DD Non-Earmark Tahap II Belum Cair, Desa-Desa di Blora Hentikan Pembangunan
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 4 Des 2025
- visibility 88
- comment 0 komentar

Paguyuban Kepala Desa Randublatung menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan keberatan

Paguyuban Kepala Desa Randublatung menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan keberatan
PERWIRANEWS.COM, BLORA – Gelombang protes dari pemerintah desa di Kabupaten Blora menguat setelah Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 kategori non-earmark belum dapat dicairkan. Kondisi ini membuat sejumlah program pembangunan fisik dan kegiatan nonfisik di berbagai desa terhenti sejak Kamis (27/11/2025), sehingga pemerintah desa kesulitan menjawab tuntutan warga yang menunggu realisasi hasil Musyawarah Desa.
Pencairan yang tersendat menyebabkan proyek drainase, talut, hingga pengerasan jalan di wilayah Randublatung dengan nilai sekitar Rp200 juta mandek pada tahap perencanaan. Pemerintah desa mengaku berada dalam posisi sulit karena aspirasi warga telah disetujui, tetapi tidak bisa dilaksanakan tanpa ketersediaan anggaran.
Paguyuban Kepala Desa Randublatung menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan keberatan. Mereka menilai keterlambatan pencairan membuat pemerintah desa seolah berhadapan langsung dengan masyarakat yang menuntut percepatan pembangunan.
Kronologi dan Dampak Keterlambatan
AT, salah satu anggota Paguyuban Kades Randublatung, menjelaskan bahwa kabar penghentian pencairan disampaikan secara mendadak melalui grup komunikasi desa pada Kamis (27/11/2025). Menurutnya, hampir seluruh kepala desa di Blora mengalami situasi serupa.
“Kami sangat keberatan, karena secara tidak langsung kami dibenturkan dengan masyarakat. Aspirasi warga sudah kami terima dan disetujui, tinggal realisasi. Tapi dana desa tahap kedua kategori non-earmark belum bisa dicairkan,” ujar AT, Selasa (2/12/2025).
Ia menambahkan, warga melihat langsung kegiatan pembangunan yang seharusnya segera berjalan, tetapi tertunda tanpa kepastian. Hal ini membuat pemerintah desa harus memberikan penjelasan berulang kali agar masyarakat memahami situasi sebenarnya.
Sementara dana desa kategori earmark sebesar sekitar Rp200 juta per desa telah terserap untuk bidang kesehatan, honor guru PAUD, serta guru madrasah diniyah (madin), dana non-earmark yang menjadi pendorong utama pembangunan fisik tidak dapat diakses.
Respons Paguyuban Kades dan Klarifikasi Publik
Menghadapi tekanan masyarakat, Paguyuban Kepala Desa Randublatung melakukan klarifikasi secara terbuka melalui berbagai grup komunikasi desa. Langkah ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan menghindari kesalahpahaman antara pemerintah desa dan warga.
“Kami menyampaikan permohonan maaf karena kegiatan yang direncanakan belum bisa direalisasikan. Kami harus transparan, karena keputusan ini berasal dari pusat, bukan kemauan desa,” ungkap AT.
AT berharap pemerintah pusat segera membuka kembali pencairan dana desa non-earmark agar pembangunan tidak terus tertunda. Ia juga meminta agar mekanisme pencairan pada tahun berikutnya dapat lebih jelas dan tidak mengganggu pelaksanaan program prioritas desa.
Penyebab Mandeknya Pencairan Dana
Terpisah, Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji, menjelaskan bahwa hambatan pencairan dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
“PMK 81 mulai berlaku 17 September. Sejak itu aplikasi pencairan dana desa tidak bisa digunakan untuk pengajuan,” terang Suwiji.
Ia menambahkan, sejak 21 Oktober 2025, hanya pengajuan kategori earmark yang dapat diproses, sementara pengajuan non-earmark otomatis tidak bisa dicairkan. Menurutnya, seluruh desa di Blora kini menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan hambatan tersebut.
Dengan kondisi ini, ratusan desa di Blora masih menunggu kejelasan agar kegiatan pembangunan tidak terus macet dan pemerintah desa tidak lagi dibebani tuntutan warga tanpa dukungan anggaran.
Latar Belakang Kategori Earmark dan Non-Earmark
Kategori non-earmark adalah dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik oleh pemerintah pusat. Dana ini memberikan fleksibilitas kepada desa untuk mengalokasikannya sesuai kebutuhan lokal dan keputusan Musyawarah Desa.
Contoh penggunaan non-earmark meliputi pendanaan program pengembangan potensi desa, penyertaan modal untuk BUMDes, serta dana operasional pemerintah desa (maksimal 3 persen dari total dana).
Sementara itu, dana kategori earmark memiliki alokasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, seperti untuk BLT Dana Desa, penanganan stunting, serta program ketahanan pangan.
PMK Nomor 81 Tahun 2025 sendiri merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025.
Hingga kini, pemerintah desa di Blora masih menunggu arahan lebih lanjut agar pencairan dana non-earmark dapat diselesaikan dan program-program pembangunan kembali berjalan normal.
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar