Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Buang Limbah Tanpa Pengolahan, Limbah SPPG Karangjoho Cemari Air Warga

  • account_circle admin
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 157
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Dugaan praktik pembuangan limbah secara sembarangan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangjoho, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, mengemuka dan memicu keresahan warga.

Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya aliran limbah sisa produksi dan cairan sabun cuci piring yang diduga dibuang langsung ke parit tanpa melalui proses pengolahan.

Temuan tersebut diperkuat dengan kondisi fisik di lokasi, di mana air parit tampak keruh kecoklatan, berlumpur, dan mengandung busa putih yang mengindikasikan adanya kandungan bahan kimia dari sabun cuci piring (deterjen). Limbah tersebut mengalir ke saluran air kecil yang terhubung dengan sumber air yang digunakan masyarakat.

Sejumlah warga mengaku mulai merasakan dampak serius, terutama pada kualitas air bersih yang mengalami perubahan warna dan bau. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi gangguan kesehatan.

“Sekarang airnya beda, tidak seperti dulu. Kami khawatir kalau dipakai terus bisa berdampak ke kesehatan,” ujar salah satu warga setempat.

Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan
Jika benar limbah tersebut dibuang tanpa pengolahan, maka praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, disebutkan:

Pasal 60 :
“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

Pasal 104 :
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”

Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar :
Pasal 69 ayat (1) huruf e :
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

Tak hanya itu, dalam konteks pengelolaan limbah cair, ketentuan teknis juga diatur dalam :
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki sistem pengolahan limbah (IPAL) sebelum dibuang ke lingkungan.

Indikasi Kelalaian Sistemik
Dari hasil investigasi visual dan keterangan warga, tidak ditemukan indikasi adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di lokasi pembuangan.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa limbah dibuang secara langsung tanpa pengolahan.
Jika hal ini terbukti, maka bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga dapat masuk kategori tindak pidana lingkungan hidup.

Desakan Warga dan Tanggung Jawab Pemerintah
Warga mendesak agar pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan inspeksi mendalam dan pengujian kualitas air untuk memastikan tingkat pencemaran yang terjadi.

Selain itu, masyarakat juga meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak pengelola SPPG Karangjoho apabila terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penghentian sementara aktivitas hingga sistem pengelolaan limbah diperbaiki.

Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Karangjoho belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna mendapatkan keterangan berimbang.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah di tingkat lokal. Penegakan hukum lingkungan tidak hanya penting untuk menjaga ekosistem, tetapi juga untuk melindungi hak dasar masyarakat atas air bersih yang layak dan aman.

 

Prian / Red.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peran Herbal dalam Pengobatan Modern dan Pencegahan Penyakit Kronis

    Peran Herbal dalam Pengobatan Modern dan Pencegahan Penyakit Kronis

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Penggunaan herbal dalam dunia medis kembali menjadi perhatian di tengah berkembangnya pengobatan modern. Meski kerap dipandang sebelah mata, berbagai jenis tanaman seperti daun, akar, kulit batang, dan rimpang menyimpan senyawa aktif yang berperan dalam proses pemulihan kesehatan. Herbal dinilai mampu bekerja secara perlahan namun berkelanjutan untuk menangani akar masalah banyak penyakit kronis, […]

  • Komisi I DPRD Jelaskan Transisi Hukum PKL Alun-alun Purbalingga

    Komisi I DPRD Jelaskan Transisi Hukum PKL Alun-alun Purbalingga

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan penjelasan terkait maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang kembali berjualan di area Alun-alun Purbalingga. Kondisi ini memicu kritik karena dianggap bertentangan dengan Perbup Nomor 94 Tahun 2019. Namun DPRD menegaskan bahwa situasi tersebut terjadi akibat masa transisi regulasi, seiring pembahasan Raperda baru tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban […]

  • Seni Budaya Kuda Lumping di Purbalingga : Warisan Leluhur yang Terus Bertahan

    Seni Budaya Kuda Lumping di Purbalingga : Warisan Leluhur yang Terus Bertahan

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 299
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kuda Lumping merupakan salah satu seni budaya tradisional yang berkembang pesat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Pertunjukan ini tidak hanya sekadar hiburan, tetapi juga memiliki nilai filosofis, spiritual, dan historis yang mendalam. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang sejarah, makna, perkembangan, serta […]

  • Polres Purbalingga Gelar Serah Terima Jabatan Wakapolres dan Kasat Reskrim

    Polres Purbalingga Gelar Serah Terima Jabatan Wakapolres dan Kasat Reskrim

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 326
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM– Polres Purbalingga menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) Wakapolres dan Kasat Reskrim di halaman Mapolres Purbalingga pada hari ini Jumat (28/2/2025). Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dan dihadiri oleh pejabat utama serta seluruh anggota Polres Purbalingga. Dalam upacara tersebut, jabatan Wakapolres Purbalingga secara resmi diserahterimakan dari Kompol […]

  • Polres Purbalingga Amankan Salat Idul Fitri Islam Aboge di Desa Onje

    Polres Purbalingga Amankan Salat Idul Fitri Islam Aboge di Desa Onje

    • calendar_month Rab, 2 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Polres Purbalingga mengamankan kegiatan salat Idul Fitri 1446 Hijriah yang dilaksanakan jemaah Islam Alif Rebo Wage (Aboge) di Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Selasa (1/4/2025) pagi. Pelaksanaan salat Idul Fitri berada di Masjid R. Sayyid Kuning dihadiri sekitar 400 jemaah. Pengamanan yang dilakukan oleh Polres Purbalingga melibatkan personel dari Polsek […]

  • Pemerintah menetapkan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan

    Aturan Baru Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Ini Ketentuannya

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat memastikan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2026. Langkah ini dipersiapkan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang kesulitan membayar iuran, sekaligus menjamin akses layanan kesehatan tetap berjalan. Rancangan mekanisme sedang difinalisasi dan ditarget rampung pada akhir 2025. Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa pemutihan […]

expand_less