Breaking News
light_mode
Trending Tags

Komisi I DPRD Jelaskan Transisi Hukum PKL Alun-alun Purbalingga

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
  • visibility 241
  • comment 0 komentar

PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan penjelasan terkait maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang kembali berjualan di area Alun-alun Purbalingga. Kondisi ini memicu kritik karena dianggap bertentangan dengan Perbup Nomor 94 Tahun 2019. Namun DPRD menegaskan bahwa situasi tersebut terjadi akibat masa transisi regulasi, seiring pembahasan Raperda baru tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang dijadwalkan rampung Selasa (18/11).

Anggota Komisi I DPRD sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS, Padang Kusumo SH MH, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak sedang melakukan pembiaran. Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan asas lex superior derogat legi inferiori, Perbup 94/2019 tidak dapat diterapkan secara penuh apabila Perda induknya, yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2016, akan dicabut melalui Raperda baru.

Menurutnya, penerapan aturan lama secara kaku pada masa finalisasi regulasi justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Karena itu, pemerintah memilih langkah yang lebih proporsional sambil menunggu pengesahan perda baru dalam waktu dekat.

Kronologi Pembahasan dan Posisi Regulasi

Padang menjelaskan bahwa Pansus I bersama eksekutif akan menyelesaikan pembahasan akhir Raperda pada Selasa (18/11). Jika sesuai jadwal, Raperda tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna usai rapat Badan Musyawarah pada akhir bulan. Dalam draft terakhir, ketentuan penutup secara tegas mencabut Perda Nomor 9 Tahun 2016, yang sekaligus membuat Perbup 94/2019 otomatis tidak lagi memiliki dasar hukum.

Ia menambahkan bahwa aktivitas PKL di Alun-alun maupun GOR sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum masa pemerintahan saat ini. Karena itu, situasi sekarang tidak dapat langsung dimaknai sebagai pembiaran oleh pemerintah daerah.

“Ketika sedang pembahasan, tidak bisa saklek dengan aturan yang nantinya akan dicabut. Ini bukan membiarkan, tetapi perlu bersikap bijak,” jelas Padang Kusumo saat ditemui, Jumat (15/11).

Padang juga memastikan bahwa upaya penertiban tetap dilakukan Satpol PP, namun keterbatasan personel membuat pengawasan tidak dapat berlangsung setiap saat.

Pendekatan Baru dalam Penataan PKL

Raperda baru membawa perubahan mekanisme penanganan ketertiban umum. Pada Pasal 7, penyelenggaraan trantibum dilakukan melalui tiga pendekatan: preemtif, preventif, dan represif. Hal ini berbeda dari aturan lama yang hanya memuat dua pendekatan terakhir.

Upaya preemtif meliputi penyuluhan dan pembinaan, termasuk pengaturan waktu berjualan, penataan lokasi alternatif, dan pembatasan pedagang dari luar daerah. Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena mempertimbangkan aspek sosial ekonomi masyarakat.

“Preemtif itu penyuluhan dan pembinaan. Bisa saja nanti diatur tidak boleh berjualan di Alun-alun, tetapi diberi lokasi alternatif atau waktu tertentu. Yang penting tegas tapi tetap santun,” terang Padang.

Ia menegaskan bahwa pedagang tetap memiliki hak atas penghidupan yang layak. Karena itu, penertiban tidak boleh dilakukan secara berlebihan hingga terkesan menghalangi warga untuk berusaha.

Tanggapan atas Kritik dan Kinerja Pemerintah

Terkait sorotan terhadap absennya bupati dalam sejumlah rapat penting, termasuk pembahasan RAPBD 2026, Padang menegaskan bahwa mekanisme pemerintahan memperbolehkan pelimpahan tugas kepada wakil bupati jika kepala daerah berhalangan hadir.

“Untuk eksekutif ada mekanismenya jika bupati berhalangan. Selama ini saat penetapan, bupati selalu hadir. Kalau pun berhalangan, ada keterangan yang jelas,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa surat DPRD yang belum terbalas sejak 24 Oktober bukan bentuk kurangnya komunikasi, melainkan sekadar miskomunikasi administratif. Menurut penjelasan Sekda, bupati sedang menyiapkan waktu yang tepat untuk memberikan jawaban resmi.

Padang menilai bahwa kinerja bupati tetap berjalan baik, termasuk program pembangunan infrastruktur “alus dalane” yang mendapat respons positif dari masyarakat.

Tata Kelola Dinas dan Pengisian Jabatan

Menanggapi sorotan terkait sejumlah dinas yang masih dipimpin pelaksana tugas (plt), Padang menegaskan bahwa penentuan kepala dinas merupakan kewenangan eksekutif penuh. DPRD hanya memberikan masukan, sementara keputusan tetap berada pada bupati.

“Penentuan kepala dinas harus berbasis meritokrasi dan data valid, bukan kepentingan golongan. Saat ini pengisian plt dilakukan melalui mekanisme seleksi, bukan asal pilih,” ucapnya.

Hingga saat ini, DPRD memastikan bahwa proses pembahasan regulasi berjalan sesuai tahapan dan menunggu finalisasi sebelum dilakukan penataan menyeluruh terhadap aktivitas PKL di kawasan Alun-alun.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penumpang Stasiun Purwokerto Keberatan atas Kebijakan Zona Merah bagi Driver Online

    Penumpang Stasiun Purwokerto Keberatan atas Kebijakan Zona Merah bagi Driver Online

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 668
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Pemberlakuan zona merah di Stasiun Purwokerto melarang Driver Online (Grab, Gojek, Maxim, dsb.) untuk menjemput penumpang di dalam lingkungan Stasiun Purwokerto. Kebijakan ini menimbulkan keberatan dari konsumen (penumpang) karena membatasi pilihan transportasi mereka. Konsumen menginginkan fleksibilitas dalam memilih moda transportasi berbasis aplikasi (online) tanpa harus mencari lokasi penjemputan di luar kawasan […]

  • Perempuan Tewas di Hotel Paradise Sidareja, Polisi Selidiki

    Perempuan Tewas di Hotel Paradise Sidareja, Polisi Selidiki

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, CILACAP – Seorang perempuan muda ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar Hotel Paradise, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Senin (1/12/2025). Korban yang berasal dari Margasari itu diduga tewas akibat dibunuh oleh pria berusia 41 tahun asal Wringinharjo, yang disebut menjalin hubungan gelap dengannya. Insiden tragis tersebut terjadi usai keduanya bertemu dan terlibat perselisihan di kamar […]

  • Kapolres Purbalingga Ingatkan Bhabinkamtibmas Agar Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

    Kapolres Purbalingga Ingatkan Bhabinkamtibmas Agar Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum menginstruksikan agar Bhabinkamtibmas selalu hadir di tengah masyarakat. Hal itu disampaikan, saat memberikan arahan dan pembinaan kepada Bhabinkamtibmas di Pendopo Dipokusumo Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Selasa (3/3/2026). “Masyarakat apabila membutuhkan Polri, maka rekan-rekan Bhabinkamtibmas inilah yang menjadi ujung tombak di desa binaan masing-masing. Bhabinkamtibmas harus selalu […]

  • Pabrik Parfum Diduga Beroperasi Tanpa Izin BPOM di Tangerang Selatan

    Pabrik Parfum Diduga Beroperasi Tanpa Izin BPOM di Tangerang Selatan

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, TANGERANG SELATAN – Sebuah pabrik parfum diduga milik PT Rajawangi di Jalan Raya Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan, terpantau telah lama beroperasi tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Aktivitas tersebut melanggar ketentuan UU No. 36 Tahun 2009 dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap produk parfum sebagai kategori […]

  • Kapolres Purbalingga Patroli Sepeda Motor, Pantau Pengamanan Objek Wisata

    Kapolres Purbalingga Patroli Sepeda Motor, Pantau Pengamanan Objek Wisata

    • calendar_month Jum, 4 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar memimpin patroli sepeda motor dalam rangka memantau pengamanan di sejumlah objek wisata di Kabupaten PurbaIingga, Jumat (4/4/2025). Patroli yang dilaksanakan Kapolres Purbalingga diikuti oleh pejabat utama polres. Selain itu, diikuti personel Polwan sebagai tim patroli objek wisata selama libur lebaran. Kapolres Purbalingga mengatakan hari ini dilaksanakan […]

  • Manfaat Getah Pohon Pisang untuk Luka dan Kulit, Begini Cara Aman Memakainya

    Manfaat Getah Pohon Pisang untuk Luka dan Kulit, Begini Cara Aman Memakainya

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Getah pohon pisang diketahui mengandung senyawa alami yang bermanfaat bagi kesehatan kulit. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa getah ini dapat digunakan untuk menghentikan pendarahan luka kecil, mengatasi sariawan, hingga membantu perawatan kulit. Penggunaan bahan alami tersebut disarankan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai anjuran. Getah pisang kerap dimanfaatkan masyarakat karena sifatnya […]

expand_less