Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ditekan Warga, Kades Krenceng Akui Langgar Prosedur Pengelolaan Tanah Kas Desa

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • visibility 115
  • comment 0 komentar

PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Audiensi panas antara warga dan Pemerintah Desa Krenceng kembali terjadi setelah Forum Peduli Desa Krenceng (FPDK) menilai jawaban kepala desa pada pertemuan sebelumnya tidak memuaskan. Pertemuan yang digelar Senin (24/11/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB itu berlangsung tegang, dihadiri Forkopimcam dan puluhan warga yang memenuhi Aula Balai Desa Krenceng.

FPDK memaparkan hasil investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Krenceng, Siron, dalam praktik jual-sewa tanah kas desa tanpa prosedur resmi. Juru bicara forum, Suroso, mengungkapkan adanya bukti transaksi sewa lahan dari sejumlah warga dengan nilai total Rp67.750.000. Sebagian dana disebut masuk kas desa, sementara sebagian lainnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kronologi dan Ketegangan Audiensi

Kepala Desa Siron pada awal audiensi membantah keras tudingan penggunaan dana tanah kas desa untuk kepentingan pribadi. Ia mengklaim dana tersebut telah digunakan untuk pembangunan fasilitas desa, termasuk pengaspalan halaman kantor desa, pembuatan pintu gerbang, dan pembuatan tangga.

“Saya tidak pernah memakai uang kas desa untuk kepentingan saya sendiri. Uang itu sudah dipakai untuk pengaspalan halaman kantor desa, membuat pintu gerbang, dan tangga,” ujar Siron dalam audiensi.

Namun, pernyataan tersebut langsung goyah ketika dua warga penggarap lahan, Ari dan Supri, diminta memberikan kesaksian. Ari mengaku telah menyetor Rp1.250.000 untuk sewa lahan selama satu tahun di rumah kepala desa, sementara Supri menyebut nilai setorannya sebesar Rp1.100.000. Kesaksian ini memicu kemarahan warga dan membuat suasana audiensi semakin memanas.

Saat warga kembali mempertanyakan penggunaan dana, Kades Siron menyebut bahwa dirinya “lupa”, yang kemudian memunculkan cemoohan dan sorakan keras dari peserta audiensi.

Pelanggaran Prosedur dan Tuntutan Warga

FPDK menegaskan bahwa pengelolaan tanah kas desa wajib melalui mekanisme resmi, termasuk proses lelang dan keputusan bersama melalui musyawarah desa. Suroso menyampaikan bahwa praktik jual-sewa tanah desa tanpa prosedur jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Penjualan atau sewa tanah kas desa harus lewat lelang. Alokasi anggaran juga harus dimusyawarahkan dulu, bukan asal diputuskan sendiri,” tegas Suroso.

Di tengah tekanan dan bukti yang disampaikan forum, Kades Siron akhirnya meminta maaf kepada warga. Ia menyatakan siap bertanggung jawab serta mengembalikan dana yang telah digunakan tanpa prosedur resmi.

“Saya meminta maaf karena telah menyalahi prosedur penggunaan tanah kas desa. Saya siap bertanggung jawab dan mengembalikan uang kas desa,” ucapnya.

Audiensi yang berlangsung hingga pukul 01.00 WIB akhirnya ditutup dengan empat tuntutan warga Desa Krenceng. Tuntutan tersebut meliputi larangan penggunaan uang tanah kas desa tanpa musyawarah, pengembalian seluruh dana yang diselewengkan, pemberian kompensasi atas sewa lahan ilegal, serta permintaan agar aparat penegak hukum memproses dugaan penyelewengan sesuai ketentuan hukum.

Dasar Hukum yang Mengatur

Sejumlah regulasi menjadi landasan dalam penanganan dugaan penyalahgunaan tanah kas desa, di antaranya:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan kewajiban kepala desa mengelola aset desa secara transparan dan akuntabel. PP No. 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa mengatur bahwa pemanfaatan aset wajib melalui musyawarah desa dan dokumentasi resmi. Selain itu, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juga dapat dikenakan jika terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau desa.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi desa-desa lain agar memperkuat transparansi dan pengawasan publik dalam pengelolaan aset desa. Kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat diperlukan untuk mencegah penyimpangan serta memastikan kesejahteraan warga.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jamaah Antusias Hadiri Pengajian Sambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan di Kedung Jati, Bukateja

    Jamaah Antusias Hadiri Pengajian Sambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan di Kedung Jati, Bukateja

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Ratusan jamaah dari berbagai wilayah di Purbalingga berkumpul di Kedung Jati, Bukateja, untuk mengikuti pengajian dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Acara yang berlangsung pada hari Jumat Pagi ini menghadirkan ulama terkemuka sebagai penceramah, Habib Ali Al Quthban. (28/2/2025) Dalam tausiyahnya, Habib Ali Al Quthban menyampaikan pentingnya menyambut bulan suci […]

  • Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK di Jakarta PERWIRANEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil, Senin (17/11/2025). Hal ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri, yang menyebut Kapolri telah menggelar rapat khusus untuk merumuskan langkah awal pelaksanaan putusan tersebut. Kadivhumas menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumpulkan para pejabat utama Polri pada pagi hari untuk membahas arah kebijakan dan mekanisme awal yang harus dipersiapkan. Pertemuan tersebut digelar guna memastikan setiap proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Menurutnya, Polri menghormati dan mengapresiasi putusan MK. Untuk itu, langkah-langkah teknis harus segera disusun agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaannya, terutama terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Pembentukan Tim Pokja Dalam rangka menindaklanjuti putusan MK, Kapolri memerintahkan pembentukan tim kelompok kerja (pokja). Tim ini diberi mandat menyusun kajian cepat yang akan menjadi dasar teknis implementasi kebijakan. "Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan," ujar Kadivhumas Polri dalam keterangannya, Senin (17/11/2025). Tim pokja itu dijadwalkan bekerja intensif untuk merumuskan panduan yang dapat diterapkan secara terukur dan sesuai kerangka hukum. Hasil kajian akan menjadi acuan bagi Polri dalam menerapkan keputusan MK di lapangan. Koordinasi Lintas Lembaga Kadivhumas menjelaskan bahwa tim pokja tidak hanya bekerja secara internal, tetapi juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Kerja sama ini melibatkan Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kementerian Keuangan, serta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pemutus perkara. Koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan kebijakan yang disusun tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Selain itu, integrasi antarinstansi juga diperlukan agar langkah implementasi sesuai dengan aturan tata kelola pemerintahan dan struktur jabatan sipil. Instruksi Percepatan dari Kapolri Kadivhumas menegaskan bahwa Kapolri memberikan instruksi agar seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu cepat. Percepatan ini diperlukan mengingat implementasi putusan MK berdampak langsung pada tata kelola organisasi Polri. "Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan," kata Kadivhumas. Hingga saat ini, proses penyusunan kajian dan koordinasi lintas lembaga masih berlangsung. Polri memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tetap terbuka terhadap perkembangan lebih lanjut mengenai implementasi putusan MK tersebut.

    Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK di Jakarta

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil, Senin (17/11/2025). Hal ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri, yang menyebut Kapolri telah menggelar rapat khusus untuk merumuskan langkah awal pelaksanaan putusan tersebut. Kadivhumas menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit […]

  • Situasi Arus Lalu Lintas H+1 Lebaran di Jawa Tengah : Masih Ramai Lancar Meski Ada Peningkatan Kendaraan

    Situasi Arus Lalu Lintas H+1 Lebaran di Jawa Tengah : Masih Ramai Lancar Meski Ada Peningkatan Kendaraan

    • calendar_month Rab, 2 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    SEMARANG || PERWIRANEWS.COM – Memasuki H+1 Lebaran, arus lalu lintas di sejumlah jalur utama di wilayah hukum Polda Jawa Tengah masih terpantau ramai lancar. Meskipun terjadi peningkatan volume kendaraan di beberapa titik, situasi masih dapat dikendalikan tanpa perlu dilakukan rekayasa lalu lintas yang signifikan. Berdasarkan pantauan hingga Selasa (1/4) pukul 13.30 WIB, beberapa titik jalur […]

  • Maraknya Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penipuan di Perusahaan Leasing, Modus Karyawan Nakal Terungkap

    Maraknya Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penipuan di Perusahaan Leasing, Modus Karyawan Nakal Terungkap

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kasus pemalsuan dokumen, tanda tangan, dan penipuan di dalam industri pembiayaan dan leasing kian marak terjadi. Sejumlah laporan mengungkap bahwa praktik ilegal ini kerap dilakukan oleh oknum karyawan di perusahaan pembiayaan untuk memperoleh keuntungan pribadi, menyebabkan kerugian besar bagi nasabah dan perusahaan. (1/3/2025) Modus yang digunakan cukup beragam. Beberapa di antaranya […]

  • Perempuan Tewas di Hotel Paradise Sidareja, Polisi Selidiki

    Perempuan Tewas di Hotel Paradise Sidareja, Polisi Selidiki

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, CILACAP – Seorang perempuan muda ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar Hotel Paradise, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Senin (1/12/2025). Korban yang berasal dari Margasari itu diduga tewas akibat dibunuh oleh pria berusia 41 tahun asal Wringinharjo, yang disebut menjalin hubungan gelap dengannya. Insiden tragis tersebut terjadi usai keduanya bertemu dan terlibat perselisihan di kamar […]

  • Meriah dan Penuh Keakraban, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Gelar Halal Bihalal di Aula UPTD Logam Purbalingga

    Meriah dan Penuh Keakraban, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Gelar Halal Bihalal di Aula UPTD Logam Purbalingga

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 343
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan pasca Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan acara halal bihalal pada Kamis, 10 April 2025, bertempat di Aula Kantor UPTD Logam Purbalingga. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi antarpegawai serta membangun semangat baru dalam […]

expand_less