Dugaan Persoalan Pengelolaan Sampah Pasar Segar Berujung Dialog, Manajemen Pusat Nyatakan Komitmen Lakukan Evaluasi dan Perbaikan
- account_circle Handy (Pimred)
- calendar_month Jum, 7 Agu 2026
- comment 0 komentar

BANDUNG || PERWIRANEWS.COM – Dugaan persoalan pengelolaan sampah di kawasan Pasar Segar, Jalan Raya Taman Kopo Indah 2, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, memasuki babak baru setelah berlangsungnya dialog terbuka antara manajemen pusat, perwakilan masyarakat, unsur pemerintah, serta aparat terkait pada Kamis (6/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang selama bertahun-tahun mengaku terdampak aktivitas pengelolaan sampah di lingkungan pasar.
Persoalan ini bermula dari hasil observasi dan dokumentasi lapangan yang dilakukan tim media pada Selasa (4/8/2026). Penelusuran tersebut dilakukan setelah redaksi menerima sejumlah pengaduan masyarakat mengenai dugaan bau menyengat yang kerap tercium dari lokasi penampungan sampah, meningkatnya populasi lalat, serta dugaan pengelolaan sampah yang dinilai belum memenuhi harapan warga sekitar.

Dalam proses peliputan, tim media tidak hanya melakukan observasi langsung di lapangan, tetapi juga menghimpun informasi dari berbagai pihak, mulai dari warga terdampak, tokoh masyarakat, hingga pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan operasional Pasar Segar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang akurat, faktual, dan berimbang.
Menjunjung tinggi prinsip independensi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi tidak serta-merta mempublikasikan hasil temuan lapangan. Sebelum pemberitaan diterbitkan, media terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak pengelola untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasinya.
Saat dikonfirmasi, manajemen operasional di lapangan meminta agar proses konfirmasi dilakukan langsung kepada manajemen pusat. Atas permintaan tersebut, redaksi memutuskan menunda publikasi hingga memperoleh penjelasan resmi dari pihak yang berwenang mengambil kebijakan, sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan (cover both sides) dan profesionalisme dalam kerja jurnalistik.
Pada Kamis (6/8/2026), manajemen pusat akhirnya hadir langsung di lokasi dan mengikuti dialog bersama masyarakat yang difasilitasi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Margahayu serta Pemerintah Desa Margahayu Selatan. Dalam forum tersebut, masyarakat kembali menyampaikan berbagai keluhan yang selama ini dirasakan, khususnya terkait dugaan pencemaran bau, gangguan kenyamanan lingkungan, dan sistem pengelolaan sampah.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, manajemen menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah. Selain itu, manajemen juga berkomitmen melakukan pengecekan lapangan serta berkoordinasi dengan masyarakat untuk menentukan langkah-langkah teknis yang diperlukan sebagai bagian dari proses perbaikan.

Salah satu isu yang turut mengemuka dalam dialog adalah mengenai informasi adanya tujuh poin komitmen yang disebut pernah disepakati antara konsorsium pengembang dengan masyarakat pada saat pembangunan Pasar Segar. Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen menyampaikan akan melakukan penelusuran terhadap arsip dan dokumen yang dimiliki perusahaan sebelum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, perwakilan masyarakat tetap meyakini bahwa kesepakatan tersebut pernah dibuat dan menjadi bagian dari komitmen awal pembangunan pasar.
Pembahasan lainnya menyangkut informasi mengenai perubahan pengelola Pasar Segar. Dalam forum tersebut, manajemen menjelaskan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, tidak terjadi pergantian konsorsium, melainkan hanya pergantian pengelola operasional di lapangan. Adapun mengenai dokumen kesepakatan dengan masyarakat maupun dokumen pendukung lainnya, pihak manajemen menyatakan masih melakukan penelusuran internal sebelum menyampaikan penjelasan secara resmi.
Tim media juga meminta klarifikasi mengenai pemanfaatan lantai atas bangunan pasar yang saat ini digunakan sebagai sarana olahraga. Menurut penjelasan manajemen, penggunaan area tersebut dinilai telah sesuai dengan rencana operasional perusahaan. Namun demikian, terkait dokumen legalitas seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila diperlukan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan melalui sistem OSS-RBA, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan, maupun dokumen verifikasi dari instansi teknis, manajemen menyampaikan masih akan melakukan pengecekan dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Dalam kesempatan yang sama, pihak manajemen juga mengungkapkan bahwa pengembangan fasilitas olahraga tersebut pada awalnya merupakan bagian dari tahap uji coba untuk melihat respons masyarakat. Manajemen menegaskan siap bersikap kooperatif apabila di kemudian hari dilakukan pemeriksaan maupun verifikasi oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Dialog tersebut dihadiri oleh unsur Polsek Margahayu
Kecamatan Margahayu, Pemerintah Desa Margahayu Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perwakilan masyarakat, serta manajemen Pasar Segar. Pertemuan berlangsung secara terbuka dan menghasilkan kesepahaman awal bahwa penyelesaian persoalan akan ditempuh melalui komunikasi, evaluasi, serta koordinasi berkelanjutan antara seluruh pihak.
Sebagai bentuk itikad baik, aktivitas pada bak penampungan sampah Pasar Segar telah dihentikan sementara sejak 5 Agustus 2026 berdasarkan kesepakatan bersama antara manajemen dan perwakilan masyarakat. Penghentian sementara tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi dan penyusunan langkah-langkah perbaikan. Dalam forum juga ditegaskan bahwa penghentian aktivitas tersebut merupakan hasil kesepakatan para pihak, bukan tindakan penyegelan ataupun penutupan oleh aparat pemerintah.
Dari aspek regulasi, setiap kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan sampah, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA), penataan ruang, bangunan gedung, serta ketentuan teknis lainnya. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan resmi instansi yang berwenang di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan hukum tersebut, maka mekanisme penyelesaiannya akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bentuk sanksi dapat berupa sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, pembekuan atau pencabutan perizinan, gugatan perdata, hingga proses pidana apabila seluruh unsur pelanggaran terbukti secara hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan instansi yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut pemberitaan, tim media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Satpol PP, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga Gubernur Jawa Barat. Konfirmasi tersebut bertujuan memperoleh penjelasan mengenai aspek pengawasan, verifikasi legalitas, kesesuaian perizinan, pengelolaan lingkungan, serta langkah penyelesaian atas berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik, dengan tetap berpegang teguh pada prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, serta memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab maupun hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Penulis: Handy (Pimred)































Saat ini belum ada komentar