Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Buang Limbah Tanpa Pengolahan, Limbah SPPG Karangjoho Cemari Air Warga

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Dugaan praktik pembuangan limbah secara sembarangan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangjoho, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, mengemuka dan memicu keresahan warga.

Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya aliran limbah sisa produksi dan cairan sabun cuci piring yang diduga dibuang langsung ke parit tanpa melalui proses pengolahan.

Temuan tersebut diperkuat dengan kondisi fisik di lokasi, di mana air parit tampak keruh kecoklatan, berlumpur, dan mengandung busa putih yang mengindikasikan adanya kandungan bahan kimia dari sabun cuci piring (deterjen). Limbah tersebut mengalir ke saluran air kecil yang terhubung dengan sumber air yang digunakan masyarakat.

Sejumlah warga mengaku mulai merasakan dampak serius, terutama pada kualitas air bersih yang mengalami perubahan warna dan bau. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi gangguan kesehatan.

“Sekarang airnya beda, tidak seperti dulu. Kami khawatir kalau dipakai terus bisa berdampak ke kesehatan,” ujar salah satu warga setempat.

Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan
Jika benar limbah tersebut dibuang tanpa pengolahan, maka praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, disebutkan:

Pasal 60 :
“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

Pasal 104 :
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”

Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar :
Pasal 69 ayat (1) huruf e :
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

Tak hanya itu, dalam konteks pengelolaan limbah cair, ketentuan teknis juga diatur dalam :
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki sistem pengolahan limbah (IPAL) sebelum dibuang ke lingkungan.

Indikasi Kelalaian Sistemik
Dari hasil investigasi visual dan keterangan warga, tidak ditemukan indikasi adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di lokasi pembuangan.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa limbah dibuang secara langsung tanpa pengolahan.
Jika hal ini terbukti, maka bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga dapat masuk kategori tindak pidana lingkungan hidup.

Desakan Warga dan Tanggung Jawab Pemerintah
Warga mendesak agar pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan inspeksi mendalam dan pengujian kualitas air untuk memastikan tingkat pencemaran yang terjadi.

Selain itu, masyarakat juga meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak pengelola SPPG Karangjoho apabila terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penghentian sementara aktivitas hingga sistem pengelolaan limbah diperbaiki.

Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Karangjoho belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna mendapatkan keterangan berimbang.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah di tingkat lokal. Penegakan hukum lingkungan tidak hanya penting untuk menjaga ekosistem, tetapi juga untuk melindungi hak dasar masyarakat atas air bersih yang layak dan aman.

 

Prian / Red.

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengaspalan Jalan Desa Langgar Tingkatkan Akses dan Mobilitas Ekonomi Warga

    Pengaspalan Jalan Desa Langgar Tingkatkan Akses dan Mobilitas Ekonomi Warga

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 134
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Pemerintah Desa Langgar, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, merealisasikan pembangunan infrastruktur berupa pengaspalan jalan desa yang berlokasi di RT 02 RW 03 Dusun 1 melalui anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi pekerjaan, proyek tersebut memiliki volume panjang 138 meter, lebar 3 meter, dan […]

  • Polsek Kemangkon Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Kalialang

    Polsek Kemangkon Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Kalialang

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 58
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Polsek Kemangkon melaksanakan kegiatan sosial penyaluran bantuan air bersih untuk warga Desa Kalialang, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Senin (3/8/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Kemangkon AKP Heri Iskandar. Kapolsek Kemangkon AKP Heri Iskandar menyampaikan bahwa bantuan air bersih diberikan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan di Desa Kalialang. “Pada […]

  • Pemerintah menetapkan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan

    Aturan Baru Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Ini Ketentuannya

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 330
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat memastikan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2026. Langkah ini dipersiapkan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang kesulitan membayar iuran, sekaligus menjamin akses layanan kesehatan tetap berjalan. Rancangan mekanisme sedang difinalisasi dan ditarget rampung pada akhir 2025. Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa pemutihan […]

  • POLRI Untuk Masyarakat : Mengabdi Tanpa Henti Menjaga Kamtibmas Demi Indonesia yang Aman dan Kondusif

    POLRI Untuk Masyarakat : Mengabdi Tanpa Henti Menjaga Kamtibmas Demi Indonesia yang Aman dan Kondusif

    • calendar_month Ming, 26 Jul 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 45
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan salah satu fondasi utama dalam mendukung pembangunan nasional. Stabilitas keamanan yang terjaga menjadi prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, pelayanan publik, hingga kehidupan sosial masyarakat. Di balik terciptanya kondisi yang aman dan kondusif tersebut, terdapat dedikasi panjang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang […]

  • tuntutan utama mereka adalah agar kedua perangkat desa tersebut mengundurkan diri dari jabatannya

    Dugaan Asusila Guncang Desa Bajong, Warga Tuntut Perangkat Mundur

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 222
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Aksi warga Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, menggeruduk Balai Desa Bajong, Kamis (18/12/2025), untuk menuntut pengunduran diri dua perangkat desa yang diduga melakukan perbuatan asusila di lingkungan kantor balai desa. Aksi berlangsung damai sejak pukul 08.30 WIB hingga siang hari. Warga yang datang secara berkelompok menyuarakan kekecewaan mereka terhadap dugaan perbuatan […]

  • Tiga Rumah di Jawa Tengah Meledak Dalam Sepekan Akibat Peracikan Petasan, Polda Jateng Ingatkan Bahaya dan Ancaman Hukuman Berat

    Tiga Rumah di Jawa Tengah Meledak Dalam Sepekan Akibat Peracikan Petasan, Polda Jateng Ingatkan Bahaya dan Ancaman Hukuman Berat

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 219
    • 0Komentar

    SEMARANG || PERWIRANEWS.COM – Pada Minggu (15/2), sebuah ledakan terjadi saat tiga remaja meracik bahan petasan di dalam rumah di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Akibatnya, ketiganya mengalami luka bakar dan bangunan rumah mengalami kerusakan. Selanjutnya pada Rabu (18/2), ledakan juga terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan tersebut meledak […]

expand_less