Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tiga Rumah di Jawa Tengah Meledak Dalam Sepekan Akibat Peracikan Petasan, Polda Jateng Ingatkan Bahaya dan Ancaman Hukuman Berat

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
  • visibility 186
  • comment 0 komentar

SEMARANG || PERWIRANEWS.COM – Pada Minggu (15/2), sebuah ledakan terjadi saat tiga remaja meracik bahan petasan di dalam rumah di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Akibatnya, ketiganya mengalami luka bakar dan bangunan rumah mengalami kerusakan. Selanjutnya pada Rabu (18/2), ledakan juga terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan tersebut meledak dan mengakibatkan satu pekerja mengalami luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar serius.

Dalam sepekan terakhir, sejumlah peristiwa ledakan akibat peracikan petasan kembali terjadi di wilayah Jawa Tengah. Rangkaian kejadian ini menjadi alarm keras bahwa praktik meramu bahan kimia menjadi bahan peledak tanpa standar keamanan dan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa.

Peristiwa serupa kembali terjadi di wilayah Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Kamis (19/2/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Seorang remaja berinisial FR mengalami luka bakar dan luka robek di sejumlah bagian tubuh akibat ledakan saat proses pembuatan petasan.

Menyikapi tren tersebut, Polda Jateng memerintahkan jajaran untuk melakukan penindakan tegas terhadap lokasi-lokasi produksi dan peracikan petasan ilegal. Dalam kurun waktu 17 hingga 20 Februari 2026, jajaran Polda Jateng melalui Polres Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap, hingga Pekalongan Kota berhasil mengamankan total sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk pembuatan petasan.

Bahan yang diamankan di antaranya bubuk belerang (Sulfur), Kalium Klorat (KClO3), Aluminum Powder (Al), serta bubuk arang (Carbon). Secara umum, bahan-bahan tersebut dikenal luas dan digunakan dalam berbagai kebutuhan pertanian maupun industri. Namun ketika diracik dan dicampur tanpa standar keamanan serta tanpa izin menjadi bahan peledak, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan yang berbahaya dan melanggar hukum.

Pada Kamis (19/2), Tim Gegana Polda Jateng turut memusnahkan sebanyak 28,6 kilogram bahan hasil sitaan operasi Polres Batang. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya dalam menyambut dan menjalankan ibadah di bulan Ramadhan 2026.

“Kami tegaskan bahwa yang kami tindak adalah penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak secara ilegal. Bahan-bahan tersebut pada dasarnya memiliki fungsi yang sah, namun ketika diramu menjadi petasan dengan daya ledak yang tidak terkendali, risikonya sangat besar terhadap keselamatan,” ungkapnya pada Jumat (20/2/2026) pagi di Mapolda Jateng.

Ia menjelaskan, campuran bahan tersebut dapat menghasilkan ledakan yang tidak stabil, berpotensi merusak bangunan, memicu kebakaran, menyebabkan luka berat hingga cacat permanen, bahkan trauma psikologis jangka panjang. Dalam banyak kasus, korban akibat ledakan petasan justru para remaja dan anak-anak muda.

Potensi kerugian pun tidak hanya dirasakan oleh pelaku. Tetangga yang tidak mengetahui aktivitas tersebut bisa ikut terdampak karena rumah rusak, kendaraan hancur, bahkan berisiko menjadi korban jiwa. Satu kelalaian dalam proses peracikan bisa berubah menjadi ledakan yang membawa bencana di lingkungan permukiman.

“Saat ini kami masih mendalami dan menelusuri jalur distribusi bahan yang disalahgunakan tersebut, termasuk pola peredarannya melalui media sosial dan platform daring. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman bagi keselamatan bersama,” tegasnya.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak meracik atau menyimpan bahan yang berpotensi dijadikan petasan di rumah, tidak memproduksi maupun mengedarkan petasan ilegal, serta segera melapor kepada kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau penyimpanan bahan yang disalahgunakan menjadi bahan peledak di lingkungan sekitar.

Kami juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan media sosial yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana jual beli bahan berbahaya. Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Satu langkah pencegahan hari ini bisa menyelamatkan banyak nyawa esok hari. Jangan biarkan ledakan berikutnya terjadi di lingkungan kita sendiri,” pungkasnya.

Secara hukum, pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Pasal 306 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Peresmian Pelabuhan Gold Coast Bengkong, Kapolri Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lembaga Cegah TPPO-PMI Ilegal

    Hadiri Peresmian Pelabuhan Gold Coast Bengkong, Kapolri Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lembaga Cegah TPPO-PMI Ilegal

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 451
    • 0Komentar

    JAKARTA || PERWIRANEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kolaborasi dan sinergitas antar kementerian lembaga sangat penting untuk mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan PMI Ilegal. Hal itu disampaikan Kapolri saat hadir dalam peresmian Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Batam, Kepri, Senin (14/4). Dalam sambutannya, Kapolri mengapresiasi hadirnya pelabuhan baru itu […]

  • Bazar Ramadhan 1446 H / 2025 Resmi Dibuka, Dorong UMKM dan Hidupkan Taman Kota Usman Janatin Purbalingga

    Bazar Ramadhan 1446 H / 2025 Resmi Dibuka, Dorong UMKM dan Hidupkan Taman Kota Usman Janatin Purbalingga

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 286
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Suasana Ramadhan semakin semarak dengan dibukanya Bazar Ramadhan 1446 H / 2025 di Taman Kota Usman Janatin Purbalingga, Minggu (9/3/2025). Acara ini diresmikan langsung oleh Bupati Purbalingga, H. Fahmi Muhammad Hanif, dan disambut meriah oleh masyarakat yang datang dari berbagai penjuru untuk berburu hidangan berbuka puasa. Selain menjadi pusat kuliner selama […]

  • Ketentuan Hukum Tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

    Ketentuan Hukum Tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 300
    • 0Komentar

    PURBALINGGA|| PERWIRANEWS.COM – Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu permasalahan serius yang memerlukan perhatian hukum yang tegas dan perlindungan yang kuat. Dalam sistem hukum Indonesia, berbagai peraturan telah dibuat untuk menindak pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik dalam ranah domestik maupun publik. Artikel ini akan membahas aspek hukum yang mengatur tindak pidana […]

  • Persibangga Menggelegar Jelang Kick Off Liga 4 Nasional 2026, Uut: Kami Siap Tempur dan Raih Poin Penuh!

    Persibangga Menggelegar Jelang Kick Off Liga 4 Nasional 2026, Uut: Kami Siap Tempur dan Raih Poin Penuh!

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Atmosfer optimisme dan semangat juang tengah menyelimuti kubu Persibangga Purbalingga jelang laga perdana Babak 64 Besar Liga 4 Nasional 2026. Bertindak sebagai tuan rumah Grup D, Laskar Jenderal Soedirman akan menghadapi PS Sylva Kalteng di Stadion Goentoer Darjono, Sabtu (30/05/2026) pukul 15.30 WIB. Manajer Persibangga, Uut Triyas Yanuar, menegaskan bahwa timnya […]

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    HUT ke-80 Eks Brimob Nusantara Purbalingga Diperingati dengan Tasyakuran PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Kapolres Purbalingga AKBP Ahmad Akbar menghadiri acara tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Eks Brimob Nusantara Polres Purbalingga yang berlangsung di Owabong Counteg, Sabtu (…). Kegiatan bertema *Brimob Presisi untuk Masyarakat* ini menjadi momentum mempererat soliditas sekaligus mengenang pengabdian panjang Brimob dalam menjaga […]

  • Polres Purbalingga Siap Amankan Mudik Lebaran 2025 dengan Satgas Quick Response

    Polres Purbalingga Siap Amankan Mudik Lebaran 2025 dengan Satgas Quick Response

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 320
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan Idul Fitri 1446 Hijriah, Polres Purbalingga menggelar Apel Satgas Quick Response di halaman Taman Kota Usman Janatin pada Sabtu (8/3/2025) pagi. Apel ini menjadi langkah awal dalam menghadapi Operasi Ketupat Candi 2025, yang bertujuan untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Kabag. Operasi (Kabagops) Polres […]

expand_less