Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pabrik Parfum Diduga Beroperasi Tanpa Izin BPOM di Tangerang Selatan

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
  • comment 0 komentar
lokasi pabrik juga disebut berdiri di kawasan pemukiman yang tidak diperuntukkan bagi industri kimia atau pengolahan bahan aromatik

lokasi pabrik juga disebut berdiri di kawasan pemukiman yang tidak diperuntukkan bagi industri kimia atau pengolahan bahan aromatik

PERWIRANEWS.COM, TANGERANG SELATAN – Sebuah pabrik parfum diduga milik PT Rajawangi di Jalan Raya Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan, terpantau telah lama beroperasi tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Aktivitas tersebut melanggar ketentuan UU No. 36 Tahun 2009 dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap produk parfum sebagai kategori kosmetik untuk memiliki nomor notifikasi sebelum dipasarkan. Informasi dugaan pelanggaran ini mencuat pada Minggu (23/11/2025).

Direktur perusahaan bernama Beatrice disebut bersandar pada saran konsultan yang menyatakan bahwa produksi parfum tidak memerlukan izin BPOM. Namun ahli hukum bisnis Universitas Pamulang, Ahmad Rachman, menegaskan bahwa produksi dan peredaran kosmetik tanpa izin merupakan pelanggaran administratif yang dapat berlanjut menjadi pidana jika produk beredar di pasaran.

Ancaman Sanksi Berdasarkan UU Kesehatan

Berdasarkan pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau didenda maksimal Rp5 miliar. Jika produk terbukti mengandung bahan berbahaya, ancamannya dapat meningkat. UU No. 36 Tahun 2009 sebelumnya juga menetapkan sanksi penjara sampai 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar bagi yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar.

Ketentuan tersebut menegaskan kewajiban pelaku usaha kosmetik untuk mengikuti prosedur legal sebelum memproduksi dan menjual produk. Aturan ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko penggunaan bahan berbahaya yang tidak melalui uji keamanan.

Pelanggaran Tata Ruang dan Keluhan Warga

Selain dugaan pelanggaran izin BPOM, lokasi pabrik juga disebut berdiri di kawasan pemukiman yang tidak diperuntukkan bagi industri kimia atau pengolahan bahan aromatik. Hal ini melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan.

Warga sekitar mengeluhkan aroma bahan kimia yang timbul dari aktivitas pabrik, terutama pada malam hari. Mereka menilai keberadaan industri tersebut meresahkan karena berdiri di lingkungan hunian.

“Aroma kimia menyengat, apalagi malam hari. Ini kawasan hunian, bukan industri!” ungkap Slamet (45), warga sekitar.

Risiko Hukuman atas Pelanggaran Tata Ruang

Pasal 69 jo. pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa penyalahgunaan ruang yang tidak sesuai RTRW dapat dikenai pidana penjara hingga 8 tahun dan denda Rp1 miliar. UU No. 6 Tahun 2023 (pasal 71) menambahkan sanksi penjara maksimal 3 tahun serta denda Rp1 miliar bagi pelaku yang mengubah fungsi ruang tanpa izin.

Apabila pabrik juga terbukti tidak memiliki izin lingkungan, pemilik dapat dikenai ancaman penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar sesuai ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Respons Pemerintah Daerah dan Tuntutan Warga

Lurah Setu, Adhi Mustofa S.HI, mengaku belum mengetahui secara detail terkait aktivitas pabrik tersebut dan menyebut belum menerima laporan dari RT maupun RW setempat. Padahal, menurut ketentuan tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Warga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta BPOM segera melakukan pengecekan dan penindakan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran izin usaha, izin lingkungan, maupun aturan tata ruang oleh PT Rajawangi.

Perkembangan penanganan kasus ini masih dinantikan, mengingat aturan hukum telah menetapkan batasan dan sanksi tegas bagi pelanggaran yang membahayakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nonton Bareng Timnas Indonesia VS Korea Selatan di J-Shelter Purbalingga Berlangsung Meriah, Aman, dan Lancar

    Nonton Bareng Timnas Indonesia VS Korea Selatan di J-Shelter Purbalingga Berlangsung Meriah, Aman, dan Lancar

    • calendar_month Sab, 5 Apr 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 1.033
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM — Suasana penuh semangat dan kebersamaan menyelimuti acara nonton bareng (nobar) pertandingan antara Tim Nasional (Timnas) Indonesia melawan Korea Selatan yang digelar pada Jumat malam, 4 April 2025, pukul 22.00 WIB di J-Shelter yang berlokasi di Jalan Kopral Tanwir, Brubahan, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga. Acara nobar ini berhasil menarik pengunjung dari […]

  • Polisi Periksa Kebakaran Rumah di Kutasari, Diduga Api Berasal dari Tungku

    Polisi Periksa Kebakaran Rumah di Kutasari, Diduga Api Berasal dari Tungku

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 31
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM — Sebuah rumah di Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, terbakar pada Kamis (23/7/2026) sore. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp100 juta. Kapolsek Kutasari AKP Heru Riyanto mengatakan kebakaran menimpa rumah milik Sukono (56) yang saat kejadian sedang kosong tidak ada orang di rumah. Kebakaran […]

  • Gabungan Pelatihan Pemadaman Kebakaran di Mapolres Purbalingga

    Gabungan Pelatihan Pemadaman Kebakaran di Mapolres Purbalingga

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 54
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Polres Purbalingga menggelar pelatihan pemadaman kebakaran bagi personel Polri dan kelompok masyarakat, Senin (22/6/2026). Kegiatan diikuti Senkom Mitra Polri, Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM), Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP), kelompok sadar kamtibmas, serta karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari. Pelatihan menghadirkan narasumber dari Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) […]

  • Kasus ini bermula dari percakapan yang diduga dilakukan oknum A kepada seorang perempuan muda

    Viral Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Ustad di Ciampea, Picu Konflik Internal

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 161
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BOGOR – Dugaan perseteruan antara dua oknum ustad di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik setelah rekaman layar percakapan pribadi tersebar di media sosial. Kasus yang melibatkan dua pria berinisial A dan M ini diduga bermula dari tindakan pelecehan verbal terhadap seorang perempuan muda, sebelum kemudian berkembang menjadi konflik perebutan perhatian korban. Berdasarkan […]

  • Aksi Solidaritas atas Polemik Lagu ” Bayar Bayar Bayar ” ciptaan Band Sukatani di Alun-Alun Purbalingga

    Aksi Solidaritas atas Polemik Lagu ” Bayar Bayar Bayar ” ciptaan Band Sukatani di Alun-Alun Purbalingga

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 351
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Aksi solidaritas untuk Band Sukatani yang bertajuk “Panggung Solidaritas untuk Sukatani” ini diikuti oleh seniman, mahasiswa, serta berbagai musisi dari berbagai macam band di Purbalingga.   Digelar di Alun-Alun Purbalingga pada Sabtu (22/02/2025), massa aksi membawa poster dan menyampaikan orasi yang mengecam tindakan intimidasi terhadap band Sukatani.   Band punk asal […]

  • KBPPPolri Resor Purbalingga Gelar Pertemuan Rutin, Bahas Penguatan Organisasi dan Persiapan Hari Bhayangkara 2026

    KBPPPolri Resor Purbalingga Gelar Pertemuan Rutin, Bahas Penguatan Organisasi dan Persiapan Hari Bhayangkara 2026

    • calendar_month Ming, 7 Jun 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 117
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPPolri) Resor Purbalingga melaksanakan pertemuan rutin yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Minggu (7/6/2026).  Acara dipimpin langsung oleh Ketua KBPPPolri Resor Purbalingga, Erna Ramianingsih, S.H, M.H serta dihadiri Pembina KBPPPolri Kasat Binmas AKP Tedy Subyarsono, S.H, M.H yang di wakilkan Sat Binmas Polmas Polres […]

expand_less