Breaking News
light_mode
Trending Tags

DD Non-Earmark Tahap II Belum Cair, Desa-Desa di Blora Hentikan Pembangunan

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 4 Des 2025
  • visibility 88
  • comment 0 komentar
Paguyuban Kepala Desa Randublatung menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan keberatan

Paguyuban Kepala Desa Randublatung menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan keberatan

PERWIRANEWS.COM, BLORA – Gelombang protes dari pemerintah desa di Kabupaten Blora menguat setelah Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 kategori non-earmark belum dapat dicairkan. Kondisi ini membuat sejumlah program pembangunan fisik dan kegiatan nonfisik di berbagai desa terhenti sejak Kamis (27/11/2025), sehingga pemerintah desa kesulitan menjawab tuntutan warga yang menunggu realisasi hasil Musyawarah Desa.

Pencairan yang tersendat menyebabkan proyek drainase, talut, hingga pengerasan jalan di wilayah Randublatung dengan nilai sekitar Rp200 juta mandek pada tahap perencanaan. Pemerintah desa mengaku berada dalam posisi sulit karena aspirasi warga telah disetujui, tetapi tidak bisa dilaksanakan tanpa ketersediaan anggaran.

Paguyuban Kepala Desa Randublatung menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan keberatan. Mereka menilai keterlambatan pencairan membuat pemerintah desa seolah berhadapan langsung dengan masyarakat yang menuntut percepatan pembangunan.

Kronologi dan Dampak Keterlambatan

AT, salah satu anggota Paguyuban Kades Randublatung, menjelaskan bahwa kabar penghentian pencairan disampaikan secara mendadak melalui grup komunikasi desa pada Kamis (27/11/2025). Menurutnya, hampir seluruh kepala desa di Blora mengalami situasi serupa.

“Kami sangat keberatan, karena secara tidak langsung kami dibenturkan dengan masyarakat. Aspirasi warga sudah kami terima dan disetujui, tinggal realisasi. Tapi dana desa tahap kedua kategori non-earmark belum bisa dicairkan,” ujar AT, Selasa (2/12/2025).

Ia menambahkan, warga melihat langsung kegiatan pembangunan yang seharusnya segera berjalan, tetapi tertunda tanpa kepastian. Hal ini membuat pemerintah desa harus memberikan penjelasan berulang kali agar masyarakat memahami situasi sebenarnya.

Sementara dana desa kategori earmark sebesar sekitar Rp200 juta per desa telah terserap untuk bidang kesehatan, honor guru PAUD, serta guru madrasah diniyah (madin), dana non-earmark yang menjadi pendorong utama pembangunan fisik tidak dapat diakses.

Respons Paguyuban Kades dan Klarifikasi Publik

Menghadapi tekanan masyarakat, Paguyuban Kepala Desa Randublatung melakukan klarifikasi secara terbuka melalui berbagai grup komunikasi desa. Langkah ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan menghindari kesalahpahaman antara pemerintah desa dan warga.

“Kami menyampaikan permohonan maaf karena kegiatan yang direncanakan belum bisa direalisasikan. Kami harus transparan, karena keputusan ini berasal dari pusat, bukan kemauan desa,” ungkap AT.

AT berharap pemerintah pusat segera membuka kembali pencairan dana desa non-earmark agar pembangunan tidak terus tertunda. Ia juga meminta agar mekanisme pencairan pada tahun berikutnya dapat lebih jelas dan tidak mengganggu pelaksanaan program prioritas desa.

Penyebab Mandeknya Pencairan Dana

Terpisah, Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji, menjelaskan bahwa hambatan pencairan dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

“PMK 81 mulai berlaku 17 September. Sejak itu aplikasi pencairan dana desa tidak bisa digunakan untuk pengajuan,” terang Suwiji.

Ia menambahkan, sejak 21 Oktober 2025, hanya pengajuan kategori earmark yang dapat diproses, sementara pengajuan non-earmark otomatis tidak bisa dicairkan. Menurutnya, seluruh desa di Blora kini menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan hambatan tersebut.

Dengan kondisi ini, ratusan desa di Blora masih menunggu kejelasan agar kegiatan pembangunan tidak terus macet dan pemerintah desa tidak lagi dibebani tuntutan warga tanpa dukungan anggaran.

Latar Belakang Kategori Earmark dan Non-Earmark

Kategori non-earmark adalah dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik oleh pemerintah pusat. Dana ini memberikan fleksibilitas kepada desa untuk mengalokasikannya sesuai kebutuhan lokal dan keputusan Musyawarah Desa.

Contoh penggunaan non-earmark meliputi pendanaan program pengembangan potensi desa, penyertaan modal untuk BUMDes, serta dana operasional pemerintah desa (maksimal 3 persen dari total dana).

Sementara itu, dana kategori earmark memiliki alokasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, seperti untuk BLT Dana Desa, penanganan stunting, serta program ketahanan pangan.

PMK Nomor 81 Tahun 2025 sendiri merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025.

Hingga kini, pemerintah desa di Blora masih menunggu arahan lebih lanjut agar pencairan dana non-earmark dapat diselesaikan dan program-program pembangunan kembali berjalan normal.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditekan Warga, Kades Krenceng Akui Langgar Prosedur Pengelolaan Tanah Kas Desa

    Ditekan Warga, Kades Krenceng Akui Langgar Prosedur Pengelolaan Tanah Kas Desa

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Audiensi panas antara warga dan Pemerintah Desa Krenceng kembali terjadi setelah Forum Peduli Desa Krenceng (FPDK) menilai jawaban kepala desa pada pertemuan sebelumnya tidak memuaskan. Pertemuan yang digelar Senin (24/11/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB itu berlangsung tegang, dihadiri Forkopimcam dan puluhan warga yang memenuhi Aula Balai Desa Krenceng. FPDK memaparkan hasil […]

  • evakuasi dan bansos dari polres purbalingga kepada korban bencana tanah gerak di desa maribaya

    Polres Purbalingga Bantu Evakuasi dan Layanan Kesehatan di Maribaya

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Puluhan personel Polres Purbalingga kembali diterjunkan untuk membantu penanganan bencana tanah bergerak di Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Minggu (16/11/2025). Petugas melakukan pembersihan rumah roboh, evakuasi barang warga, penyaluran bantuan sosial hingga layanan kesehatan gratis bagi masyarakat terdampak. Berdasarkan informasi Polres Purbalingga, personel dikerahkan sejak pagi untuk mempercepat penanganan dampak bencana. […]

  • Tim Trauma Healing Pulihkan Psikologi Anak di Pengungsian Cilacap-Banjarnegara

    Tim Trauma Healing Pulihkan Psikologi Anak di Pengungsian Cilacap-Banjarnegara

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BANJARNEGARA – Suasana ceria mulai terlihat di sejumlah lokasi pengungsian warga terdampak tanah longsor di Cilacap dan Banjarnegara, Jumat (21/11/2025). Anak-anak kembali tersenyum berkat kegiatan pendampingan psikologis yang dilakukan Tim Trauma Healing Polda Jateng bersama konselor Polresta Cilacap, Polres Banjarnegara, dan Polres Pekalongan Kota. Upaya ini dilakukan untuk memulihkan kondisi emosional para penyintas, khususnya […]

  • Seni Budaya Kuda Lumping di Purbalingga : Warisan Leluhur yang Terus Bertahan

    Seni Budaya Kuda Lumping di Purbalingga : Warisan Leluhur yang Terus Bertahan

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kuda Lumping merupakan salah satu seni budaya tradisional yang berkembang pesat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Pertunjukan ini tidak hanya sekadar hiburan, tetapi juga memiliki nilai filosofis, spiritual, dan historis yang mendalam. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang sejarah, makna, perkembangan, serta […]

  • Manfaat Getah Pohon Pisang untuk Luka dan Kulit, Begini Cara Aman Memakainya

    Manfaat Getah Pohon Pisang untuk Luka dan Kulit, Begini Cara Aman Memakainya

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Getah pohon pisang diketahui mengandung senyawa alami yang bermanfaat bagi kesehatan kulit. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa getah ini dapat digunakan untuk menghentikan pendarahan luka kecil, mengatasi sariawan, hingga membantu perawatan kulit. Penggunaan bahan alami tersebut disarankan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai anjuran. Getah pisang kerap dimanfaatkan masyarakat karena sifatnya […]

  • Komisi I DPRD Jelaskan Transisi Hukum PKL Alun-alun Purbalingga

    Komisi I DPRD Jelaskan Transisi Hukum PKL Alun-alun Purbalingga

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan penjelasan terkait maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang kembali berjualan di area Alun-alun Purbalingga. Kondisi ini memicu kritik karena dianggap bertentangan dengan Perbup Nomor 94 Tahun 2019. Namun DPRD menegaskan bahwa situasi tersebut terjadi akibat masa transisi regulasi, seiring pembahasan Raperda baru tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban […]

expand_less