Zona Merah di Stasiun Purwokerto, apakah masih efektif ??
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 30 Mar 2025
- visibility 532
- comment 0 komentar

PURWOKERTO || PERWIRANEWS.COM – Pemberlakuan zona merah yang melarang penjemputan penumpang oleh angkutan aplikasi online baik Grab, Gojek, Maxim maupun angkutan online yang lainnya, di dalam lingkungan Stasiun Purwokerto sangat merepotkan penumpang kereta.
Hal ini dikarenakan penumpang kereta harus berjalan kaki sejauh hampir 100 meter lebih demi untuk bisa menggunakan angkutan aplikasi online.
Akibat dari kebijakan ini, banyak penumpang yang merasa keberatan dan kelelahan untuk berjalan kaki sejauh itu demi untuk bisa naik angkutan online yang dipesan. Apalagi jika kondisinya hujan lebat.
Kebijakan tersebut sudah berjalan sejak ditandatanganinya pakta integritas antara pengemudi angkutan konvensional dan pengemudi angkutan aplikasi online baik Grab, Gojek, maupun aplikasi online yang lain di Pendopo Sipanji Purwokerto pada tanggal 13/12/2019.
Kesepakatan tersebut menetapkan tiga titik penjemputan bagi pengemudi online dalam radius 100 meter dari stasiun, yaitu:
1. Sebelah Utara : di depan rumah mantan Bupati Banyumas Mardjoko, Jalan Kober.
2. Sebelah Timur : di depan Toko Derisa, Jalan Pemuda.
3. Sebelah Selatan : di depan TK YWKA, Jalan Stasiun.
4. Sebelah Barat : Pintu Keluar Sisi Barat Stasiun
Kesepakatan ini tidak berlaku bagi penumpang dengan kebutuhan khusus, seperti lansia, ibu hamil, pasien dengan penyakit kronis, dan penyandang disabilitas.
Menurut beberapa penumpang kereta yang sedang berjalan kaki menuju titik penjemputan, merasa keberatan dengan kebijakan zona merah tersebut dan berharap agar kebijakan tersebut bisa dirubah dengan diperbolehkannya penumpang kereta untuk dijemput oleh seluruh angkutan aplikasi online di dalam lingkungan Stasiun Purwokerto tanpa harus berjalan kaki jauh lagi.
Pewarta : Handy Arif Oktavianto, SH.
- Penulis: admin


























Saat ini belum ada komentar