Perangkat Desa di Purbalingga Ditahan Terkait Dugaan Korupsi APBDes
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 10 Des 2025
- visibility 78
- comment 0 komentar

tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta setoran pajak senilai Rp 234,5 juta

tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta setoran pajak senilai Rp 234,5 juta
PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menahan Lanto (44), perangkat Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta setoran pajak senilai Rp 234,5 juta. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyimpulkan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran desa berdasarkan hasil audit, dokumen keuangan, dan keterangan sejumlah saksi.
Penyidik menemukan dugaan manipulasi laporan keuangan desa yang melibatkan beberapa pos anggaran. Selain itu, setoran pajak yang seharusnya dibayarkan ke kas negara diduga tidak disetorkan secara penuh. Modus tersebut diklaim dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan posisi tersangka dalam sistem pengelolaan anggaran desa.
Kronologi dan Temuan Penyidik
Berdasarkan hasil penelusuran awal, sejumlah laporan penggunaan anggaran desa diduga direkayasa oleh Lanto. Beberapa transaksi keuangan juga ditemukan tidak sesuai antara dokumen administrasi dan kondisi lapangan. Kejari Purbalingga menilai pola penyimpangan itu berlangsung dalam rentang waktu tertentu dan dilakukan secara sistematis.
Kepala Kejari Purbalingga menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dikantongi tim penyidik meliputi dokumen pembukuan desa, hasil pemeriksaan internal, serta keterangan para saksi, termasuk dari unsur pemerintah desa sendiri. Temuan tersebut cukup untuk menjerat Lanto sebagai tersangka.
“Penyidik telah mengamankan berbagai dokumen serta keterangan saksi yang menguatkan dugaan praktik korupsi anggaran desa. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan lanjutan,” ujar Kepala Kejari Purbalingga saat memberi keterangan resmi.
Dugaan Melibatkan Pihak Lain
Kejaksaan menduga bahwa aliran dana dalam kasus ini tidak berhenti pada satu orang. Sejumlah transaksi keuangan yang tidak wajar mengindikasikan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain. Oleh karena itu, penyidik masih menelusuri pola hubungan dan peran sejumlah perangkat desa yang namanya muncul dalam pemeriksaan saksi.
Meski begitu, sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka tambahan. Pemeriksaan secara intensif masih berlangsung untuk memastikan aktor-aktor lain yang diduga ikut menikmati dana hasil penyimpangan.
Respons Pemerintah Desa dan Proses Selanjutnya
Hingga artikel ini ditulis, Pemerintah Desa Campakoah belum memberikan pernyataan resmi mengenai penahanan perangkatnya. Aparat desa diminta bekerja sama dalam proses penyidikan agar penelusuran aliran dana dapat dilakukan secara komprehensif.
Kejari Purbalingga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat anggaran desa yang cukup besar setiap tahun harus dikelola secara akuntabel. Penyimpangan anggaran pada level desa sering kali luput dari sorotan publik, padahal dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Kasus dugaan korupsi APBDes Desa Campakoah kini memasuki tahap pendalaman. Penyidik masih melakukan analisis dokumen dan memeriksa saksi tambahan sebelum melimpahkan berkas perkara ke tahap berikutnya. Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar