PT Viriya Surya Abadi Diduga Pasang WiFi Ilegal di Dua Desa Purbalingga
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 8 Des 2025
- visibility 128
- comment 0 komentar

Maraknya layanan internet rumahan yang diduga beroperasi tanpa izin

Maraknya layanan internet rumahan yang diduga beroperasi tanpa izin
PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Maraknya layanan internet rumahan yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, memicu sorotan tajam warga. Kasus terbaru melibatkan PT Viriya Surya Abadi yang dituding memasang tiang dan kabel internet tanpa prosedur perizinan resmi. Keluhan warga kedua desa, yakni Tlahab Lor dan Tlahab Kidul, menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat dari pemerintah desa terhadap aktivitas penyedia layanan internet.
Sejumlah warga menduga perusahaan tersebut memasang tiang dan menarik kabel jaringan tanpa permohonan izin kepada desa. Mereka menilai pemasangan dilakukan langsung di wilayah permukiman tanpa sosialisasi dan tanpa proses administrasi sebagaimana yang dipersyaratkan.
Seorang warga Tlahab Kidul yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa aktivitas pemasangan dilakukan begitu saja. Ungkapan serupa juga disampaikan warga Tlahab Lor yang mengaku resah dengan keberadaan jaringan yang belum jelas legalitasnya.
Klarifikasi dari Pihak Penyedia Layanan
Ketika dikonfirmasi di kantor penyedia layanan di Desa Tlahab Kidul, seorang teknisi mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan perangkat desa serta lingkungan setempat. Ia menegaskan, perizinan telah diajukan oleh kantor cabang yang berlokasi di Desa Patemon.
“Dari kantor cabang sudah melakukan perizinan baik ke desa maupun ke lingkungan. Kami di sini hanya teknisi server pembantu saja. Kantor cabangnya di Desa Patemon, nanti konfirmasi saja ke sana,” ujarnya sambil menunjukkan bukti surat layak operasional dari Dinkominfo.
Pihak perusahaan juga menginformasikan bahwa PT Viriya Surya Abadi telah memiliki sekitar 600 pelanggan di dua desa, yakni Tlahab Lor dan Tlahab Kidul. Infrastruktur jaringan yang terpasang mencakup sekitar 20 tiang, dan sebagian kabel ditempelkan pada tiang listrik maupun tiang provider lain.
Seorang pengurus server menambahkan bahwa pemasangan kabel di tiang listrik dilakukan dengan izin dari PLN melalui warga pemohon.
Bantahan dari Pemerintah Desa
Pernyataan pihak perusahaan dibantah oleh perangkat desa Tlahab Lor maupun Tlahab Kidul. Kedua desa menegaskan bahwa hingga kini tidak ada permohonan izin resmi dari perusahaan terkait layanan WiFi yang beroperasi di wilayah mereka.
“Belum ada yang izin ke desa satu pun, Mas. Pernah ada yang minta izin, tapi itu pekerjanya, bukan perusahaannya, dan hanya disampaikan secara lisan,” ujar salah satu perangkat desa Tlahab Lor saat ditemui di balai desa.
“Setahu saya di Desa Tlahab Kidul juga belum ada izin yang masuk, kecuali dari Indihome. Selain itu tidak ada,” tambah perangkat desa Tlahab Kidul.
Wartawan yang menghubungi kantor cabang di Patemon melalui pesan WhatsApp hanya menerima jawaban singkat terkait status perizinan.
“Sudah. Sampean siapa, dari mana, dan kepentingannya apa,” tulis Sugeng dari kantor cabang Patemon.
Regulasi Telekomunikasi dan Risiko Sanksi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, penyelenggara layanan internet wajib memiliki izin operasional dari pemerintah pusat serta izin lingkungan dari desa atau kelurahan untuk pemasangan fisik seperti tiang dan kabel. Pelanggaran penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp1,5 miliar.
Selain itu, pemasangan instalasi jaringan tanpa izin lingkungan dapat memicu sanksi administratif dari perangkat desa hingga tindakan penertiban oleh Satpol PP. Sanksi perdata berupa tuntutan ganti rugi juga memungkinkan jika warga mengalami dampak langsung.
Warga setempat mengingatkan agar penyedia layanan mematuhi aturan dan tidak merugikan masyarakat, khususnya pemilik lahan yang terdampak pemasangan tiang.
“Silakan mereka beroperasi, tapi jangan sampai melanggar undang-undang. Legalitasnya harus jelas. Banyak kasus di desa lain, tiang provider akhirnya dicabut pemilik tanah karena tidak benar. Jangan bodohi masyarakat. Setiap tiang itu pasti ada kompensasinya, tapi di sini yang punya lahan tidak dapat apa-apa,” ujar seorang warga.
Status Terkini dan Respons Warga
Kasus dugaan pemasangan jaringan WiFi tanpa izin ini kini menjadi perhatian serius warga dan pemerintah desa. Mereka berharap ada kejelasan status operasional PT Viriya Surya Abadi serta koordinasi resmi agar tidak menimbulkan konflik lahan maupun keresahan di kemudian hari.
Pemerintah desa mengimbau penyelenggara layanan untuk menempuh prosedur perizinan sesuai regulasi agar pengelolaan infrastruktur internet dapat berjalan tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat.
- Penulis: admin






















Saat ini belum ada komentar