Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ditekan Warga, Kades Krenceng Akui Langgar Prosedur Pengelolaan Tanah Kas Desa

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • visibility 156
  • comment 0 komentar

PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Audiensi panas antara warga dan Pemerintah Desa Krenceng kembali terjadi setelah Forum Peduli Desa Krenceng (FPDK) menilai jawaban kepala desa pada pertemuan sebelumnya tidak memuaskan. Pertemuan yang digelar Senin (24/11/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB itu berlangsung tegang, dihadiri Forkopimcam dan puluhan warga yang memenuhi Aula Balai Desa Krenceng.

FPDK memaparkan hasil investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Krenceng, Siron, dalam praktik jual-sewa tanah kas desa tanpa prosedur resmi. Juru bicara forum, Suroso, mengungkapkan adanya bukti transaksi sewa lahan dari sejumlah warga dengan nilai total Rp67.750.000. Sebagian dana disebut masuk kas desa, sementara sebagian lainnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kronologi dan Ketegangan Audiensi

Kepala Desa Siron pada awal audiensi membantah keras tudingan penggunaan dana tanah kas desa untuk kepentingan pribadi. Ia mengklaim dana tersebut telah digunakan untuk pembangunan fasilitas desa, termasuk pengaspalan halaman kantor desa, pembuatan pintu gerbang, dan pembuatan tangga.

“Saya tidak pernah memakai uang kas desa untuk kepentingan saya sendiri. Uang itu sudah dipakai untuk pengaspalan halaman kantor desa, membuat pintu gerbang, dan tangga,” ujar Siron dalam audiensi.

Namun, pernyataan tersebut langsung goyah ketika dua warga penggarap lahan, Ari dan Supri, diminta memberikan kesaksian. Ari mengaku telah menyetor Rp1.250.000 untuk sewa lahan selama satu tahun di rumah kepala desa, sementara Supri menyebut nilai setorannya sebesar Rp1.100.000. Kesaksian ini memicu kemarahan warga dan membuat suasana audiensi semakin memanas.

Saat warga kembali mempertanyakan penggunaan dana, Kades Siron menyebut bahwa dirinya “lupa”, yang kemudian memunculkan cemoohan dan sorakan keras dari peserta audiensi.

Pelanggaran Prosedur dan Tuntutan Warga

FPDK menegaskan bahwa pengelolaan tanah kas desa wajib melalui mekanisme resmi, termasuk proses lelang dan keputusan bersama melalui musyawarah desa. Suroso menyampaikan bahwa praktik jual-sewa tanah desa tanpa prosedur jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Penjualan atau sewa tanah kas desa harus lewat lelang. Alokasi anggaran juga harus dimusyawarahkan dulu, bukan asal diputuskan sendiri,” tegas Suroso.

Di tengah tekanan dan bukti yang disampaikan forum, Kades Siron akhirnya meminta maaf kepada warga. Ia menyatakan siap bertanggung jawab serta mengembalikan dana yang telah digunakan tanpa prosedur resmi.

“Saya meminta maaf karena telah menyalahi prosedur penggunaan tanah kas desa. Saya siap bertanggung jawab dan mengembalikan uang kas desa,” ucapnya.

Audiensi yang berlangsung hingga pukul 01.00 WIB akhirnya ditutup dengan empat tuntutan warga Desa Krenceng. Tuntutan tersebut meliputi larangan penggunaan uang tanah kas desa tanpa musyawarah, pengembalian seluruh dana yang diselewengkan, pemberian kompensasi atas sewa lahan ilegal, serta permintaan agar aparat penegak hukum memproses dugaan penyelewengan sesuai ketentuan hukum.

Dasar Hukum yang Mengatur

Sejumlah regulasi menjadi landasan dalam penanganan dugaan penyalahgunaan tanah kas desa, di antaranya:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan kewajiban kepala desa mengelola aset desa secara transparan dan akuntabel. PP No. 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa mengatur bahwa pemanfaatan aset wajib melalui musyawarah desa dan dokumentasi resmi. Selain itu, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juga dapat dikenakan jika terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau desa.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi desa-desa lain agar memperkuat transparansi dan pengawasan publik dalam pengelolaan aset desa. Kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat diperlukan untuk mencegah penyimpangan serta memastikan kesejahteraan warga.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penumpang Stasiun Purwokerto Keberatan atas Kebijakan Zona Merah bagi Driver Online

    Penumpang Stasiun Purwokerto Keberatan atas Kebijakan Zona Merah bagi Driver Online

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 618
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Pemberlakuan zona merah di Stasiun Purwokerto melarang Driver Online (Grab, Gojek, Maxim, dsb.) untuk menjemput penumpang di dalam lingkungan Stasiun Purwokerto. Kebijakan ini menimbulkan keberatan dari konsumen (penumpang) karena membatasi pilihan transportasi mereka. Konsumen menginginkan fleksibilitas dalam memilih moda transportasi berbasis aplikasi (online) tanpa harus mencari lokasi penjemputan di luar kawasan […]

  • Polres Purbalingga Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas kepada Sopir Angkot

    Polres Purbalingga Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas kepada Sopir Angkot

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Polres Purbalingga menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas kepada para sopir angkutan kota (angkot) di sejumlah pangkalan sebagai bagian dari Operasi Zebra Candi 2025, Sabtu (22/11/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran pengemudi angkutan umum demi menciptakan perjalanan yang aman bagi penumpang serta pengguna jalan lainnya. Dalam sosialisasi tersebut, petugas membagikan pamflet […]

  • Polemik internal di SMP Negeri 1 Bumiayu

    Guru SMPN 1 Bumiayu Minta Maaf, Polemik Plt Kepala Sekolah Berakhir

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BREBES – Polemik internal di SMP Negeri 1 Bumiayu akhirnya mereda setelah empat guru yang sebelumnya menolak pengangkatan Ina Purnamasari sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Video permintaan maaf yang beredar luas melalui WhatsApp itu menjadi titik akhir ketegangan yang sempat memicu perhatian publik sejak akhir November 2025. Dalam […]

  • Meriah dan Penuh Keakraban, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Gelar Halal Bihalal di Aula UPTD Logam Purbalingga

    Meriah dan Penuh Keakraban, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Gelar Halal Bihalal di Aula UPTD Logam Purbalingga

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 392
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan pasca Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan acara halal bihalal pada Kamis, 10 April 2025, bertempat di Aula Kantor UPTD Logam Purbalingga. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi antarpegawai serta membangun semangat baru dalam […]

  • Warga yang merasa terdampak mengaku telah menyampaikan keberatan sejak awal proses perpanjangan izin

    Tower BTS di Pasiraman Lor Banyumas Picu Keluhan Soal Kompensasi Warga

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, BANYUMAS – Warga Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, menyoroti proses perpanjangan izin menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi sekitar 75 meter yang diduga milik Telkomsel. Meski perizinan disebut telah ditempuh sesuai prosedur, warga menilai pembagian kompensasi tidak adil dan tidak transparan, sehingga memicu keluhan di lingkungan sekitar. Menara BTS tersebut berdiri tepat […]

  • Skandal Korupsi BBM, Pertamax Dicampur Pertalite RON 92, Merugikan Negara dan Konsumen

    Skandal Korupsi BBM, Pertamax Dicampur Pertalite RON 92, Merugikan Negara dan Konsumen

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    JAKARTA || PERWIRANEWS.COM – Skandal korupsi bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat setelah terungkap praktik penyalahgunaan Pertamax dengan mencampurnya menggunakan Pertalite RON 92. Praktik ilegal ini diduga dilakukan oleh oknum di dalam rantai distribusi BBM yang ingin meraup keuntungan besar dengan menurunkan kualitas bahan bakar yang dijual kepada masyarakat. (26/2/2025)   Menurut sumber yang terlibat […]

expand_less