Diduga Buang Limbah Tanpa Pengolahan, Limbah SPPG Karangjoho Cemari Air Warga
- account_circle admin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 157
- comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Dugaan praktik pembuangan limbah secara sembarangan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangjoho, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, mengemuka dan memicu keresahan warga.
Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya aliran limbah sisa produksi dan cairan sabun cuci piring yang diduga dibuang langsung ke parit tanpa melalui proses pengolahan.

Temuan tersebut diperkuat dengan kondisi fisik di lokasi, di mana air parit tampak keruh kecoklatan, berlumpur, dan mengandung busa putih yang mengindikasikan adanya kandungan bahan kimia dari sabun cuci piring (deterjen). Limbah tersebut mengalir ke saluran air kecil yang terhubung dengan sumber air yang digunakan masyarakat.
Sejumlah warga mengaku mulai merasakan dampak serius, terutama pada kualitas air bersih yang mengalami perubahan warna dan bau. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi gangguan kesehatan.
“Sekarang airnya beda, tidak seperti dulu. Kami khawatir kalau dipakai terus bisa berdampak ke kesehatan,” ujar salah satu warga setempat.
Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan
Jika benar limbah tersebut dibuang tanpa pengolahan, maka praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, disebutkan:
Pasal 60 :
“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”
Pasal 104 :
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”
Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar :
Pasal 69 ayat (1) huruf e :
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”
Tak hanya itu, dalam konteks pengelolaan limbah cair, ketentuan teknis juga diatur dalam :
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki sistem pengolahan limbah (IPAL) sebelum dibuang ke lingkungan.
Indikasi Kelalaian Sistemik
Dari hasil investigasi visual dan keterangan warga, tidak ditemukan indikasi adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di lokasi pembuangan.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa limbah dibuang secara langsung tanpa pengolahan.
Jika hal ini terbukti, maka bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga dapat masuk kategori tindak pidana lingkungan hidup.

Desakan Warga dan Tanggung Jawab Pemerintah
Warga mendesak agar pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan inspeksi mendalam dan pengujian kualitas air untuk memastikan tingkat pencemaran yang terjadi.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak pengelola SPPG Karangjoho apabila terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penghentian sementara aktivitas hingga sistem pengelolaan limbah diperbaiki.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Karangjoho belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna mendapatkan keterangan berimbang.
Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah di tingkat lokal. Penegakan hukum lingkungan tidak hanya penting untuk menjaga ekosistem, tetapi juga untuk melindungi hak dasar masyarakat atas air bersih yang layak dan aman.
Prian / Red.
- Penulis: admin
























Saat ini belum ada komentar