Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pabrik Parfum Diduga Beroperasi Tanpa Izin BPOM di Tangerang Selatan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
  • visibility 131
  • comment 0 komentar
lokasi pabrik juga disebut berdiri di kawasan pemukiman yang tidak diperuntukkan bagi industri kimia atau pengolahan bahan aromatik

lokasi pabrik juga disebut berdiri di kawasan pemukiman yang tidak diperuntukkan bagi industri kimia atau pengolahan bahan aromatik

PERWIRANEWS.COM, TANGERANG SELATAN – Sebuah pabrik parfum diduga milik PT Rajawangi di Jalan Raya Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan, terpantau telah lama beroperasi tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Aktivitas tersebut melanggar ketentuan UU No. 36 Tahun 2009 dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap produk parfum sebagai kategori kosmetik untuk memiliki nomor notifikasi sebelum dipasarkan. Informasi dugaan pelanggaran ini mencuat pada Minggu (23/11/2025).

Direktur perusahaan bernama Beatrice disebut bersandar pada saran konsultan yang menyatakan bahwa produksi parfum tidak memerlukan izin BPOM. Namun ahli hukum bisnis Universitas Pamulang, Ahmad Rachman, menegaskan bahwa produksi dan peredaran kosmetik tanpa izin merupakan pelanggaran administratif yang dapat berlanjut menjadi pidana jika produk beredar di pasaran.

Ancaman Sanksi Berdasarkan UU Kesehatan

Berdasarkan pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau didenda maksimal Rp5 miliar. Jika produk terbukti mengandung bahan berbahaya, ancamannya dapat meningkat. UU No. 36 Tahun 2009 sebelumnya juga menetapkan sanksi penjara sampai 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar bagi yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar.

Ketentuan tersebut menegaskan kewajiban pelaku usaha kosmetik untuk mengikuti prosedur legal sebelum memproduksi dan menjual produk. Aturan ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko penggunaan bahan berbahaya yang tidak melalui uji keamanan.

Pelanggaran Tata Ruang dan Keluhan Warga

Selain dugaan pelanggaran izin BPOM, lokasi pabrik juga disebut berdiri di kawasan pemukiman yang tidak diperuntukkan bagi industri kimia atau pengolahan bahan aromatik. Hal ini melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan.

Warga sekitar mengeluhkan aroma bahan kimia yang timbul dari aktivitas pabrik, terutama pada malam hari. Mereka menilai keberadaan industri tersebut meresahkan karena berdiri di lingkungan hunian.

“Aroma kimia menyengat, apalagi malam hari. Ini kawasan hunian, bukan industri!” ungkap Slamet (45), warga sekitar.

Risiko Hukuman atas Pelanggaran Tata Ruang

Pasal 69 jo. pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa penyalahgunaan ruang yang tidak sesuai RTRW dapat dikenai pidana penjara hingga 8 tahun dan denda Rp1 miliar. UU No. 6 Tahun 2023 (pasal 71) menambahkan sanksi penjara maksimal 3 tahun serta denda Rp1 miliar bagi pelaku yang mengubah fungsi ruang tanpa izin.

Apabila pabrik juga terbukti tidak memiliki izin lingkungan, pemilik dapat dikenai ancaman penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar sesuai ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Respons Pemerintah Daerah dan Tuntutan Warga

Lurah Setu, Adhi Mustofa S.HI, mengaku belum mengetahui secara detail terkait aktivitas pabrik tersebut dan menyebut belum menerima laporan dari RT maupun RW setempat. Padahal, menurut ketentuan tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Warga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta BPOM segera melakukan pengecekan dan penindakan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran izin usaha, izin lingkungan, maupun aturan tata ruang oleh PT Rajawangi.

Perkembangan penanganan kasus ini masih dinantikan, mengingat aturan hukum telah menetapkan batasan dan sanksi tegas bagi pelanggaran yang membahayakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Empat Perangkat Desa Baru

    Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Empat Perangkat Desa Baru

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Pemerintah Desa Makam Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, secara resmi melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Empat perangkat desa baru pada Kamis (26/2/2026). Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dusun I, Kepala Dusun II, Kepala Dusun III, dan Kepala Dusun V, sekaligus memperkuat kinerja pemerintahan desa. Empat perangkat desa yang […]

  • Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK di Jakarta PERWIRANEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil, Senin (17/11/2025). Hal ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri, yang menyebut Kapolri telah menggelar rapat khusus untuk merumuskan langkah awal pelaksanaan putusan tersebut. Kadivhumas menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumpulkan para pejabat utama Polri pada pagi hari untuk membahas arah kebijakan dan mekanisme awal yang harus dipersiapkan. Pertemuan tersebut digelar guna memastikan setiap proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Menurutnya, Polri menghormati dan mengapresiasi putusan MK. Untuk itu, langkah-langkah teknis harus segera disusun agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaannya, terutama terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Pembentukan Tim Pokja Dalam rangka menindaklanjuti putusan MK, Kapolri memerintahkan pembentukan tim kelompok kerja (pokja). Tim ini diberi mandat menyusun kajian cepat yang akan menjadi dasar teknis implementasi kebijakan. "Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan," ujar Kadivhumas Polri dalam keterangannya, Senin (17/11/2025). Tim pokja itu dijadwalkan bekerja intensif untuk merumuskan panduan yang dapat diterapkan secara terukur dan sesuai kerangka hukum. Hasil kajian akan menjadi acuan bagi Polri dalam menerapkan keputusan MK di lapangan. Koordinasi Lintas Lembaga Kadivhumas menjelaskan bahwa tim pokja tidak hanya bekerja secara internal, tetapi juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Kerja sama ini melibatkan Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kementerian Keuangan, serta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pemutus perkara. Koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan kebijakan yang disusun tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Selain itu, integrasi antarinstansi juga diperlukan agar langkah implementasi sesuai dengan aturan tata kelola pemerintahan dan struktur jabatan sipil. Instruksi Percepatan dari Kapolri Kadivhumas menegaskan bahwa Kapolri memberikan instruksi agar seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu cepat. Percepatan ini diperlukan mengingat implementasi putusan MK berdampak langsung pada tata kelola organisasi Polri. "Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan," kata Kadivhumas. Hingga saat ini, proses penyusunan kajian dan koordinasi lintas lembaga masih berlangsung. Polri memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tetap terbuka terhadap perkembangan lebih lanjut mengenai implementasi putusan MK tersebut.

    Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK di Jakarta

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil, Senin (17/11/2025). Hal ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri, yang menyebut Kapolri telah menggelar rapat khusus untuk merumuskan langkah awal pelaksanaan putusan tersebut. Kadivhumas menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit […]

  • DPR RI Harris Turino Gelar Reses Tampung Aspirasi Masyarakat

    DPR RI Harris Turino Gelar Reses Tampung Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    BREBES || PERWIRANEWS.COM – Harris Turino, ST,.SH,.MSI,. MM selaku anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, reses digelar di rumah mantan kepala desa, Aminah, Desa Ragatunjung Kecamatan Paguyangan. Reses di hadiri Ferry Anggriyanto, SE, Narjo SH,MH dan Cepet CS selaku tim pemenangan, Minggu 2/3/2026. Reses ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat dan memahami […]

  • Program MBG Bersinergi Dengan Koprasi Merah Putih dan BUMDes

    Program MBG Bersinergi Dengan Koprasi Merah Putih dan BUMDes

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    SEMARANG || PERWIRANEWS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak sekadar menghadirkan asupan sehat di meja makan anak-anak. Di Jawa Tengah, program ini berkembang menjadi penggerak ekonomi desa dengan melibatkan ratusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai pemasok bahan pangan lokal. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi MBG yang […]

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    PERWIRA Resmi Berdiri, Perkuat Wartawan Independen di Purbalingga PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Organisasi wartawan PERWIRA (Persatuan Wartawan Indonesia Raya) resmi berdiri dan menggelar tasyakuran sekaligus peluncuran kepengurusan inti di UPTD Logam Purbalingga, Selasa malam, 16 Desember 2025. Kegiatan ini menandai hadirnya wadah wartawan independen yang berkomitmen menjunjung profesionalisme, integritas, dan independensi pers. Acara yang berlangsung di […]

  • Tim Trauma Healing Pulihkan Psikologi Anak di Pengungsian Cilacap-Banjarnegara

    Tim Trauma Healing Pulihkan Psikologi Anak di Pengungsian Cilacap-Banjarnegara

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BANJARNEGARA – Suasana ceria mulai terlihat di sejumlah lokasi pengungsian warga terdampak tanah longsor di Cilacap dan Banjarnegara, Jumat (21/11/2025). Anak-anak kembali tersenyum berkat kegiatan pendampingan psikologis yang dilakukan Tim Trauma Healing Polda Jateng bersama konselor Polresta Cilacap, Polres Banjarnegara, dan Polres Pekalongan Kota. Upaya ini dilakukan untuk memulihkan kondisi emosional para penyintas, khususnya […]

expand_less