Anggaran SANIMAS Rp400 Juta di Banjaran, Nilai per Titik dan Proses Pengadaan Perlu Diperjelas
- account_circle PERWIRA NEWS
- calendar_month 16 jam yang lalu
- comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Pelaksanaan Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) Tahun Anggaran 2026 di Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, menjadi perhatian dalam penelusuran redaksi. Perhatian tersebut tertuju pada perbedaan keterangan mengenai nilai pekerjaan per titik, mekanisme penawaran harga material, dan pembagian kewenangan dalam pelaksanaan program.
Dalam keterangannya kepada media, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Guyub Banjaran menyebut pekerjaan terdiri atas 26 titik Tipe I dengan nilai sekitar Rp 9 juta per titik, satu titik Tipe II sekitar Rp 8 juta, serta tiga titik Tipe III sekitar Rp 5 juta. Menurut keterangannya, perhitungan tersebut dibuat oleh pihak teknis.
Jika angka perkiraan itu dihitung secara sederhana, nilai 26 titik Tipe I mencapai sekitar Rp 234 juta, Tipe II Rp 8 juta, dan tiga titik Tipe III Rp15 juta. Apabila ditambah biaya operasional Rp 16 juta, hasilnya sekitar Rp 273 juta.
Perhitungan tersebut hanya menggambarkan angka berdasarkan keterangan lisan Ketua Pokmas. Angka itu belum dapat dianggap sebagai nilai keseluruhan pekerjaan maupun realisasi anggaran karena komponen yang diperhitungkan belum dipastikan sama dengan komponen dalam dokumen anggaran.
Dokumen fasilitator mencantumkan rincian berbeda
Dalam konfirmasi terakhir, fasilitator masyarakat mengirimkan dokumen berjudul Rekapitulasi Biaya Anggaran Pokmas Guyub Desa Banjaran kepada tim media. Dokumen tersebut mencantumkan total anggaran sebesar Rp 400.000.000.
Rinciannya meliputi 26 unit Tipe I dengan nilai Rp 13.735.000 per unit atau Rp 357.110.000 secara keseluruhan, satu unit Tipe II senilai Rp 9.370.000, dan tiga unit Tipe III dengan total Rp 16.020.000. Dokumen itu juga mencantumkan biaya operasional Rp 16.000.000 dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Rp 1.500.000.
Secara aritmetika, komponen dalam dokumen tersebut sesuai dengan total Rp 400 juta.
Perbedaan terlihat pada nilai per titik yang disampaikan Ketua Pokmas dibandingkan dengan rincian dalam dokumen fasilitator. Untuk Tipe I, misalnya, Ketua Pokmas menyebut nilai sekitar Rp 9 juta per titik, sedangkan dokumen mencantumkan Rp 13,735 juta per unit.
Perbedaan ini belum membuktikan adanya kesalahan anggaran atau penyimpangan. Namun, penjelasan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui apakah kedua angka tersebut menggunakan cakupan pekerjaan dan komponen biaya yang sama.
Pertanyaan yang perlu dijawab ialah siapa yang menyusun perhitungan setiap tipe, apa saja komponen yang dimasukkan, serta dokumen mana yang menjadi dasar penjelasan nilai pekerjaan kepada Pokmas.

Keterangan mengenai surat penawaran perlu diverifikasi
Dokumen yang dikirim fasilitator menjelaskan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui survei harga oleh Pokmas. Setelah survei, pihak toko disebut diminta mengirimkan surat penawaran. Selanjutnya, Pokmas dan toko melakukan negosiasi hingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Namun, redaksi sebelumnya memperoleh keterangan dari seorang pemilik toko material yang menggambarkan proses berbeda. Menurut pemilik toko tersebut, Pokmas bersama fasilitator pernah datang untuk menanyakan harga material. Beberapa hari kemudian, mereka kembali membawa surat penawaran yang menurut keterangannya telah disiapkan sebelumnya, lalu meminta pemilik toko menandatanganinya.
Keterangan tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa proses pengadaan tidak sesuai ketentuan. Redaksi masih perlu memeriksa surat penawaran asli, memastikan siapa yang menyusunnya, serta memperoleh penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat mengenai proses pengajuan dan negosiasi harga.
Redaksi juga memperoleh informasi bahwa toko material lain di wilayah desa disebut tidak dimintai penawaran. Informasi ini masih memerlukan verifikasi. Tidak dimintainya penawaran dari satu toko tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran; yang perlu diperiksa ialah mekanisme pembandingan harga yang benar-benar dilakukan dan kesesuaiannya dengan ketentuan program.
Pembagian kewenangan masih perlu diperjelas
Perbedaan keterangan juga muncul mengenai pihak yang berperan dalam pengaturan pelaksanaan program.
Ketua Pokmas sebelumnya menyebut nilai pekerjaan per titik dihitung oleh pihak teknis. Sementara itu, fasilitator menyampaikan bahwa Pokmas melakukan survei harga dan menjalankan proses pengadaan sebagaimana diuraikan dalam dokumen klarifikasi yang dikirimkannya.
Pihak berinisial I, yang disebut dalam konfirmasi sebelumnya terkait penentuan pemasok, memberikan penjelasan kepada redaksi bahwa perannya sebatas membantu mengusulkan program kepada Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. I menyatakan bahwa teknis pelaksanaan diserahkan kepada fasilitator dan Pokmas yang dibentuk, serta mengaku telah mengingatkan agar pelaksanaan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Keterangan I tersebut menjadi bagian dari pemberitaan. Redaksi belum menyimpulkan bahwa I menentukan atau menunjuk pemasok. Hal itu masih perlu diperjelas melalui konfirmasi lanjutan dan dokumen pendukung.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, perlu dipastikan siapa yang bertanggung jawab atas penyusunan perhitungan per titik, survei harga, penyusunan surat penawaran, negosiasi, pemilihan pemasok, dan pemeriksaan material yang diterima di lapangan.
Pencocokan dokumen dan realisasi fisik diperlukan
Penelusuran selanjutnya perlu mencocokkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), rincian perhitungan setiap tipe, bukti survei harga, surat penawaran asli, dokumen negosiasi, perjanjian kerja sama, invoice, surat jalan, bukti pembayaran, serta catatan penerimaan dan penggunaan material.
Dokumen tersebut perlu dibandingkan dengan volume dan spesifikasi pekerjaan yang benar-benar terpasang. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui kesesuaian antara perencanaan, pengadaan, pembayaran, dan realisasi fisik.
Hingga berita ini disusun, perbedaan keterangan dan dokumen yang diterima redaksi belum cukup untuk menyimpulkan adanya mark-up, pengadaan fiktif, tindak pidana, ataupun kerugian negara. Persoalan yang menjadi fokus saat ini adalah kebutuhan untuk memperjelas dasar perhitungan anggaran dan memverifikasi proses pengadaan melalui dokumen yang dapat diperiksa.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Ketua Pokmas Guyub Banjaran, fasilitator masyarakat, pihak berinisial I, pemasok material, serta instansi terkait. Tanggapan dan dokumen pendukung yang relevan akan dipertimbangkan dan dimuat secara proporsional sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik.
Dengan total anggaran yang tercantum sebesar Rp 400 juta, penjelasan mengenai dasar perhitungan nilai setiap titik, proses pemilihan pemasok, dan kesesuaian antara dokumen dengan realisasi pekerjaan menjadi hal penting untuk memastikan pertanggungjawaban program kepada masyarakat.
Perwiranews akan melanjutkan penelusuran berdasarkan dokumen, konfirmasi para pihak, dan informasi yang dapat diverifikasi.
Pewarta : Rijal
- Penulis: PERWIRA NEWS



























Saat ini belum ada komentar