Warga Mengaku Tunggu Sertifikat Sejak 2017, Kepala Desa Karangpetir Akui Terima Dana dan Janji Kembalikan Uang
- account_circle admin
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Seorang warga Desa Karangpetir, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, mengaku merasa dirugikan dan kecewa karena sertifikat tanah yang dijanjikan sejak tahun 2017 hingga kini belum juga diterbitkan.
Warga tersebut mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000 untuk proses pengurusan sertifikat tanah, namun hingga tahun 2026 sertifikat yang dijanjikan belum diterima dan uang yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.
Dalam keterangannya kepada media pada 16 April 2026, narasumber menyatakan dirinya merasa tertipu karena telah menunggu hampir sembilan tahun tanpa kepastian hasil.
“Saya merasa tertipu. Dari tahun 2017 sampai sekarang tahun 2026 sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung jadi, sementara uang yang saya serahkan juga belum kembali,” ujar narasumber kepada wartawan (16/04/2026).
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Karangpetir guna memperoleh penjelasan dan hak jawab atas informasi yang disampaikan warga.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada 23 Mei 2026, Kepala Desa Karangpetir membenarkan bahwa dana tersebut diserahkan langsung kepadanya.
“Diserahkan langsung ke saya,” ujar Kepala Desa (23/05/2026).
Kepala Desa menjelaskan bahwa pada saat proses pengukuran berlangsung terdapat petugas agraria dan perangkat desa yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
“Pengukuran ada petugas agraria beserta perangkat,” kata Kepala Desa (23/05/2026).
Menurut keterangannya, dari total tujuh sertifikat yang diurus pada waktu itu, enam sertifikat telah selesai diterbitkan, sedangkan satu sertifikat hingga kini belum selesai.
“Tujuh sertifikat yang diurus, enam sudah jadi, yang satu belum jadi,” jelas Kepala Desa (23/05/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa saat proses tersebut berlangsung dirinya sudah tidak menjabat sebagai kepala desa.
“Karena saya sudah tidak jadi kades tahun 2018, saya dipanggil ke rumah dan dititipi dana untuk mengurus sertifikat,” ungkapnya (23/05/2026).
Terkait keluhan warga yang meminta kejelasan atas dana yang telah diserahkan, Kepala Desa menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan berinisiatif mengembalikan dana tersebut.
“Minta dikembalikan dana yang keluar karena waktunya sudah terlalu lama. Informasinya berkas hilang. Saya juga berjanji akan menghubungi lagi pihak yang memproses, Pak Rahmat,” ujar Kepala Desa (23/05/2026).
Sebelumnya, Kepala Desa juga menyampaikan kepada media bahwa dirinya siap mengembalikan uang yang telah diterima dari warga.
“Nanti akan saya kembalikan uangnya,” kata Kepala Desa saat memberikan klarifikasi kepada wartawan (23/05/2026).
Meski demikian, hingga berita ini disusun belum diperoleh dokumen resmi yang dapat menunjukkan status akhir proses sertifikasi maupun keterangan langsung dari pihak agraria atau pihak yang disebut sebagai pemroses berkas. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memastikan seluruh fakta secara berimbang.
Dari sisi administrasi, terdapat sejumlah hal yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, antara lain mengenai dasar penghimpunan dana, mekanisme pertanggungjawaban, keberadaan dokumen pendukung, serta alasan mengapa sertifikat yang dijanjikan belum terbit setelah hampir sembilan tahun berlalu.
Secara hukum, apabila terdapat penerimaan uang untuk suatu pengurusan tertentu yang kemudian tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, dan keterangan para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat adanya janji layanan yang tidak terealisasi dalam kurun waktu yang sangat lama setelah penyerahan sejumlah uang, maka persoalan tersebut dapat menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang untuk menilai ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karangpetir menyatakan bersedia mengembalikan dana warga dan akan kembali berkoordinasi dengan pihak yang disebut terlibat dalam proses pengurusan sertifikat.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Prian / Red
- Penulis: admin


























Saat ini belum ada komentar