Breaking News
light_mode
Trending Tags

PT Viriya Surya Abadi Diduga Pasang WiFi Ilegal di Dua Desa Purbalingga

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Sen, 8 Des 2025
  • comment 0 komentar
Maraknya layanan internet rumahan yang diduga beroperasi tanpa izin

Maraknya layanan internet rumahan yang diduga beroperasi tanpa izin

PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Maraknya layanan internet rumahan yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, memicu sorotan tajam warga. Kasus terbaru melibatkan PT Viriya Surya Abadi yang dituding memasang tiang dan kabel internet tanpa prosedur perizinan resmi. Keluhan warga kedua desa, yakni Tlahab Lor dan Tlahab Kidul, menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat dari pemerintah desa terhadap aktivitas penyedia layanan internet.

Sejumlah warga menduga perusahaan tersebut memasang tiang dan menarik kabel jaringan tanpa permohonan izin kepada desa. Mereka menilai pemasangan dilakukan langsung di wilayah permukiman tanpa sosialisasi dan tanpa proses administrasi sebagaimana yang dipersyaratkan.

Seorang warga Tlahab Kidul yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa aktivitas pemasangan dilakukan begitu saja. Ungkapan serupa juga disampaikan warga Tlahab Lor yang mengaku resah dengan keberadaan jaringan yang belum jelas legalitasnya.

Klarifikasi dari Pihak Penyedia Layanan

Ketika dikonfirmasi di kantor penyedia layanan di Desa Tlahab Kidul, seorang teknisi mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan perangkat desa serta lingkungan setempat. Ia menegaskan, perizinan telah diajukan oleh kantor cabang yang berlokasi di Desa Patemon.

“Dari kantor cabang sudah melakukan perizinan baik ke desa maupun ke lingkungan. Kami di sini hanya teknisi server pembantu saja. Kantor cabangnya di Desa Patemon, nanti konfirmasi saja ke sana,” ujarnya sambil menunjukkan bukti surat layak operasional dari Dinkominfo.

Pihak perusahaan juga menginformasikan bahwa PT Viriya Surya Abadi telah memiliki sekitar 600 pelanggan di dua desa, yakni Tlahab Lor dan Tlahab Kidul. Infrastruktur jaringan yang terpasang mencakup sekitar 20 tiang, dan sebagian kabel ditempelkan pada tiang listrik maupun tiang provider lain.

Seorang pengurus server menambahkan bahwa pemasangan kabel di tiang listrik dilakukan dengan izin dari PLN melalui warga pemohon.

Bantahan dari Pemerintah Desa

Pernyataan pihak perusahaan dibantah oleh perangkat desa Tlahab Lor maupun Tlahab Kidul. Kedua desa menegaskan bahwa hingga kini tidak ada permohonan izin resmi dari perusahaan terkait layanan WiFi yang beroperasi di wilayah mereka.

“Belum ada yang izin ke desa satu pun, Mas. Pernah ada yang minta izin, tapi itu pekerjanya, bukan perusahaannya, dan hanya disampaikan secara lisan,” ujar salah satu perangkat desa Tlahab Lor saat ditemui di balai desa.

“Setahu saya di Desa Tlahab Kidul juga belum ada izin yang masuk, kecuali dari Indihome. Selain itu tidak ada,” tambah perangkat desa Tlahab Kidul.

Wartawan yang menghubungi kantor cabang di Patemon melalui pesan WhatsApp hanya menerima jawaban singkat terkait status perizinan.

“Sudah. Sampean siapa, dari mana, dan kepentingannya apa,” tulis Sugeng dari kantor cabang Patemon.

Regulasi Telekomunikasi dan Risiko Sanksi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, penyelenggara layanan internet wajib memiliki izin operasional dari pemerintah pusat serta izin lingkungan dari desa atau kelurahan untuk pemasangan fisik seperti tiang dan kabel. Pelanggaran penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp1,5 miliar.

Selain itu, pemasangan instalasi jaringan tanpa izin lingkungan dapat memicu sanksi administratif dari perangkat desa hingga tindakan penertiban oleh Satpol PP. Sanksi perdata berupa tuntutan ganti rugi juga memungkinkan jika warga mengalami dampak langsung.

Warga setempat mengingatkan agar penyedia layanan mematuhi aturan dan tidak merugikan masyarakat, khususnya pemilik lahan yang terdampak pemasangan tiang.

“Silakan mereka beroperasi, tapi jangan sampai melanggar undang-undang. Legalitasnya harus jelas. Banyak kasus di desa lain, tiang provider akhirnya dicabut pemilik tanah karena tidak benar. Jangan bodohi masyarakat. Setiap tiang itu pasti ada kompensasinya, tapi di sini yang punya lahan tidak dapat apa-apa,” ujar seorang warga.

Status Terkini dan Respons Warga

Kasus dugaan pemasangan jaringan WiFi tanpa izin ini kini menjadi perhatian serius warga dan pemerintah desa. Mereka berharap ada kejelasan status operasional PT Viriya Surya Abadi serta koordinasi resmi agar tidak menimbulkan konflik lahan maupun keresahan di kemudian hari.

Pemerintah desa mengimbau penyelenggara layanan untuk menempuh prosedur perizinan sesuai regulasi agar pengelolaan infrastruktur internet dapat berjalan tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat.

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Korupsi Desa Bakulan Purbalingga Masih Didalami Tipikor

    Dugaan Korupsi Desa Bakulan Purbalingga Masih Didalami Tipikor

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 69
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Proses penanganan dugaan korupsi yang menyeret Pemerintah Desa Bakulan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, masih terus berjalan di Polres Purbalingga. Kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sementara publik mendesak agar penanganannya dilakukan secara transparan dan tuntas. Informasi mengenai perkembangan perkara […]

  • Tiga Rumah di Jawa Tengah Meledak Dalam Sepekan Akibat Peracikan Petasan, Polda Jateng Ingatkan Bahaya dan Ancaman Hukuman Berat

    Tiga Rumah di Jawa Tengah Meledak Dalam Sepekan Akibat Peracikan Petasan, Polda Jateng Ingatkan Bahaya dan Ancaman Hukuman Berat

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 219
    • 0Komentar

    SEMARANG || PERWIRANEWS.COM – Pada Minggu (15/2), sebuah ledakan terjadi saat tiga remaja meracik bahan petasan di dalam rumah di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Akibatnya, ketiganya mengalami luka bakar dan bangunan rumah mengalami kerusakan. Selanjutnya pada Rabu (18/2), ledakan juga terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan tersebut meledak […]

  • Warga yang merasa terdampak mengaku telah menyampaikan keberatan sejak awal proses perpanjangan izin

    Tower BTS di Pasiraman Lor Banyumas Picu Keluhan Soal Kompensasi Warga

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 227
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BANYUMAS – Warga Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, menyoroti proses perpanjangan izin menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi sekitar 75 meter yang diduga milik Telkomsel. Meski perizinan disebut telah ditempuh sesuai prosedur, warga menilai pembagian kompensasi tidak adil dan tidak transparan, sehingga memicu keluhan di lingkungan sekitar. Menara BTS tersebut berdiri tepat […]

  • Band Sukatani Tolak Tawaran Kapolri, Tetap Lantang Suarakan Kritik Sosial Lewat Musik

    Band Sukatani Tolak Tawaran Kapolri, Tetap Lantang Suarakan Kritik Sosial Lewat Musik

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 275
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Band punk asal Purbalingga, Sukatani, baru-baru ini menolak tawaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi duta kepolisian. Keputusan tersebut diumumkan langsung melalui unggahan di akun resmi Instagram mereka. (4/3/2025) Dalam pernyataan yang sama, Sukatani juga mengungkapkan adanya tekanan dan intimidasi yang mereka alami sejak Juli 2024 dari pihak kepolisian. […]

  • Pemerintah menetapkan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan

    Aturan Baru Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Ini Ketentuannya

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 330
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat memastikan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2026. Langkah ini dipersiapkan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang kesulitan membayar iuran, sekaligus menjamin akses layanan kesehatan tetap berjalan. Rancangan mekanisme sedang difinalisasi dan ditarget rampung pada akhir 2025. Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa pemutihan […]

  • Yayasan An Nahdla Banjarnegara Tegaskan Status Tanah Sesuai Ketentuan Hukum

    Yayasan An Nahdla Banjarnegara Tegaskan Status Tanah Sesuai Ketentuan Hukum

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 54
    • 0Komentar

    BANJARNEGARA || PERWIRANEWS.COM, 26 Agustus 2026 — Yayasan An Nahdla Banjarnegara menyampaikan klarifikasi resmi terkait persoalan status dan penguasaan sebidang tanah yang belakangan disebut oleh sejumlah pihak sebagai tanah wakaf. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya laporan atau pengaduan kepada Polres Banjarnegara serta pemberitaan di sejumlah media daring yang menyoroti persoalan tersebut. Melalui siaran pers yang […]

expand_less