Ditekan Warga, Kades Krenceng Akui Langgar Prosedur Pengelolaan Tanah Kas Desa
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025
- visibility 114
- comment 0 komentar

PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Audiensi panas antara warga dan Pemerintah Desa Krenceng kembali terjadi setelah Forum Peduli Desa Krenceng (FPDK) menilai jawaban kepala desa pada pertemuan sebelumnya tidak memuaskan. Pertemuan yang digelar Senin (24/11/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB itu berlangsung tegang, dihadiri Forkopimcam dan puluhan warga yang memenuhi Aula Balai Desa Krenceng.
FPDK memaparkan hasil investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Krenceng, Siron, dalam praktik jual-sewa tanah kas desa tanpa prosedur resmi. Juru bicara forum, Suroso, mengungkapkan adanya bukti transaksi sewa lahan dari sejumlah warga dengan nilai total Rp67.750.000. Sebagian dana disebut masuk kas desa, sementara sebagian lainnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kronologi dan Ketegangan Audiensi
Kepala Desa Siron pada awal audiensi membantah keras tudingan penggunaan dana tanah kas desa untuk kepentingan pribadi. Ia mengklaim dana tersebut telah digunakan untuk pembangunan fasilitas desa, termasuk pengaspalan halaman kantor desa, pembuatan pintu gerbang, dan pembuatan tangga.
“Saya tidak pernah memakai uang kas desa untuk kepentingan saya sendiri. Uang itu sudah dipakai untuk pengaspalan halaman kantor desa, membuat pintu gerbang, dan tangga,” ujar Siron dalam audiensi.
Namun, pernyataan tersebut langsung goyah ketika dua warga penggarap lahan, Ari dan Supri, diminta memberikan kesaksian. Ari mengaku telah menyetor Rp1.250.000 untuk sewa lahan selama satu tahun di rumah kepala desa, sementara Supri menyebut nilai setorannya sebesar Rp1.100.000. Kesaksian ini memicu kemarahan warga dan membuat suasana audiensi semakin memanas.
Saat warga kembali mempertanyakan penggunaan dana, Kades Siron menyebut bahwa dirinya “lupa”, yang kemudian memunculkan cemoohan dan sorakan keras dari peserta audiensi.
Pelanggaran Prosedur dan Tuntutan Warga
FPDK menegaskan bahwa pengelolaan tanah kas desa wajib melalui mekanisme resmi, termasuk proses lelang dan keputusan bersama melalui musyawarah desa. Suroso menyampaikan bahwa praktik jual-sewa tanah desa tanpa prosedur jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Penjualan atau sewa tanah kas desa harus lewat lelang. Alokasi anggaran juga harus dimusyawarahkan dulu, bukan asal diputuskan sendiri,” tegas Suroso.
Di tengah tekanan dan bukti yang disampaikan forum, Kades Siron akhirnya meminta maaf kepada warga. Ia menyatakan siap bertanggung jawab serta mengembalikan dana yang telah digunakan tanpa prosedur resmi.
“Saya meminta maaf karena telah menyalahi prosedur penggunaan tanah kas desa. Saya siap bertanggung jawab dan mengembalikan uang kas desa,” ucapnya.
Audiensi yang berlangsung hingga pukul 01.00 WIB akhirnya ditutup dengan empat tuntutan warga Desa Krenceng. Tuntutan tersebut meliputi larangan penggunaan uang tanah kas desa tanpa musyawarah, pengembalian seluruh dana yang diselewengkan, pemberian kompensasi atas sewa lahan ilegal, serta permintaan agar aparat penegak hukum memproses dugaan penyelewengan sesuai ketentuan hukum.
Dasar Hukum yang Mengatur
Sejumlah regulasi menjadi landasan dalam penanganan dugaan penyalahgunaan tanah kas desa, di antaranya:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan kewajiban kepala desa mengelola aset desa secara transparan dan akuntabel. PP No. 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa mengatur bahwa pemanfaatan aset wajib melalui musyawarah desa dan dokumentasi resmi. Selain itu, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juga dapat dikenakan jika terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau desa.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi desa-desa lain agar memperkuat transparansi dan pengawasan publik dalam pengelolaan aset desa. Kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat diperlukan untuk mencegah penyimpangan serta memastikan kesejahteraan warga.
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar