Audit Puspahastama 2025 Menjadi Sorotan : Piutang, Kerugian, dan Pertanggungjawaban Ditelusuri
- account_circle Handy (Pimred)
- calendar_month Kam, 3 Sep 2026
- comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Penelusuran media terhadap pengelolaan keuangan Perumda Puspahastama Kabupaten Purbalingga Tahun Buku 2025 menemukan sejumlah catatan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan auditor independen yang diperoleh media, laporan keuangan Puspahastama Tahun 2025 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian. Dalam laporan tersebut tercatat piutang sekitar Rp663 juta, termasuk sekitar Rp266 juta yang disebut tidak didukung bukti yang cukup. Perusahaan juga mencatat kerugian sekitar Rp1,44 miliar, dengan akumulasi kerugian sekitar Rp3,68 miliar.
Media kemudian melakukan konfirmasi kepada bagian keuangan Puspahastama. Namun, pihak bagian keuangan menyatakan tidak mengetahui secara detail mengenai hasil audit tersebut dan mengarahkan media kepada pihak yang menangani akuntansi serta Direktur yang menjabat pada periode 2025.
Konfirmasi selanjutnya dilakukan kepada mantan Direktur Puspahastama periode tersebut.
Mantan Direktur membenarkan bahwa temuan audit telah diketahui manajemen. Terkait persoalan piutang, ia menyatakan pihak perusahaan telah melakukan penagihan dan sebagian dana telah dikembalikan, namun belum seluruhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kondisi perusahaan pada saat itu menghadapi keterbatasan modal. Menurut keterangannya, Puspahastama harus menggunakan utang sekitar Rp3 miliar untuk menjalankan kegiatan usaha. Di sisi lain, jumlah pegawai saat itu disebut hanya sekitar lima orang sehingga terjadi perangkapan pekerjaan.
Persoalan Pengawasan Jadi Pertanyaan
Dalam proses konfirmasi, mantan Direktur juga menyampaikan informasi mengenai adanya dana perusahaan yang menurut keterangannya digunakan oleh seorang karyawan dan dikaitkan dengan aktivitas judi online serta pinjaman online.
Informasi tersebut menjadi bagian dari penelusuran media dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta tindak pidana. Media masih memerlukan verifikasi melalui dokumen transaksi, aliran dana, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan langsung.
Persoalan kemudian tidak hanya berkaitan dengan pihak yang disebut menggunakan dana tersebut.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan, kapan persoalan diketahui, berapa nilai dana yang belum dikembalikan, serta bagaimana manajemen menindaklanjuti persoalan tersebut.
Terlebih, mantan Direktur menyampaikan bahwa dalam masa jabatannya, transaksi keuangan perusahaan pada prinsipnya harus melalui persetujuan Direktur.
Mantan Direktur juga menyatakan dirinya siap bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan selama masa jabatannya.
Menunggu Penjelasan Pemkab dan Pihak Berwenang
Dengan adanya temuan audit dan masih adanya persoalan yang disebut belum sepenuhnya diselesaikan, media selanjutnya akan meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian dan tindak lanjut.
Hal ini penting untuk mengetahui apakah seluruh rekomendasi auditor telah ditindaklanjuti dan apakah terdapat mekanisme pemulihan terhadap dana perusahaan yang belum kembali.
Secara prinsip, pengelolaan BUMD mencakup aspek tata kelola perusahaan, pengawasan, pelaporan, evaluasi, serta pertanggungjawaban. Apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya pelanggaran administratif atau perbuatan yang memenuhi unsur pidana, penentuan mengenai pelanggaran tersebut merupakan kewenangan lembaga atau aparat yang berwenang berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Penelusuran akan dilanjutkan untuk menguji dokumen, menelusuri alur pertanggungjawaban, serta meminta keterangan dari pihak-pihak strategis yang mengetahui persoalan tersebut.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
- Penulis: Handy (Pimred)































Saat ini belum ada komentar