Breaking News
light_mode
Trending Tags

PT Viriya Surya Abadi Diduga Pasang WiFi Ilegal di Dua Desa Purbalingga

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 8 Des 2025
  • comment 0 komentar
Maraknya layanan internet rumahan yang diduga beroperasi tanpa izin

Maraknya layanan internet rumahan yang diduga beroperasi tanpa izin

PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Maraknya layanan internet rumahan yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, memicu sorotan tajam warga. Kasus terbaru melibatkan PT Viriya Surya Abadi yang dituding memasang tiang dan kabel internet tanpa prosedur perizinan resmi. Keluhan warga kedua desa, yakni Tlahab Lor dan Tlahab Kidul, menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat dari pemerintah desa terhadap aktivitas penyedia layanan internet.

Sejumlah warga menduga perusahaan tersebut memasang tiang dan menarik kabel jaringan tanpa permohonan izin kepada desa. Mereka menilai pemasangan dilakukan langsung di wilayah permukiman tanpa sosialisasi dan tanpa proses administrasi sebagaimana yang dipersyaratkan.

Seorang warga Tlahab Kidul yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa aktivitas pemasangan dilakukan begitu saja. Ungkapan serupa juga disampaikan warga Tlahab Lor yang mengaku resah dengan keberadaan jaringan yang belum jelas legalitasnya.

Klarifikasi dari Pihak Penyedia Layanan

Ketika dikonfirmasi di kantor penyedia layanan di Desa Tlahab Kidul, seorang teknisi mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan perangkat desa serta lingkungan setempat. Ia menegaskan, perizinan telah diajukan oleh kantor cabang yang berlokasi di Desa Patemon.

“Dari kantor cabang sudah melakukan perizinan baik ke desa maupun ke lingkungan. Kami di sini hanya teknisi server pembantu saja. Kantor cabangnya di Desa Patemon, nanti konfirmasi saja ke sana,” ujarnya sambil menunjukkan bukti surat layak operasional dari Dinkominfo.

Pihak perusahaan juga menginformasikan bahwa PT Viriya Surya Abadi telah memiliki sekitar 600 pelanggan di dua desa, yakni Tlahab Lor dan Tlahab Kidul. Infrastruktur jaringan yang terpasang mencakup sekitar 20 tiang, dan sebagian kabel ditempelkan pada tiang listrik maupun tiang provider lain.

Seorang pengurus server menambahkan bahwa pemasangan kabel di tiang listrik dilakukan dengan izin dari PLN melalui warga pemohon.

Bantahan dari Pemerintah Desa

Pernyataan pihak perusahaan dibantah oleh perangkat desa Tlahab Lor maupun Tlahab Kidul. Kedua desa menegaskan bahwa hingga kini tidak ada permohonan izin resmi dari perusahaan terkait layanan WiFi yang beroperasi di wilayah mereka.

“Belum ada yang izin ke desa satu pun, Mas. Pernah ada yang minta izin, tapi itu pekerjanya, bukan perusahaannya, dan hanya disampaikan secara lisan,” ujar salah satu perangkat desa Tlahab Lor saat ditemui di balai desa.

“Setahu saya di Desa Tlahab Kidul juga belum ada izin yang masuk, kecuali dari Indihome. Selain itu tidak ada,” tambah perangkat desa Tlahab Kidul.

Wartawan yang menghubungi kantor cabang di Patemon melalui pesan WhatsApp hanya menerima jawaban singkat terkait status perizinan.

“Sudah. Sampean siapa, dari mana, dan kepentingannya apa,” tulis Sugeng dari kantor cabang Patemon.

Regulasi Telekomunikasi dan Risiko Sanksi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, penyelenggara layanan internet wajib memiliki izin operasional dari pemerintah pusat serta izin lingkungan dari desa atau kelurahan untuk pemasangan fisik seperti tiang dan kabel. Pelanggaran penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp1,5 miliar.

Selain itu, pemasangan instalasi jaringan tanpa izin lingkungan dapat memicu sanksi administratif dari perangkat desa hingga tindakan penertiban oleh Satpol PP. Sanksi perdata berupa tuntutan ganti rugi juga memungkinkan jika warga mengalami dampak langsung.

Warga setempat mengingatkan agar penyedia layanan mematuhi aturan dan tidak merugikan masyarakat, khususnya pemilik lahan yang terdampak pemasangan tiang.

“Silakan mereka beroperasi, tapi jangan sampai melanggar undang-undang. Legalitasnya harus jelas. Banyak kasus di desa lain, tiang provider akhirnya dicabut pemilik tanah karena tidak benar. Jangan bodohi masyarakat. Setiap tiang itu pasti ada kompensasinya, tapi di sini yang punya lahan tidak dapat apa-apa,” ujar seorang warga.

Status Terkini dan Respons Warga

Kasus dugaan pemasangan jaringan WiFi tanpa izin ini kini menjadi perhatian serius warga dan pemerintah desa. Mereka berharap ada kejelasan status operasional PT Viriya Surya Abadi serta koordinasi resmi agar tidak menimbulkan konflik lahan maupun keresahan di kemudian hari.

Pemerintah desa mengimbau penyelenggara layanan untuk menempuh prosedur perizinan sesuai regulasi agar pengelolaan infrastruktur internet dapat berjalan tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Kendal Gelar Rapat Antisipasi Keracunan Program MBG

    Polres Kendal Gelar Rapat Antisipasi Keracunan Program MBG

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, KENDAL – Polres Kendal bersama Forkopimda dan sejumlah instansi terkait menggelar rapat koordinasi untuk mengantisipasi serta menanggulangi kasus dugaan keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai 17 siswa SMP Negeri 1 Kendal mengalami gejala serupa, Jumat (28/11/2025). Rapat berlangsung di ruang kerja Kapolres Kendal sebagai langkah cepat lintas sektor guna mencegah insiden berulang. […]

  • KEPALA UPTD METROLOGI LEGAL KABUPATEN PURBALINGGA DALAM PODCAST DI J-SHELTER PURBALINGGA

    KEPALA UPTD METROLOGI LEGAL KABUPATEN PURBALINGGA DALAM PODCAST DI J-SHELTER PURBALINGGA

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 522
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga, Bapak Krisna, hadir sebagai narasumber dalam podcast yang diselenggarakan di J-Shelter Purbalingga. Dalam kesempatan ini, beliau menjelaskan secara rinci mengenai tugas-tugas UPTD Metrologi Legal serta peran pentingnya dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam transaksi perdagangan, khususnya menjelang Lebaran Idul Fitri 2025. (28/3/2025) Dalam dialog yang […]

  • Angka Kecelakaan Turun 30 Persen, Keberhasilan Pengamanan Mudik 2025 Tuai Apresiasi DPR

    Angka Kecelakaan Turun 30 Persen, Keberhasilan Pengamanan Mudik 2025 Tuai Apresiasi DPR

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 543
    • 0Komentar

    JAKARTA || PERWIRANEWS.COM – Kesuksesan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2025 mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia secara khusus memuji kerja keras dan sinergi luar biasa antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta seluruh pemangku […]

  • Polisi Periksa Kebakaran Rumah di Kutasari, Diduga Api Berasal dari Tungku

    Polisi Periksa Kebakaran Rumah di Kutasari, Diduga Api Berasal dari Tungku

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM — Sebuah rumah di Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, terbakar pada Kamis (23/7/2026) sore. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp100 juta. Kapolsek Kutasari AKP Heru Riyanto mengatakan kebakaran menimpa rumah milik Sukono (56) yang saat kejadian sedang kosong tidak ada orang di rumah. Kebakaran […]

  • Latih Kesiapsiagaan Personel, Polres Purbalingga Gelar Pelatihan Dalmas

    Latih Kesiapsiagaan Personel, Polres Purbalingga Gelar Pelatihan Dalmas

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Polres Purbalingga menggelar pelatihan pengendalian massa (Dalmas) dan pengecekan peralatan dalam rangka melatih kesiapsiagaan personel. Kegiatan digelar di lapangan Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (28/2/2026). Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam apel mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari kesiapsiagaan apabila terjadi kontijensi di wilayah Kabupaten Purbalingga. “Melalui […]

  • Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif melantik enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

    Bupati Purbalingga Lantik Enam Pejabat Eselon II, Tekankan Meritokrasi

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif melantik enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jumat (2/1/2026). Pelantikan yang dirangkaikan dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Tahun Anggaran 2026 ini menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap kinerja aparatur dan penerapan sistem merit. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Pendopo Dipokusumo, Purbalingga. Kegiatan […]

expand_less