Breaking News
light_mode
Trending Tags

Motor Ninja Dibawa Kabur Saat COD di Bukateja Purbalingga

  • account_circle admin
  • calendar_month 22 jam yang lalu
  • visibility 38
  • comment 0 komentar

PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Dugaan penipuan dengan modus jual beli sepeda motor sistem cash on delivery (COD) terjadi di Desa Tidu, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Seorang penjual kehilangan motor Kawasaki Ninja merah setelah calon pembeli membawa kabur saat uji coba kendaraan. Kasus ini mencuat dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Peristiwa tersebut diketahui dari unggahan akun bernama Otong Otong di grup Facebook Sekilas Info Purbalingga dan Sekitarnya. Dalam unggahannya, korban menyebut sepeda motor miliknya dengan nomor polisi B 4555 FCF dibawa kabur oleh terduga pelaku saat proses test drive.

Korban juga menawarkan imbalan sebesar Rp10 juta bagi siapa saja yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut. Lokasi kejadian disebut berada di sebuah rumah warga di Desa Tidu yang dijadikan tempat pertemuan transaksi.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan korban, pelaku sempat berada di dalam rumah warga sebelum kejadian. Ia bahkan disebut sempat masuk ke dalam rumah untuk mengambil minum, namun tidak ada warga yang mengenal identitasnya.

“Tolong informasinya jika ada yang mengetahui sepeda motor Kawasaki Ninja merah dengan nopol B 4555 FCF, ada imbalan 10 juta. Kronologi jual motor sistem COD lalu sepeda motor dibawa kabur dengan TKP di rumah warga Desa Tidu, Kecamatan Bukateja. Pemilik rumah dan tetangga sekitar pada saat di TKP tidak ada yang kenal,” tulis korban dalam unggahannya.

Situasi tersebut memunculkan tanda tanya dari masyarakat, terutama terkait lokasi transaksi yang dinilai kurang aman karena pelaku dapat leluasa berada di lingkungan tersebut tanpa dikenali.

Reaksi Warganet

Unggahan tersebut langsung mendapat beragam tanggapan dari warganet. Sejumlah komentar mempertanyakan kemungkinan adanya kejanggalan dalam kejadian tersebut.

“Sudah kong kalikong, tidak mungkin kalau tidak kenal,” tulis akun Wong Ngapak.

“Kok sepertinya sudah bolak-balik rumah itu diposting, jadi disalahgunakan,” ujar akun Mis Wono.

Di sisi lain, ada pula warganet yang memberikan saran agar penjual kendaraan meningkatkan sistem keamanan, salah satunya dengan memasang perangkat pelacak.

“Pernah saya sarankan ke semua penjual kendaraan agar memasang GPS, kalau kabur pasti tertangkap,” tulis akun Fioza Feri.

Modus Lama yang Kembali Terjadi

Kasus serupa diketahui kerap terjadi dengan pola yang hampir sama. Pelaku biasanya berpura-pura sebagai pembeli serius, lalu meminta izin untuk mencoba kendaraan sebelum akhirnya membawa kabur saat penjual lengah.

Minimnya kewaspadaan serta tidak adanya jaminan saat proses test drive menjadi celah yang sering dimanfaatkan oleh pelaku.

Potensi Jerat Hukum

Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Pelaku berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Penegak hukum akan menentukan pasal yang dikenakan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian unsur perbuatan yang dilakukan pelaku.

Menunggu Tindak Lanjut

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika memiliki informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa transaksi COD, khususnya kendaraan bermotor, memiliki risiko tinggi apabila tidak dilakukan dengan prosedur keamanan yang memadai.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less