Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Korupsi BUMD Cilacap di Semarang Ungkap Aliran Dana Rp20 Miliar

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 143
  • comment 0 komentar

PERWIRANEWS.COM, SEMARANG – Persidangan dugaan korupsi di lingkungan BUMD Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/12/2025). Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu berfokus pada pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, termasuk Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono. Pemeriksaan mengungkap aliran dana miliaran rupiah yang diduga berasal dari terdakwa Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Selain Andi Nurhuda, dua terdakwa lain dalam perkara ini adalah Awaluddin Muuri, mantan Sekda dan Pj Bupati Cilacap, serta Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap. Para saksi dimintai keterangan mengenai pola transfer dana serta tujuan penggunaan uang yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Keterangan Saksi di Persidangan

Dalam keterangannya, Novita Permatasari membenarkan adanya transfer dana dalam jumlah besar melalui beberapa rekening keluarga. Ia merinci tiga kali transfer ke rekening Arief Kusmawanto, masing-masing sebesar Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar. Selain itu, dana Rp2 miliar ditransfer ke rekening Endang Kusmawati dan Rp2 miliar lainnya ke rekening Weni Sulistyowati.

Novita menjelaskan bahwa penggunaan banyak rekening dilakukan untuk menghindari temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia juga menyebut sebagian besar dana, total mencapai Rp20 miliar, diserahkan secara tunai kepada seseorang bernama Gus Yazid dengan kemasan koper dan kantong plastik.

“Penggunaan beberapa rekening dilakukan agar tidak terpantau PPATK,” ujar Novita saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/12/2025).

Saksi lain, Arief Kusmawanto, mengaku memberikan nomor rekening kepada Novita atas permintaan langsung dan mengklaim tidak mengetahui tujuan penggunaan dana tersebut. Endang Kusuma Wati menuturkan bahwa ia sering mendampingi Novita dalam berbagai keperluan pribadi, termasuk pembayaran vendor untuk rencana pernikahan putri Novita.

Keterangan Saksi Lainnya

Henny Sulistiyo Wati, saksi berikutnya, menyatakan bahwa ia hanya membantu menarik dana tunai Rp2 miliar sesuai permintaan adiknya. Ia menegaskan tidak mengetahui alur atau penggunaan dana setelah penarikan dilakukan.

Majelis hakim mencatat seluruh keterangan yang disampaikan para saksi dan menilai informasi tersebut penting untuk mengungkap pola distribusi dana yang diduga tidak sah dari PT Rumpun Sari Antan.

Setelah pemeriksaan berlangsung lebih dari satu jam, majelis hakim menutup sidang pada pukul 11.05 WIB. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Rumuskan Ulang Layanan Pengamanan Unjuk Rasa Secara Nasional

    Polri Rumuskan Ulang Layanan Pengamanan Unjuk Rasa Secara Nasional

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Polri tengah merumuskan ulang model dan standar pelayanan terhadap pengunjuk rasa agar lebih humanis, profesional, serta sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pembaruan dilakukan melalui kajian multidisipliner, masukan publik, dan studi komparatif ke luar negeri. Hal tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi […]

  • Gubernur Ahmad Luthfi langsung menegaskan bahwa aktivitas penambangan di kawasan Gunung Slamet tidak diperbolehkan

    Gubernur Jateng Tegaskan Larangan Penambangan di Kawasan Gunung Slamet

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kawasan Gunung Slamet tengah diproses sebagai taman nasional sehingga seluruh aktivitas penambangan dilarang keras. Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan mahasiswa Universitas Indonesia asal Pemalang, terkait dugaan penambangan pasir di area tersebut, dalam acara Ngobrol Seru Bareng Gubernur Jawa Tengah di TMII, Jakarta Timur, Sabtu […]

  • KBPPP Purbalingga Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi dan Sinergi dengan POLRI

    KBPPP Purbalingga Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi dan Sinergi dengan POLRI

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Momentum Lebaran Jadi Ajang Penguatan Kebersamaan dan Peran Sosial PURBALINGGA || MEDIAPURBALINGGA.COM – Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) Kabupaten Purbalingga menggelar kegiatan Halal Bihalal dalam rangka memperingati momentum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, Kamis (2/4/2026). Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan ini dilaksanakan di Pasifik Cafe Purbalingga, dihadiri oleh para […]

  • Puncak Arus Mudik 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Polda Jateng Imbau Masyarakat Rencanakan Perjalanan Dengan Baik

    Puncak Arus Mudik 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Polda Jateng Imbau Masyarakat Rencanakan Perjalanan Dengan Baik

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    SEMARANG || PERWIRANEWS.COM – Puncak arus mudik Lebaran 1447 H tahun 2026 diprediksi terjadi dua kali, demikian pula arus baliknya. Menghadapi potensi lonjakan pergerakan masyarakat yang diperkirakan meningkat 1,4 hingga 2,1 persen dibanding tahun 2025, Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk menyiapkan rencana perjalanan dengan matang agar terhindar dari kepadatan pada waktu-waktu puncak. Hal ini […]

  • merek SH TERATE Kelas 41 merupakan hak yang sah, final, dan dilindungi hukum

    Pakar Hukum Tegaskan Merek SH Terate Kelas 41 Sah dan Bukan Pidana

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Advokat dan pakar hukum menegaskan bahwa merek SH TERATE Kelas 41 merupakan hak yang sah, final, dan dilindungi hukum, sehingga tidak dapat ditarik ke ranah pidana. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya polemik serta berbagai penafsiran yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi persoalan merek yang telah diputus pengadilan. Advokat dan praktisi hukum Edy Rudyanto menjelaskan […]

  • Jamaah Antusias Hadiri Pengajian Sambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan di Kedung Jati, Bukateja

    Jamaah Antusias Hadiri Pengajian Sambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan di Kedung Jati, Bukateja

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 280
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Ratusan jamaah dari berbagai wilayah di Purbalingga berkumpul di Kedung Jati, Bukateja, untuk mengikuti pengajian dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Acara yang berlangsung pada hari Jumat Pagi ini menghadirkan ulama terkemuka sebagai penceramah, Habib Ali Al Quthban. (28/2/2025) Dalam tausiyahnya, Habib Ali Al Quthban menyampaikan pentingnya menyambut bulan suci […]

expand_less