Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polemik Galian Tanah Diduga Ilegal dan Penyalahgunaan BBm Bersubsidi di Purbalingga, Wartawan Diintimidasi

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Msd, yang disebut sebagai pengelola galian tanah, menyampaikan keberatannya secara langsung kepada awak media

Msd, yang disebut sebagai pengelola galian tanah, menyampaikan keberatannya secara langsung kepada awak media

PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Polemik aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Dusun Gebang, Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, kembali memanas. Persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk alat berat serta adanya intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, Senin (—).

Sejumlah warga, pengurus masjid, pengelola galian tanah, hingga kepala dusun setempat mendatangi awak media dan meminta agar berita yang telah dipublikasikan dihapus. Permintaan itu terutama ditujukan pada bagian pemberitaan yang mencantumkan nama seorang tokoh agama setempat yang juga disebut sebagai penanggung jawab takmir masjid.

Warga menyatakan keberatan jika nama tokoh tersebut dikaitkan dengan aktivitas galian tanah. Mereka menilai pencantuman nama tersebut dapat mencemarkan nama baik masjid dan lingkungan setempat.

Keberatan Pengelola dan Pengurus Masjid

Msd, yang disebut sebagai pengelola galian tanah, menyampaikan keberatannya secara langsung kepada awak media. Ia mengklaim kegiatan perataan tanah tersebut menggunakan dana swadaya warga dan kas masjid.

“Uang dari warga dan kas, saya hanya menerima amanah. Kalau bisa, berita yang sudah diunggah dihapus. Jangan mencemarkan nama baik masjid. Soal perizinan, saya sudah permisi sama kepala desa. Ini kan untuk masjid, jadi tidak perlu izin resmi pakai surat,” ujar Msd.

Pernyataan serupa disampaikan Ksm, salah satu pengurus masjid. Ia menjelaskan bahwa perataan tanah dilakukan karena minimnya partisipasi warga dalam kegiatan kerja bakti serta keterbatasan dana.

“Warga tidak mau kerja bakti, ditarik iuran juga keberatan. Ada dana donasi, jadi dimanfaatkan untuk meratakan tanah. Soal aturan alat berat saya tidak paham. Tapi kenapa nama Pak Shd dicantumkan? Yang mengurus tanah di sini saya. Kalau media tidak mau menghapus berita, nanti urusannya dengan warga,” tegas Ksm.

Ksm juga menuding awak media telah menjebak narasumber karena melakukan perekaman tanpa izin dan menilai pemberitaan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ancaman Pengerahan Massa

Situasi semakin memanas ketika Ksm melontarkan ancaman terbuka kepada awak media. Ia menyatakan akan memanggil warga apabila berita tersebut tidak dihapus.

“Kalau berita tidak dihapus, sekarang saya panggil warga ke sini,” katanya dengan nada tinggi.

Tak lama berselang, puluhan warga berdatangan ke lokasi, termasuk Kepala Dusun (Kadus) 2 Desa Tegalpingen, Rsm. Kehadiran massa tersebut membuat suasana semakin tegang.

Salah seorang warga menyatakan bahwa tanah yang digali merupakan tanah pribadi milik warga dan digunakan untuk kepentingan masjid.

“Ini bukan tanah pemerintah, ini tanah warga. Digunakan untuk parkiran masjid. Di desa belum ada aturan pemda soal ini. Kalau BBM ya untuk operasional. Jangan liput di sini,” ucapnya.

Pernyataan Aparat Desa dan Pengakuan BBM Subsidi

Saat dikonfirmasi terkait regulasi galian tanah dan penggunaan BBM bersubsidi, Kadus Rsm memberikan pernyataan yang menuai sorotan.

“Di Desa Tegalpingen selama ini banyak galian tanpa izin dan tetap jalan, tidak ada masalah. Tidak ada yang izin formal hitam di atas putih. Karena pakai dana pribadi atau wakaf. BBM juga paling hanya 10 liter untuk alat berat, jangan dipersulit,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kemudian disela oleh Msd yang secara terbuka mengakui penggunaan BBM solar bersubsidi untuk operasional alat berat excavator.

“BBM subsidi itu saya pakai di tanah itu saja. Kalau dijual keluar baru pelanggaran. Saya beli secara sah, ada akad jual beli,” katanya.

Tak lama kemudian, Kepala Desa Tegalpingen, Sbr, datang ke lokasi untuk meredakan ketegangan. Ia mengakui bahwa secara aturan penggunaan alat berat seharusnya mengantongi izin resmi.

“Memang dalam aturan, setiap penggunaan alat berat harus ada izin. Tapi mari disikapi dengan musyawarah. Jika perlu hak jawab, silakan disampaikan secara resmi,” jelas Sbr.

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Pengakuan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk operasional alat berat tersebut memunculkan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Dalam ketentuan tersebut, penggunaan BBM subsidi tidak harus disertai penjualan kembali untuk dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, termasuk untuk alat berat dan kegiatan non-pemerintah, telah memenuhi unsur pidana.

Selain itu, aktivitas galian tanah yang diduga tidak berizin juga berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik

Tekanan, ancaman pengerahan massa, serta upaya memaksa awak media menghapus pemberitaan dinilai berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Hingga berita ini diturunkan, awak media menegaskan tetap berpegang pada prinsip kerja jurnalistik, kode etik pers, serta hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, khususnya terkait dugaan pelanggaran hukum dan penggunaan fasilitas negara berupa BBM bersubsidi.

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Purbalingga Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor Yang Viral di Media Sosial

    Polres Purbalingga Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor Yang Viral di Media Sosial

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 663
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang videonya sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar ada anak-anak yang menangis akibat sepeda motornya diambil paksa oleh seseorang. Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers mengatakan Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada […]

  • KORMI Kabupaten Purbalingga Resmi Dilantik, Siap Wujudkan Masyarakat Sehat, Bugar, Gembira, dan Berprestasi

    KORMI Kabupaten Purbalingga Resmi Dilantik, Siap Wujudkan Masyarakat Sehat, Bugar, Gembira, dan Berprestasi

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 77
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Purbalingga resmi melantik jajaran pengurus masa bakti 2025–2029 dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Aula Indragiri Owabong Purbalingga, Minggu (19/7/2026). Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Umum KORMI Provinsi Jawa Tengah, Dr. Edi Purwanto, S.Pd., M.Pd., dan dihadiri Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani, S.E., M.M., yang […]

  • Parapatan Luhur merupakan forum tertinggi dalam struktur organisasi PSHT yang memiliki kewenangan strategis

    Parapatan Luhur PSHT Pusat Madiun Tetapkan Pimpinan Periode 2026–2031

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 451
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, MADIUN – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menggelar Parapatan Luhur di Padepokan PSHT Pusat Madiun, Jalan Merak No. 10–17, Kota Madiun, Jawa Timur. Forum tertinggi organisasi ini menetapkan kepemimpinan PSHT untuk masa bakti 2026–2031 melalui mekanisme musyawarah mufakat yang berlangsung tertib dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dalam Parapatan […]

  • Purbalingga Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur 2025 dari Kemendag RI

    Purbalingga Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur 2025 dari Kemendag RI

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 204
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga kembali meraih penghargaan Daerah Tertib Ukur 2025 dari Kementerian Perdagangan RI, Kamis (29/11/2025). Penghargaan yang diterima oleh perwakilan Pemkab bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadin) ini menjadi bukti bahwa ketertiban penggunaan alat ukur di Purbalingga semakin meningkat, terutama di pasar tradisional, SPBU, SPBE, toko modern, hingga sektor industri. Raihan […]

  • Komunitas Pers Bumiayu Bersaudara (PBB) Brebes Selatan Berbagi di Bulan Ramadan, Santuni 55 Anak Yatim Piatu Sekaligus Berbagi Takjil

    Komunitas Pers Bumiayu Bersaudara (PBB) Brebes Selatan Berbagi di Bulan Ramadan, Santuni 55 Anak Yatim Piatu Sekaligus Berbagi Takjil

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 200
    • 0Komentar

    BREBES || PERWIRANEWS.COM – Komunitas pers Bumiayu Bersaudara adakan aksi sosial yang luar biasa di bulan Ramadan, kegiatan santunan kepada 55 anak yatim piatu, sekaligus berbagi takjil, komunitas Bumiayu Bersaudara menunjukkan kepedulian dan solidaritas sosial yang tinggi. Kegiatan bertempat di Pendopo Bumiayu, acara di hadiri DPR RI Fraksi Golkar Agung Widiantoro, SH.M.Si, Camat Bumiayu, Camat […]

  • Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

    Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 208
    • 0Komentar

    JAKARTA || PERWIRANEWS.COM – Polri melaksanakan Operasi Ketupat 2026 dalam rangka pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah selama dua pekan sejak tanggal 13 Maret hingga 25 Maret 2026. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan telah menyiapkan 2.746 posko untuk memberikan pengamanan hingga pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat saat arus mudik dan balik Lebaran. […]

expand_less Back to top