Breaking News
light_mode
Trending Tags

PT Viriya Surya Abadi Diduga Pasang WiFi Ilegal di Dua Desa Purbalingga

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 8 Des 2025
  • visibility 128
  • comment 0 komentar
Maraknya layanan internet rumahan yang diduga beroperasi tanpa izin

Maraknya layanan internet rumahan yang diduga beroperasi tanpa izin

PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Maraknya layanan internet rumahan yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, memicu sorotan tajam warga. Kasus terbaru melibatkan PT Viriya Surya Abadi yang dituding memasang tiang dan kabel internet tanpa prosedur perizinan resmi. Keluhan warga kedua desa, yakni Tlahab Lor dan Tlahab Kidul, menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat dari pemerintah desa terhadap aktivitas penyedia layanan internet.

Sejumlah warga menduga perusahaan tersebut memasang tiang dan menarik kabel jaringan tanpa permohonan izin kepada desa. Mereka menilai pemasangan dilakukan langsung di wilayah permukiman tanpa sosialisasi dan tanpa proses administrasi sebagaimana yang dipersyaratkan.

Seorang warga Tlahab Kidul yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa aktivitas pemasangan dilakukan begitu saja. Ungkapan serupa juga disampaikan warga Tlahab Lor yang mengaku resah dengan keberadaan jaringan yang belum jelas legalitasnya.

Klarifikasi dari Pihak Penyedia Layanan

Ketika dikonfirmasi di kantor penyedia layanan di Desa Tlahab Kidul, seorang teknisi mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan perangkat desa serta lingkungan setempat. Ia menegaskan, perizinan telah diajukan oleh kantor cabang yang berlokasi di Desa Patemon.

“Dari kantor cabang sudah melakukan perizinan baik ke desa maupun ke lingkungan. Kami di sini hanya teknisi server pembantu saja. Kantor cabangnya di Desa Patemon, nanti konfirmasi saja ke sana,” ujarnya sambil menunjukkan bukti surat layak operasional dari Dinkominfo.

Pihak perusahaan juga menginformasikan bahwa PT Viriya Surya Abadi telah memiliki sekitar 600 pelanggan di dua desa, yakni Tlahab Lor dan Tlahab Kidul. Infrastruktur jaringan yang terpasang mencakup sekitar 20 tiang, dan sebagian kabel ditempelkan pada tiang listrik maupun tiang provider lain.

Seorang pengurus server menambahkan bahwa pemasangan kabel di tiang listrik dilakukan dengan izin dari PLN melalui warga pemohon.

Bantahan dari Pemerintah Desa

Pernyataan pihak perusahaan dibantah oleh perangkat desa Tlahab Lor maupun Tlahab Kidul. Kedua desa menegaskan bahwa hingga kini tidak ada permohonan izin resmi dari perusahaan terkait layanan WiFi yang beroperasi di wilayah mereka.

“Belum ada yang izin ke desa satu pun, Mas. Pernah ada yang minta izin, tapi itu pekerjanya, bukan perusahaannya, dan hanya disampaikan secara lisan,” ujar salah satu perangkat desa Tlahab Lor saat ditemui di balai desa.

“Setahu saya di Desa Tlahab Kidul juga belum ada izin yang masuk, kecuali dari Indihome. Selain itu tidak ada,” tambah perangkat desa Tlahab Kidul.

Wartawan yang menghubungi kantor cabang di Patemon melalui pesan WhatsApp hanya menerima jawaban singkat terkait status perizinan.

“Sudah. Sampean siapa, dari mana, dan kepentingannya apa,” tulis Sugeng dari kantor cabang Patemon.

Regulasi Telekomunikasi dan Risiko Sanksi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, penyelenggara layanan internet wajib memiliki izin operasional dari pemerintah pusat serta izin lingkungan dari desa atau kelurahan untuk pemasangan fisik seperti tiang dan kabel. Pelanggaran penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp1,5 miliar.

Selain itu, pemasangan instalasi jaringan tanpa izin lingkungan dapat memicu sanksi administratif dari perangkat desa hingga tindakan penertiban oleh Satpol PP. Sanksi perdata berupa tuntutan ganti rugi juga memungkinkan jika warga mengalami dampak langsung.

Warga setempat mengingatkan agar penyedia layanan mematuhi aturan dan tidak merugikan masyarakat, khususnya pemilik lahan yang terdampak pemasangan tiang.

“Silakan mereka beroperasi, tapi jangan sampai melanggar undang-undang. Legalitasnya harus jelas. Banyak kasus di desa lain, tiang provider akhirnya dicabut pemilik tanah karena tidak benar. Jangan bodohi masyarakat. Setiap tiang itu pasti ada kompensasinya, tapi di sini yang punya lahan tidak dapat apa-apa,” ujar seorang warga.

Status Terkini dan Respons Warga

Kasus dugaan pemasangan jaringan WiFi tanpa izin ini kini menjadi perhatian serius warga dan pemerintah desa. Mereka berharap ada kejelasan status operasional PT Viriya Surya Abadi serta koordinasi resmi agar tidak menimbulkan konflik lahan maupun keresahan di kemudian hari.

Pemerintah desa mengimbau penyelenggara layanan untuk menempuh prosedur perizinan sesuai regulasi agar pengelolaan infrastruktur internet dapat berjalan tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menghalangi dan Mengintimidasi Wartawan Saat Bertugas Merupakan Tindak Pidana

    Menghalangi dan Mengintimidasi Wartawan Saat Bertugas Merupakan Tindak Pidana

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Wartawan atau jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, setiap bentuk penghalangan, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan tindakan melanggar hukum. Perlindungan Hukum terhadap Wartawan […]

  • Hadiri Peresmian Pelabuhan Gold Coast Bengkong, Kapolri Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lembaga Cegah TPPO-PMI Ilegal

    Hadiri Peresmian Pelabuhan Gold Coast Bengkong, Kapolri Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lembaga Cegah TPPO-PMI Ilegal

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 423
    • 0Komentar

    JAKARTA || PERWIRANEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kolaborasi dan sinergitas antar kementerian lembaga sangat penting untuk mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan PMI Ilegal. Hal itu disampaikan Kapolri saat hadir dalam peresmian Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Batam, Kepri, Senin (14/4). Dalam sambutannya, Kapolri mengapresiasi hadirnya pelabuhan baru itu […]

  • Ditekan Warga, Kades Krenceng Akui Langgar Prosedur Pengelolaan Tanah Kas Desa

    Ditekan Warga, Kades Krenceng Akui Langgar Prosedur Pengelolaan Tanah Kas Desa

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Audiensi panas antara warga dan Pemerintah Desa Krenceng kembali terjadi setelah Forum Peduli Desa Krenceng (FPDK) menilai jawaban kepala desa pada pertemuan sebelumnya tidak memuaskan. Pertemuan yang digelar Senin (24/11/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB itu berlangsung tegang, dihadiri Forkopimcam dan puluhan warga yang memenuhi Aula Balai Desa Krenceng. FPDK memaparkan hasil […]

  • KPK Periksa 8 Pendamping PKH Terkait Kasus Bansos Beras di Cilacap

    KPK Periksa 8 Pendamping PKH Terkait Kasus Bansos Beras di Cilacap

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, CILACAP– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Polres Cilacap, Jawa Tengah, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Kementerian Sosial periode 2020–2021. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat untuk menelusuri alur distribusi bansos yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Pemeriksaan berlangsung di Polres […]

  • Polres Purbalingga Gelar Serah Terima Jabatan Wakapolres dan Kasat Reskrim

    Polres Purbalingga Gelar Serah Terima Jabatan Wakapolres dan Kasat Reskrim

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM– Polres Purbalingga menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) Wakapolres dan Kasat Reskrim di halaman Mapolres Purbalingga pada hari ini Jumat (28/2/2025). Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dan dihadiri oleh pejabat utama serta seluruh anggota Polres Purbalingga. Dalam upacara tersebut, jabatan Wakapolres Purbalingga secara resmi diserahterimakan dari Kompol […]

  • Polres Purbalingga Sediakan Charge Point Mudik untuk Kendaraan Listrik di Rest Area Cheng Ho

    Polres Purbalingga Sediakan Charge Point Mudik untuk Kendaraan Listrik di Rest Area Cheng Ho

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama arus mudik Idul Fitri 1447 H, Polres Purbalingga menghadirkan inovasi layanan berupa Charge Point Mudik atau titik pengisian daya kendaraan listrik. Layanan ini diperuntukkan bagi para pemudik yang melintas di wilayah Kabupaten Purbalingga. Fasilitas pengisian daya kendaraan listrik tersebut disediakan di jalur mudik […]

expand_less