Breaking News
light_mode
Trending Tags

Warga Mengaku Tunggu Sertifikat Sejak 2017, Kepala Desa Karangpetir Akui Terima Dana dan Janji Kembalikan Uang

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 23 Mei 2026
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Seorang warga Desa Karangpetir, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, mengaku merasa dirugikan dan kecewa karena sertifikat tanah yang dijanjikan sejak tahun 2017 hingga kini belum juga diterbitkan.

Warga tersebut mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000 untuk proses pengurusan sertifikat tanah, namun hingga tahun 2026 sertifikat yang dijanjikan belum diterima dan uang yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.

Dalam keterangannya kepada media pada 16 April 2026, narasumber menyatakan dirinya merasa tertipu karena telah menunggu hampir sembilan tahun tanpa kepastian hasil.

“Saya merasa tertipu. Dari tahun 2017 sampai sekarang tahun 2026 sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung jadi, sementara uang yang saya serahkan juga belum kembali,” ujar narasumber kepada wartawan (16/04/2026).

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Karangpetir guna memperoleh penjelasan dan hak jawab atas informasi yang disampaikan warga.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada 23 Mei 2026, Kepala Desa Karangpetir membenarkan bahwa dana tersebut diserahkan langsung kepadanya.

“Diserahkan langsung ke saya,” ujar Kepala Desa (23/05/2026).

Kepala Desa menjelaskan bahwa pada saat proses pengukuran berlangsung terdapat petugas agraria dan perangkat desa yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

“Pengukuran ada petugas agraria beserta perangkat,” kata Kepala Desa (23/05/2026).

Menurut keterangannya, dari total tujuh sertifikat yang diurus pada waktu itu, enam sertifikat telah selesai diterbitkan, sedangkan satu sertifikat hingga kini belum selesai.

“Tujuh sertifikat yang diurus, enam sudah jadi, yang satu belum jadi,” jelas Kepala Desa (23/05/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa saat proses tersebut berlangsung dirinya sudah tidak menjabat sebagai kepala desa.

“Karena saya sudah tidak jadi kades tahun 2018, saya dipanggil ke rumah dan dititipi dana untuk mengurus sertifikat,” ungkapnya (23/05/2026).

Terkait keluhan warga yang meminta kejelasan atas dana yang telah diserahkan, Kepala Desa menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan berinisiatif mengembalikan dana tersebut.

“Minta dikembalikan dana yang keluar karena waktunya sudah terlalu lama. Informasinya berkas hilang. Saya juga berjanji akan menghubungi lagi pihak yang memproses, Pak Rahmat,” ujar Kepala Desa (23/05/2026).

Sebelumnya, Kepala Desa juga menyampaikan kepada media bahwa dirinya siap mengembalikan uang yang telah diterima dari warga.

“Nanti akan saya kembalikan uangnya,” kata Kepala Desa saat memberikan klarifikasi kepada wartawan (23/05/2026).

Meski demikian, hingga berita ini disusun belum diperoleh dokumen resmi yang dapat menunjukkan status akhir proses sertifikasi maupun keterangan langsung dari pihak agraria atau pihak yang disebut sebagai pemroses berkas. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memastikan seluruh fakta secara berimbang.

Dari sisi administrasi, terdapat sejumlah hal yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, antara lain mengenai dasar penghimpunan dana, mekanisme pertanggungjawaban, keberadaan dokumen pendukung, serta alasan mengapa sertifikat yang dijanjikan belum terbit setelah hampir sembilan tahun berlalu.

Secara hukum, apabila terdapat penerimaan uang untuk suatu pengurusan tertentu yang kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, dan keterangan para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat adanya janji layanan yang tidak terealisasi dalam kurun waktu yang sangat lama setelah penyerahan sejumlah uang, maka persoalan tersebut dapat menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang untuk menilai ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karangpetir menyatakan bersedia mengembalikan dana warga dan akan kembali berkoordinasi dengan pihak yang disebut terlibat dalam proses pengurusan sertifikat.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Prian / Red

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    PERWIRA Resmi Berdiri, Perkuat Wartawan Independen di Purbalingga PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Organisasi wartawan PERWIRA (Persatuan Wartawan Indonesia Raya) resmi berdiri dan menggelar tasyakuran sekaligus peluncuran kepengurusan inti di UPTD Logam Purbalingga, Selasa malam, 16 Desember 2025. Kegiatan ini menandai hadirnya wadah wartawan independen yang berkomitmen menjunjung profesionalisme, integritas, dan independensi pers. Acara yang berlangsung di […]

  • Paguyuban Kepala Desa Randublatung menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan keberatan

    DD Non-Earmark Tahap II Belum Cair, Desa-Desa di Blora Hentikan Pembangunan

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BLORA – Gelombang protes dari pemerintah desa di Kabupaten Blora menguat setelah Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 kategori non-earmark belum dapat dicairkan. Kondisi ini membuat sejumlah program pembangunan fisik dan kegiatan nonfisik di berbagai desa terhenti sejak Kamis (27/11/2025), sehingga pemerintah desa kesulitan menjawab tuntutan warga yang menunggu realisasi hasil Musyawarah […]

  • Berbagai rangkaian kegiatan HUT Korpri ke-54

    ASN Polri di Purbalingga Rayakan HUT ke-54 Korpri dengan Syukuran

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Polres Purbalingga menggelar acara syukuran untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Aula Wicaksana Laghawa, Selasa (2/12/2025). Kegiatan ini menjadi puncak rangkaian peringatan HUT Korpri yang diikuti para ASN di lingkungan Polri serta jajaran Polres Purbalingga. Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat […]

  • Manfaat Getah Pohon Pisang untuk Luka dan Kulit, Begini Cara Aman Memakainya

    Manfaat Getah Pohon Pisang untuk Luka dan Kulit, Begini Cara Aman Memakainya

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Getah pohon pisang diketahui mengandung senyawa alami yang bermanfaat bagi kesehatan kulit. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa getah ini dapat digunakan untuk menghentikan pendarahan luka kecil, mengatasi sariawan, hingga membantu perawatan kulit. Penggunaan bahan alami tersebut disarankan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai anjuran. Getah pisang kerap dimanfaatkan masyarakat karena sifatnya […]

  • Polres Purbalingga Gelar Pengamanan Rutin di Gereja – Gereja untuk Jaga Kondusivitas Keamanan dan Kenyamanan Beribadah

    Polres Purbalingga Gelar Pengamanan Rutin di Gereja – Gereja untuk Jaga Kondusivitas Keamanan dan Kenyamanan Beribadah

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 297
    • 0Komentar

    JAKARTA || PERWIRANEWS.COM – Aparat kepolisian dari Polres Purbalingga terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Setiap Minggu pagi, petugas kepolisian melaksanakan pengamanan rutin di sejumlah gereja di wilayah Kabupaten Purbalingga, termasuk Gereja Kristen Indonesia (GKI), Gereja Kristen Jawa (GKJ), dan Gereja Santo Agustinus. (9/3/2025) Perwira Pengawas Polres Purbalingga, Bapak Iptu. Teguh Susilo, […]

  • Sentuhan Aspirasi Bayu Widiatama, Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Pangempon Disambut Antusias Warga : Akses Jalan Lancar, Ekonomi Mengalir

    Sentuhan Aspirasi Bayu Widiatama, Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Pangempon Disambut Antusias Warga : Akses Jalan Lancar, Ekonomi Mengalir

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Pemerintah Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, melaksanakan proyek pembangunan rehabilitasi jalan berupa pengaspalan di Dusun 1, tepatnya di RT 05 RW 03. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya nyata dalam meningkatkan kualitas infrastruktur desa guna menunjang aktivitas masyarakat. Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi proyek, pembangunan tersebut memiliki panjang sekitar […]

expand_less