurus LSM Harimau DPC Purbalingga Gelar Rapat Koordinasi Bersama Dewan Pembina

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 351
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Pengurus LSM Harimau Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Purbalingga menggelar rapat koordinasi bersama Bapak Cahyo selaku Dewan Pembina, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi di DPRD Kabupaten Purbalingga. Acara ini berlangsung di Joglo Semar Purbalingga dan dihadiri oleh jajaran pengurus LSM Harimau DPC. Purbalingga. (24/2/2025) Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat […]

  • Polres Pekalongan Tembus Sarang Pengedar, Pelaku Bersenjata Dilumpuhkan

    Polres Pekalongan Tembus Sarang Pengedar, Pelaku Bersenjata Dilumpuhkan

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 176
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengonfirmasi adanya insiden perlawanan bersenjata saat Tim Satresnarkoba Polres Pekalongan menangkap pelaku peredaran psikotropika jenis Alprazolam di wilayah Pekalongan, Selasa (25/11/2025) malam. Meski terjadi penembakan ke arah petugas, operasi berhasil diamankan tanpa korban jiwa dengan barang bukti puluhan butir obat terlarang. Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas […]

  • Komisi I DPRD Jelaskan Transisi Hukum PKL Alun-alun Purbalingga

    Komisi I DPRD Jelaskan Soal PKL Alun-alun: “Ada Transisi Hukum, Bukan Pembiaran”

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 272
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kritik muncul terkait maraknya kembali pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area Alun-alun Purbalingga. Beberapa pihak menilai kondisi itu sebagai bentuk pelanggaran Perbup Nomor 94 Tahun 2019 dan lemahnya instruksi pemerintah daerah. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan penjelasan mengenai situasi regulasi yang saat ini tengah […]

expand_less Back to top