Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pabrik Parfum Diduga Beroperasi Tanpa Izin BPOM di Tangerang Selatan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
  • visibility 153
  • comment 0 komentar
lokasi pabrik juga disebut berdiri di kawasan pemukiman yang tidak diperuntukkan bagi industri kimia atau pengolahan bahan aromatik

lokasi pabrik juga disebut berdiri di kawasan pemukiman yang tidak diperuntukkan bagi industri kimia atau pengolahan bahan aromatik

PERWIRANEWS.COM, TANGERANG SELATAN – Sebuah pabrik parfum diduga milik PT Rajawangi di Jalan Raya Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan, terpantau telah lama beroperasi tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Aktivitas tersebut melanggar ketentuan UU No. 36 Tahun 2009 dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap produk parfum sebagai kategori kosmetik untuk memiliki nomor notifikasi sebelum dipasarkan. Informasi dugaan pelanggaran ini mencuat pada Minggu (23/11/2025).

Direktur perusahaan bernama Beatrice disebut bersandar pada saran konsultan yang menyatakan bahwa produksi parfum tidak memerlukan izin BPOM. Namun ahli hukum bisnis Universitas Pamulang, Ahmad Rachman, menegaskan bahwa produksi dan peredaran kosmetik tanpa izin merupakan pelanggaran administratif yang dapat berlanjut menjadi pidana jika produk beredar di pasaran.

Ancaman Sanksi Berdasarkan UU Kesehatan

Berdasarkan pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau didenda maksimal Rp5 miliar. Jika produk terbukti mengandung bahan berbahaya, ancamannya dapat meningkat. UU No. 36 Tahun 2009 sebelumnya juga menetapkan sanksi penjara sampai 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar bagi yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar.

Ketentuan tersebut menegaskan kewajiban pelaku usaha kosmetik untuk mengikuti prosedur legal sebelum memproduksi dan menjual produk. Aturan ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko penggunaan bahan berbahaya yang tidak melalui uji keamanan.

Pelanggaran Tata Ruang dan Keluhan Warga

Selain dugaan pelanggaran izin BPOM, lokasi pabrik juga disebut berdiri di kawasan pemukiman yang tidak diperuntukkan bagi industri kimia atau pengolahan bahan aromatik. Hal ini melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan.

Warga sekitar mengeluhkan aroma bahan kimia yang timbul dari aktivitas pabrik, terutama pada malam hari. Mereka menilai keberadaan industri tersebut meresahkan karena berdiri di lingkungan hunian.

“Aroma kimia menyengat, apalagi malam hari. Ini kawasan hunian, bukan industri!” ungkap Slamet (45), warga sekitar.

Risiko Hukuman atas Pelanggaran Tata Ruang

Pasal 69 jo. pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa penyalahgunaan ruang yang tidak sesuai RTRW dapat dikenai pidana penjara hingga 8 tahun dan denda Rp1 miliar. UU No. 6 Tahun 2023 (pasal 71) menambahkan sanksi penjara maksimal 3 tahun serta denda Rp1 miliar bagi pelaku yang mengubah fungsi ruang tanpa izin.

Apabila pabrik juga terbukti tidak memiliki izin lingkungan, pemilik dapat dikenai ancaman penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar sesuai ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Respons Pemerintah Daerah dan Tuntutan Warga

Lurah Setu, Adhi Mustofa S.HI, mengaku belum mengetahui secara detail terkait aktivitas pabrik tersebut dan menyebut belum menerima laporan dari RT maupun RW setempat. Padahal, menurut ketentuan tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Warga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta BPOM segera melakukan pengecekan dan penindakan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran izin usaha, izin lingkungan, maupun aturan tata ruang oleh PT Rajawangi.

Perkembangan penanganan kasus ini masih dinantikan, mengingat aturan hukum telah menetapkan batasan dan sanksi tegas bagi pelanggaran yang membahayakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Purbalingga Patroli Sepeda Motor, Pantau Pengamanan Objek Wisata

    Kapolres Purbalingga Patroli Sepeda Motor, Pantau Pengamanan Objek Wisata

    • calendar_month Jum, 4 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar memimpin patroli sepeda motor dalam rangka memantau pengamanan di sejumlah objek wisata di Kabupaten PurbaIingga, Jumat (4/4/2025). Patroli yang dilaksanakan Kapolres Purbalingga diikuti oleh pejabat utama polres. Selain itu, diikuti personel Polwan sebagai tim patroli objek wisata selama libur lebaran. Kapolres Purbalingga mengatakan hari ini dilaksanakan […]

  • Kerusakan Dini Proyek Jalan Asem Bagus di Lampung Selatan Disorot Warga

    Kerusakan Dini Proyek Jalan Asem Bagus di Lampung Selatan Disorot Warga

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, LAMPUNG SELATAN – Proyek peningkatan Jalan Asem Bagus di Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan setelah ditemukan kerusakan dini pada sejumlah titik rabat beton. Kerusakan itu memunculkan dugaan kegagalan struktur pada proyek senilai Rp 993 juta yang bersumber dari APBD 2025 tersebut, berdasarkan laporan pada Sabtu (22/11/2025). Proyek yang sebelumnya […]

  • Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif melantik enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

    Bupati Purbalingga Lantik Enam Pejabat Eselon II, Tekankan Meritokrasi

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif melantik enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jumat (2/1/2026). Pelantikan yang dirangkaikan dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Tahun Anggaran 2026 ini menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap kinerja aparatur dan penerapan sistem merit. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Pendopo Dipokusumo, Purbalingga. Kegiatan […]

  • Pemuda Cikelapa Meninggal akibat Overdosis Zolam di Cilacap

    Pemuda Cikelapa Meninggal akibat Overdosis Zolam di Cilacap

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, CILACAP – Seorang pemuda berinisial BD (28) dari Desa Cikelapa, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, meninggal dunia setelah diduga mengalami overdosis obat terlarang jenis Zolam pada Selasa (24/11/2025). Korban diketahui menelan enam butir obat yang dibeli dari kawasan Jembatan Dua Pasar Rebuan – Sidareja sebelum akhirnya mengalami kondisi kritis dan tidak dapat diselamatkan. Keterangan keluarga […]

  • LSM HARIMAU Rayakan Anniversary Ke-2, Perkuat Soliditas dan Semangat Perjuangan untuk Indonesia Maju

    LSM HARIMAU Rayakan Anniversary Ke-2, Perkuat Soliditas dan Semangat Perjuangan untuk Indonesia Maju

    • calendar_month Ming, 24 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    BANJARNEGARA || PERWIRANEWS.COM – Semangat kebersamaan dan rasa syukur mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun ke-2 Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju atau LSM HARIMAU yang digelar secara khidmat di Gedung Yakuza Tiger, Kecamatan Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (23/05/2026). Mengusung tema “Senandung Syukur dalam Riuh Perjuangan untuk Mewujudkan Aktivis LSM HARIMAU yang Bertaqwa dan Berakhlak […]

  • Sidang Korupsi BUMD Cilacap di Semarang Ungkap Aliran Dana Rp20 Miliar

    Sidang Korupsi BUMD Cilacap di Semarang Ungkap Aliran Dana Rp20 Miliar

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, SEMARANG – Persidangan dugaan korupsi di lingkungan BUMD Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/12/2025). Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu berfokus pada pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, termasuk Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono. Pemeriksaan mengungkap aliran dana miliaran rupiah yang diduga berasal dari terdakwa […]

expand_less