Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Pungutan Jadi Sorotan, SMP N 2 Bukateja Angkat Bicara

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Ming, 24 Mei 2026
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Pihak SMP N 2 Bukateja, Kabupaten Purbalingga, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan penarikan sejumlah uang kepada siswa dan wali murid yang disebut-sebut untuk pembangunan maupun perawatan gedung indoor, serta adanya patungan siswa untuk pemberian kenang-kenangan kepada guru.

Dalam keterangannya kepada media, pihak sekolah membantah adanya penetapan nominal sumbangan oleh sekolah. Menurut pihak sekolah, penggalangan dana tersebut merupakan ranah komite sekolah, sementara sekolah hanya sebagai penerima manfaat dari bantuan yang diberikan.

“Kami tidak menentukan nominal. Itu ranah komite. Kami hanya penerima saja. Kami juga tidak mengetahui adanya penentuan nominal tertentu. Yang kami ketahui hanya sebatas sumbangan untuk mendukung kebutuhan sekolah, salah satunya perawatan gedung indoor,” ujar pihak sekolah saat dikonfirmasi media.(23/05/2026)

Pihak sekolah juga menanggapi informasi yang beredar mengenai adanya patungan sebesar Rp5.000 per siswa yang dikaitkan dengan pemberian kenang-kenangan kepada guru.

Menurut pihak sekolah, kegiatan tersebut bukan program resmi sekolah dan bukan berasal dari instruksi pihak sekolah.

“Itu bukan dari sekolah. Setahu kami itu inisiatif siswa dan tidak ada patokan maupun ketentuan yang dibuat oleh sekolah,” lanjut pihak sekolah.

Meski telah memberikan bantahan, persoalan ini tetap menjadi perhatian publik. Pasalnya, sejumlah informasi yang berkembang sebelumnya menyebut adanya nominal tertentu yang beredar di kalangan wali murid terkait sumbangan untuk fasilitas sekolah.

Dalam konteks regulasi pendidikan, penggalangan dana oleh masyarakat maupun komite sekolah pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang bersifat sukarela, transparan, tidak mengikat, dan tidak disertai penetapan nominal wajib.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya unsur kewajiban, tekanan, penentuan nominal tertentu, maupun konsekuensi bagi siswa yang tidak membayar, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan pendidikan dan dapat menjadi objek pengawasan oleh instansi yang berwenang.

Selain itu, apabila terdapat pihak yang memanfaatkan jabatan, kedudukan, atau kewenangan untuk meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi administratif maupun proses hukum setelah melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

Sementara itu, terkait pengumpulan dana untuk kenang-kenangan guru, sejumlah ketentuan etika di lingkungan pendidikan mengharuskan agar pemberian tersebut benar-benar bersifat sukarela dan tidak menimbulkan kesan kewajiban bagi peserta didik maupun orang tua siswa. Oleh karena itu, transparansi mengenai asal-usul inisiatif, mekanisme pengumpulan, dan penggunaan dana menjadi hal yang penting untuk dijelaskan kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Komite SMP N 2 Bukateja maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga terkait klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat tersebut.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan layanan publik serta penggunaan anggaran dan sumber pendanaan di lingkungan pendidikan, media berencana melayangkan surat permintaan klarifikasi dan konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk komite sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sekaligus memastikan bahwa setiap bentuk penggalangan dana di lingkungan pendidikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini belum terdapat keputusan maupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran dalam persoalan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses klarifikasi yang sedang berlangsung.

Media akan terus melakukan penelusuran serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan guna memenuhi prinsip cover both sides, akurasi informasi, dan kepentingan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Rizal / Red

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angin Kencang Disertai Hujan Porak Porandakan Puluhan Rumah Pemdes Respon Cepat Hadir Ke Lokasi

    Angin Kencang Disertai Hujan Porak Porandakan Puluhan Rumah Pemdes Respon Cepat Hadir Ke Lokasi

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 186
    • 0Komentar

    BREBES || PERWIRANEWS.COM – Hujan deras disertai angin kencang menerjang wilayah Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat peristiwa tersebut, puluhan rumah warga di sejumlah dukuh mengalami kerusakan dengan tingkat bervariasi, mulai dari ringan hingga parah. Beberapa wilayah terdampak antara lain Dukuh Pekulen, Dukuh Krajan RT 04/05, dan Dukuh Glempang. Angin […]

  • Polres Purbalingga Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor Yang Viral di Media Sosial

    Polres Purbalingga Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor Yang Viral di Media Sosial

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 663
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang videonya sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar ada anak-anak yang menangis akibat sepeda motornya diambil paksa oleh seseorang. Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers mengatakan Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada […]

  • Polsek Kejobong Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Langgar

    Polsek Kejobong Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Langgar

    • calendar_month Kam, 17 Sep 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 54
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Polsek Kejobong menyalurkan bantuan air bersih untuk warga di Desa Langgar, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kekeringan. Kapolsek Kejobong, AKP Amirudin mengatakan pendistribusian air bersih merupakan bentuk kepedulian dan pelayanan Polri kepada masyarakat. Karena adanya musim kemarau menyebabkan sejumlah sumber air mengalami […]

  • Korlantas Siapkan Flag off One Way Nasional Untuk Duta Pemudik Balik

    Korlantas Siapkan Flag off One Way Nasional Untuk Duta Pemudik Balik

    • calendar_month Jum, 4 Apr 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 326
    • 0Komentar

    BALI || PERWIRANEWS.COM – Sesuai dengan arahan dan komando langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Korlantas Polri melakukan penebalan personel dan juga menyiapkan skenario dalam pelaksanaan dan mengawal duta-duta pemudik untuk kembali dari kampung halaman pada Operasi Ketupat arus balik 2025. Salah satunya adalah persiapan flag off one way nasional yang akan diberlakukan pada 6 […]

  • Perempuan Tewas di Hotel Paradise Sidareja, Polisi Selidiki

    Perempuan Tewas di Hotel Paradise Sidareja, Polisi Selidiki

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 191
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, CILACAP – Seorang perempuan muda ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar Hotel Paradise, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Senin (1/12/2025). Korban yang berasal dari Margasari itu diduga tewas akibat dibunuh oleh pria berusia 41 tahun asal Wringinharjo, yang disebut menjalin hubungan gelap dengannya. Insiden tragis tersebut terjadi usai keduanya bertemu dan terlibat perselisihan di kamar […]

  • Pemerintah menetapkan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan

    Aturan Baru Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Ini Ketentuannya

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 352
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat memastikan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2026. Langkah ini dipersiapkan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang kesulitan membayar iuran, sekaligus menjamin akses layanan kesehatan tetap berjalan. Rancangan mekanisme sedang difinalisasi dan ditarget rampung pada akhir 2025. Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa pemutihan […]

expand_less Back to top