Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
  • visibility 143
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (20/2/2026).

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo yang memimpin konferensi pers mengatakan pihaknya berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Pengungkapan kasus dilakukan saat tim dari Satreskoba Polres Purbalingga saat melakukan patroli tertutup dan observasi di wilayah Kabupaten Purbalingga,” ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto

Kasus pertama diungkap pada Kamis 22 Januari 2026 sekira jam 03.00 WIB di jalan raya Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka yang diamankan berinisial IS (38) pekerjaan wiraswasta warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas,” jelasnya.

Modus yang dilakukan yaitu pelaku menjadi perantara pengedaran narkotika jenis sabu dengan cara ditaruh di sebuah tempat kemudian memfoto lokasi berikut maps. Pelaku mendapat imbalan sebesar Rp. 50 ribu dari penjualnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 18 bungkus bekas permen KIS warna merah berisi potongan sedotan warna hitam di dalamnya plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat 4,14853 gram, 5 buah buntalan lakban berisi plastik klip transparan berisi narkotika jenia sabu berat 5,01631 gram.

Kemudian, satu bungkus bekas permen KIS warna merah berisi potongan sedotan warna hitam di dalamnya plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat 0,23669 gram, satu tas slempang hitam, satu handphone dan satu sepeda motor.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 9,40153 gram,” jelasnya.

Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Kasus kedua diungkap pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 02.45 WIB di teras depan musala yang berada di lingkungan SPBU Padamara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang diamankan berinisial JP (23), laki-laki alamat sesuai KTP di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.

“Modus yang dilakukan yaitu pelaku menyimpan dan atau membawa psikotropika Golongan IV sebanyak 388 butir untuk dijualbelikan dan mendapatkan keuntungan,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan paket masing-masing berisi 50 butir obat jenis psikotropika bertuliskan Atarax 1 Alprazolam, 50 butir Alprazolam, 48 butir Alganax 0,5 Alprazolam, 72 butir Zolysan 0,5 Alprazolam, 40 butir Zypraz Alprazolam, 70 butir Alprazolam, 8 butir Alprazolam, 50 butir Atarax 1 Alprazolam.

Wakapolres menambahkan untuk kasus kedua tersangka dikenakan pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku diapat diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda kategori IV sebesar Rp. 200 juta,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf menjelaskan bahwa untuk kasus psikotropika pelaku adalah penyalahguna berat dan merupakan pasien salah satu klinik di Bandung.

“Dalam proses pengobatan, yang bersangkutan mendapatkan psikotropika dari dokter untuk pengobatan, namun tidak seluruhnya dipakai justru dijual untuk mencari keuntungan,” jelasnya.

(Humas Polres Purbalingga)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga yang merasa terdampak mengaku telah menyampaikan keberatan sejak awal proses perpanjangan izin

    Tower BTS di Pasiraman Lor Banyumas Picu Keluhan Soal Kompensasi Warga

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BANYUMAS – Warga Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, menyoroti proses perpanjangan izin menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi sekitar 75 meter yang diduga milik Telkomsel. Meski perizinan disebut telah ditempuh sesuai prosedur, warga menilai pembagian kompensasi tidak adil dan tidak transparan, sehingga memicu keluhan di lingkungan sekitar. Menara BTS tersebut berdiri tepat […]

  • Manfaat Getah Pohon Pisang untuk Luka dan Kulit, Begini Cara Aman Memakainya

    Manfaat Getah Pohon Pisang untuk Luka dan Kulit, Begini Cara Aman Memakainya

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Getah pohon pisang diketahui mengandung senyawa alami yang bermanfaat bagi kesehatan kulit. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa getah ini dapat digunakan untuk menghentikan pendarahan luka kecil, mengatasi sariawan, hingga membantu perawatan kulit. Penggunaan bahan alami tersebut disarankan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai anjuran. Getah pisang kerap dimanfaatkan masyarakat karena sifatnya […]

  • Korlantas Siapkan Flag off One Way Nasional Untuk Duta Pemudik Balik

    Korlantas Siapkan Flag off One Way Nasional Untuk Duta Pemudik Balik

    • calendar_month Jum, 4 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 302
    • 0Komentar

    BALI || PERWIRANEWS.COM – Sesuai dengan arahan dan komando langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Korlantas Polri melakukan penebalan personel dan juga menyiapkan skenario dalam pelaksanaan dan mengawal duta-duta pemudik untuk kembali dari kampung halaman pada Operasi Ketupat arus balik 2025. Salah satunya adalah persiapan flag off one way nasional yang akan diberlakukan pada 6 […]

  • SEMINAR KEPEMUDAAN & RAKOR GARDA EMAS  “Pemuda Bergerak, Ekonomi Berdaulat”

    SEMINAR KEPEMUDAAN & RAKOR GARDA EMAS “Pemuda Bergerak, Ekonomi Berdaulat”

    • calendar_month Ming, 3 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kegiatan Seminar Kepemudaan dan Rapat Koordinasi (Rakor) Garda Emas sukses diselenggarakan di Hotel Owabong, Purbalingga. Acara ini menjadi momentum penting dalam menguatkan peran pemuda dalam pembangunan daerah serta mempererat sinergi organisasi. Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia, Ananda Wahyu Bayu Aji, S.H., yang menyampaikan bahwa acara ini merupakan bagian dari komitmen […]

  • Gubernur dan Bupati Turun Langsung ke Lokasi Bencana Tanah Longsor Desa Cilibur

    Gubernur dan Bupati Turun Langsung ke Lokasi Bencana Tanah Longsor Desa Cilibur

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    BREBES || PERWIRANEWS.COM – Kunjungan Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K di dampingi Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, SE,MM, kunjungan langsung ke lokasi bencana tanah longsor Desa Cilibur, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Rabu (11/3/2026). Dalam kunjungan Gubernur juga menyerahkan bantuan secara simbolis kepada masyarakat terdampak bencana. Kunjungan di dampingi […]

  • Diduga Ada Kecurangan Pada Proses Seleksi, Kades Hoho dilaporkan Secara Resmi oleh 10 orang Warganya peserta penjaringan perangkat Desa

    Diduga Ada Kecurangan Pada Proses Seleksi, Kades Hoho dilaporkan Secara Resmi oleh 10 orang Warganya peserta penjaringan perangkat Desa

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    BANJARNEGARA || PERWIRANEWS.COM – Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, kini tengah menjadi sorotan. Seorang warga bernama Irawan Bagus Bimantara dan 9 orang lainya resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Banjarnegara pada Kamis (12/3/2026).terkait dugaan adanya manipulasi dan ketidakproseduralan dalam proses seleksi tersebut. ​Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan […]

expand_less