Yayasan An Nahdla Banjarnegara Tegaskan Status Tanah Sesuai Ketentuan Hukum
- account_circle Handy (Pimred)
- calendar_month Kam, 27 Agu 2026
- comment 0 komentar

BANJARNEGARA || PERWIRANEWS.COM, 26 Agustus 2026 — Yayasan An Nahdla Banjarnegara menyampaikan klarifikasi resmi terkait persoalan status dan penguasaan sebidang tanah yang belakangan disebut oleh sejumlah pihak sebagai tanah wakaf. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya laporan atau pengaduan kepada Polres Banjarnegara serta pemberitaan di sejumlah media daring yang menyoroti persoalan tersebut.
Melalui siaran pers yang diterima pada 26 Agustus 2026, Yayasan An Nahdla Banjarnegara menegaskan bahwa proses hukum terkait persoalan tersebut hingga saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, yayasan meminta agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak serta-merta dipandang sebagai kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh yayasan maupun organ yayasan.
Persoalan Masih Dalam Tahap Penyelidikan
Yayasan mengakui telah mengetahui adanya laporan atau pengaduan kepada Polres Banjarnegara yang ditujukan terhadap salah satu pembina yayasan. Namun demikian, berdasarkan informasi yang disampaikan yayasan, proses tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum menghasilkan kesimpulan hukum final.
Di tengah proses tersebut, sejumlah pemberitaan mengenai persoalan tanah juga beredar di internet. Yayasan menyebut di antaranya artikel yang dimuat jawapes.or.id pada 25 Mei 2026 dan 15 Juni 2026, serta artikel pada vokalpublika.com tanggal 22 Juli 2026.
Menurut pihak yayasan, pemberitaan tersebut merupakan informasi yang bersumber dari pihak lain dan dinilai belum memberikan gambaran secara berimbang. Oleh karena itu, yayasan menegaskan bahwa judul maupun isi pemberitaan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum oleh Yayasan An Nahdla maupun organ yayasan.
Yayasan juga mengingatkan bahwa proses hukum masih berjalan sehingga seluruh pihak perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian, asas praduga tak bersalah, serta menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung.

Tegaskan Proses Peralihan Hak Tanah
Terkait substansi persoalan tanah, Yayasan An Nahdla Banjarnegara menyatakan bahwa proses peralihan hak atas tanah yang kini dipersoalkan telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Tanah tersebut, menurut yayasan, saat ini berada dalam penguasaan dan dimanfaatkan untuk menunjang tujuan yayasan, khususnya dalam bidang pendidikan.
Yayasan menyatakan tetap menghormati hak setiap pihak yang merasa memiliki keberatan terhadap status maupun proses peralihan tanah tersebut. Setiap pihak dipersilakan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila terdapat hal yang dinilai perlu diuji atau dipersoalkan secara hukum.
Sikap tersebut, menurut yayasan, merupakan bagian dari komitmen untuk menyelesaikan setiap persoalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan Status Wakaf
Dalam klarifikasinya, Yayasan An Nahdla juga menyoroti adanya pihak-pihak yang sebelumnya disebut telah terlibat dalam proses administrasi dan memberikan persetujuan serta menandatangani dokumen peralihan hak atas tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Yayasan menyatakan menyayangkan apabila setelah proses tersebut berlangsung kemudian muncul persoalan mengenai status tanah yang disebut sebagai tanah wakaf.
Menurut keterangan yayasan, dalam proses sebelumnya, status tanah sebagai tanah wakaf tidak pernah disampaikan ataupun dinyatakan oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan proses peralihan hak tersebut.
Pernyataan itu menjadi salah satu poin penting dalam klarifikasi yayasan, sekaligus menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan mengenai status tanah yang kini menjadi objek persoalan.
Meski demikian, Yayasan An Nahdla menegaskan tidak menutup ruang bagi pihak mana pun untuk menyampaikan keberatan maupun menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Yayasan Hormati Proses Hukum
Yayasan An Nahdla Banjarnegara menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Yayasan juga menyatakan komitmennya untuk tetap menjalankan kegiatan serta pengelolaan yayasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, serta tujuan pendirian yayasan.
Dalam konteks tersebut, persoalan mengenai status tanah diharapkan dapat ditempatkan sebagai persoalan hukum dan administrasi yang harus dibuktikan melalui dokumen, proses pemeriksaan, serta mekanisme hukum yang sah, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan atau klaim sepihak.
Dengan masih berlangsungnya proses penyelidikan, Yayasan An Nahdla Banjarnegara berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak membuat kesimpulan sebelum terdapat keputusan atau hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penegasan posisi yayasan bahwa pihaknya meyakini proses peralihan hak atas tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum pertanahan dan bahwa tanah tersebut saat ini digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan yayasan.
Yayasan An Nahdla Banjarnegara menyatakan akan terus bersikap kooperatif serta menghormati setiap tahapan proses hukum. Apabila dalam proses tersebut terdapat hal-hal yang perlu dijelaskan atau dibuktikan, yayasan menyatakan siap memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan kepada pihak berwenang sesuai prosedur hukum.
Dengan demikian, hingga adanya hasil pemeriksaan dan kesimpulan resmi dari pihak yang berwenang, seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran maupun status tanah tersebut masih merupakan bagian dari proses yang sedang berjalan dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan hukum yang bersifat final.
- Penulis: Handy (Pimred)































Saat ini belum ada komentar