Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Persoalan Pengelolaan Sampah Pasar Segar Berujung Dialog, Manajemen Pusat Nyatakan Komitmen Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Jum, 7 Agu 2026
  • comment 0 komentar

BANDUNG || PERWIRANEWS.COM – Dugaan persoalan pengelolaan sampah di kawasan Pasar Segar, Jalan Raya Taman Kopo Indah 2, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, memasuki babak baru setelah berlangsungnya dialog terbuka antara manajemen pusat, perwakilan masyarakat, unsur pemerintah, serta aparat terkait pada Kamis (6/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang selama bertahun-tahun mengaku terdampak aktivitas pengelolaan sampah di lingkungan pasar.

Persoalan ini bermula dari hasil observasi dan dokumentasi lapangan yang dilakukan tim media pada Selasa (4/8/2026). Penelusuran tersebut dilakukan setelah redaksi menerima sejumlah pengaduan masyarakat mengenai dugaan bau menyengat yang kerap tercium dari lokasi penampungan sampah, meningkatnya populasi lalat, serta dugaan pengelolaan sampah yang dinilai belum memenuhi harapan warga sekitar.

Dalam proses peliputan, tim media tidak hanya melakukan observasi langsung di lapangan, tetapi juga menghimpun informasi dari berbagai pihak, mulai dari warga terdampak, tokoh masyarakat, hingga pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan operasional Pasar Segar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang akurat, faktual, dan berimbang.

Menjunjung tinggi prinsip independensi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi tidak serta-merta mempublikasikan hasil temuan lapangan. Sebelum pemberitaan diterbitkan, media terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak pengelola untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasinya.

Saat dikonfirmasi, manajemen operasional di lapangan meminta agar proses konfirmasi dilakukan langsung kepada manajemen pusat. Atas permintaan tersebut, redaksi memutuskan menunda publikasi hingga memperoleh penjelasan resmi dari pihak yang berwenang mengambil kebijakan, sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan (cover both sides) dan profesionalisme dalam kerja jurnalistik.

Pada Kamis (6/8/2026), manajemen pusat akhirnya hadir langsung di lokasi dan mengikuti dialog bersama masyarakat yang difasilitasi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Margahayu serta Pemerintah Desa Margahayu Selatan. Dalam forum tersebut, masyarakat kembali menyampaikan berbagai keluhan yang selama ini dirasakan, khususnya terkait dugaan pencemaran bau, gangguan kenyamanan lingkungan, dan sistem pengelolaan sampah.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, manajemen menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah. Selain itu, manajemen juga berkomitmen melakukan pengecekan lapangan serta berkoordinasi dengan masyarakat untuk menentukan langkah-langkah teknis yang diperlukan sebagai bagian dari proses perbaikan.

Salah satu isu yang turut mengemuka dalam dialog adalah mengenai informasi adanya tujuh poin komitmen yang disebut pernah disepakati antara konsorsium pengembang dengan masyarakat pada saat pembangunan Pasar Segar. Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen menyampaikan akan melakukan penelusuran terhadap arsip dan dokumen yang dimiliki perusahaan sebelum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, perwakilan masyarakat tetap meyakini bahwa kesepakatan tersebut pernah dibuat dan menjadi bagian dari komitmen awal pembangunan pasar.

Pembahasan lainnya menyangkut informasi mengenai perubahan pengelola Pasar Segar. Dalam forum tersebut, manajemen menjelaskan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, tidak terjadi pergantian konsorsium, melainkan hanya pergantian pengelola operasional di lapangan. Adapun mengenai dokumen kesepakatan dengan masyarakat maupun dokumen pendukung lainnya, pihak manajemen menyatakan masih melakukan penelusuran internal sebelum menyampaikan penjelasan secara resmi.

Tim media juga meminta klarifikasi mengenai pemanfaatan lantai atas bangunan pasar yang saat ini digunakan sebagai sarana olahraga. Menurut penjelasan manajemen, penggunaan area tersebut dinilai telah sesuai dengan rencana operasional perusahaan. Namun demikian, terkait dokumen legalitas seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila diperlukan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan melalui sistem OSS-RBA, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan, maupun dokumen verifikasi dari instansi teknis, manajemen menyampaikan masih akan melakukan pengecekan dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Dalam kesempatan yang sama, pihak manajemen juga mengungkapkan bahwa pengembangan fasilitas olahraga tersebut pada awalnya merupakan bagian dari tahap uji coba untuk melihat respons masyarakat. Manajemen menegaskan siap bersikap kooperatif apabila di kemudian hari dilakukan pemeriksaan maupun verifikasi oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Dialog tersebut dihadiri oleh unsur Polsek Margahayu
Kecamatan Margahayu, Pemerintah Desa Margahayu Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perwakilan masyarakat, serta manajemen Pasar Segar. Pertemuan berlangsung secara terbuka dan menghasilkan kesepahaman awal bahwa penyelesaian persoalan akan ditempuh melalui komunikasi, evaluasi, serta koordinasi berkelanjutan antara seluruh pihak.

Sebagai bentuk itikad baik, aktivitas pada bak penampungan sampah Pasar Segar telah dihentikan sementara sejak 5 Agustus 2026 berdasarkan kesepakatan bersama antara manajemen dan perwakilan masyarakat. Penghentian sementara tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi dan penyusunan langkah-langkah perbaikan. Dalam forum juga ditegaskan bahwa penghentian aktivitas tersebut merupakan hasil kesepakatan para pihak, bukan tindakan penyegelan ataupun penutupan oleh aparat pemerintah.

Dari aspek regulasi, setiap kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan sampah, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA), penataan ruang, bangunan gedung, serta ketentuan teknis lainnya. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan resmi instansi yang berwenang di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan hukum tersebut, maka mekanisme penyelesaiannya akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bentuk sanksi dapat berupa sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, pembekuan atau pencabutan perizinan, gugatan perdata, hingga proses pidana apabila seluruh unsur pelanggaran terbukti secara hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan instansi yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut pemberitaan, tim media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Satpol PP, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga Gubernur Jawa Barat. Konfirmasi tersebut bertujuan memperoleh penjelasan mengenai aspek pengawasan, verifikasi legalitas, kesesuaian perizinan, pengelolaan lingkungan, serta langkah penyelesaian atas berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.

Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik, dengan tetap berpegang teguh pada prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, serta memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab maupun hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantuan senilai Rp900.000 yang diterima 72 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dipotong secara sistematis oleh oknum

    72 KPM di Brebes Diduga Alami Pemotongan Bantuan Kesra

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 214
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BREBES – Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Kesejahteraan Sosial (Kesra) mencuat di Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Bantuan senilai Rp900.000 yang diterima 72 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dipotong secara sistematis oleh oknum Ketua RT dengan dalih sumbangan pembangunan Madrasah Diniyah (Madin), Rabu (25/12/2025). Informasi tersebut terungkap dari keterangan sejumlah warga penerima bantuan. Salah […]

  • Polres Purbalingga Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas kepada Sopir Angkot

    Polres Purbalingga Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas kepada Sopir Angkot

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 275
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Polres Purbalingga menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas kepada para sopir angkutan kota (angkot) di sejumlah pangkalan sebagai bagian dari Operasi Zebra Candi 2025, Sabtu (22/11/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran pengemudi angkutan umum demi menciptakan perjalanan yang aman bagi penumpang serta pengguna jalan lainnya. Dalam sosialisasi tersebut, petugas membagikan pamflet […]

  • Polres Kendal Gelar Rapat Antisipasi Keracunan Program MBG

    Polres Kendal Gelar Rapat Antisipasi Keracunan Program MBG

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 160
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, KENDAL – Polres Kendal bersama Forkopimda dan sejumlah instansi terkait menggelar rapat koordinasi untuk mengantisipasi serta menanggulangi kasus dugaan keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai 17 siswa SMP Negeri 1 Kendal mengalami gejala serupa, Jumat (28/11/2025). Rapat berlangsung di ruang kerja Kapolres Kendal sebagai langkah cepat lintas sektor guna mencegah insiden berulang. […]

  • ANAK USIA 4 TAHUN YANG TENGGELAM DI SUNGAI LOGAWA DITEMUKAN MENINGGAL DUNIA PAGI INI

    ANAK USIA 4 TAHUN YANG TENGGELAM DI SUNGAI LOGAWA DITEMUKAN MENINGGAL DUNIA PAGI INI

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 585
    • 0Komentar

    PURWOKERTO || PERWIRANEWS.COM – Setelah melalui pencarian intensif selama lebih dari 15 jam, tim gabungan dari BPBD Banyumas, relawan SAR, dan warga setempat akhirnya menemukan jasad Danar (4), anak yang dilaporkan tenggelam di Sungai Logawa pada Selasa sore (22/04), dalam kondisi tidak bernyawa. Korban ditemukan pada Rabu pagi, 23 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, […]

  • Menghalangi dan Mengintimidasi Wartawan Saat Bertugas Merupakan Tindak Pidana

    Menghalangi dan Mengintimidasi Wartawan Saat Bertugas Merupakan Tindak Pidana

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Wartawan atau jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, setiap bentuk penghalangan, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan tindakan melanggar hukum. Perlindungan Hukum terhadap Wartawan […]

  • Inspeksi Mendadak (Sidak) Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani, SE.,MM. yg akrab disapa “Mas Dimas” : Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga Ditemukan beberapa hal yang harus di tangani Manajemen dengan Serius

    Inspeksi Mendadak (Sidak) Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani, SE.,MM. yg akrab disapa “Mas Dimas” : Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga Ditemukan beberapa hal yang harus di tangani Manajemen dengan Serius

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 760
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM — Dalam sebuah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Bupati Purbalingga, Mas Dimas Prasetyahani, terungkap berbagai permasalahan serius di RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga. Sidak yang dilakukan pada Senin (21/4/2025) pagi tersebut menjadi sorotan publik setelah terungkapnya sederet temuan yang mencerminkan buruknya pelayanan, tata kelola dan manajemen rumah sakit milik […]

expand_less