Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penumpang Stasiun Purwokerto Keberatan atas Kebijakan Zona Merah bagi Driver Online

  • account_circle Handy (Pimred)
  • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
  • comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Pemberlakuan zona merah di Stasiun Purwokerto melarang Driver Online (Grab, Gojek, Maxim, dsb.) untuk menjemput penumpang di dalam lingkungan Stasiun Purwokerto. Kebijakan ini menimbulkan keberatan dari konsumen (penumpang) karena membatasi pilihan transportasi mereka. Konsumen menginginkan fleksibilitas dalam memilih moda transportasi berbasis aplikasi (online) tanpa harus mencari lokasi penjemputan di luar kawasan Stasiun. (2/3/2025)

Salah satu penumpang, Pak Bambang (57 tahun), mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa harus berjalan kaki jauh ke luar area stasiun untuk mendapatkan kendaraan online. “Saya habis perjalanan jauh, bawa koper berat, tapi harus jalan kaki dulu ke luar area stasiun karena driver online dilarang pick up penumpang di dalam area Stasiun. Ini sangat merepotkan,” ujarnya.

Tidak hanya penumpang, Driver Online juga merasa dirugikan dengan adanya aturan ini. Andi (Driver Grab Car) mengatakan bahwa kebijakan zona merah ini membuat dirinya kehilangan banyak pelanggan. “Kadang penumpang batal order karena tidak mau jalan kaki jauh. Seharusnya ada solusi, bukan larangan total,” katanya.

Kebijakan Zona Merah tersebut menetapkan Empat titik penjemputan bagi Driver Online dalam radius 100 meter dari Stasiun, yaitu:

1. Sebelah Utara : di depan rumah mantan Bupati Banyumas Mardjoko, Jalan Kober.

2. Sebelah Timur : di depan Toko Derisa, Jalan Pemuda.

3. Sebelah Barat : Pintu Keluar Sisi Barat Stasiun

4. Sebelah Selatan : di depan TK YWKA, Jalan Stasiun.

Kesepakatan ini tidak berlaku bagi penumpang dengan kebutuhan khusus, seperti lansia, ibu hamil, pasien dengan penyakit kronis, dan penyandang disabilitas.

Kebijakan Zona merah tersebut perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan beberapa regulasi :

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4 : Hak konsumen untuk memilih barang dan/atau jasa serta hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Pasal 10 : Larangan bagi pelaku usaha untuk membuat kebijakan yang merugikan konsumen.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 138 ayat (3) : Transportasi umum harus menjamin aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat.

Pasal 141 ayat (1) : Terminal dan Stasiun sebagai simpul transportasi harus memberikan kemudahan bagi pengguna jasa.

3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus

Pasal 19: Pengemudi angkutan sewa berbasis aplikasi dapat mengambil penumpang di tempat yang ditentukan, sepanjang tidak mengganggu lalu lintas.

Kebijakan zona merah ini dapat dikategorikan sebagai pembatasan akses terhadap layanan transportasi digital, yang berdampak pada :

Ketidakadilan dalam pilihan transportasi karena hanya moda transportasi tertentu yang diperbolehkan masuk.

Ketidaknyamanan bagi penumpang yang harus berjalan kaki jauh ke luar area zona merah (100 meter lebih).

Potensi monopoli jika hanya angkutan tertentu yang diperbolehkan beroperasi di stasiun.

Berdasarkan analisis hukum dan keberatan konsumen, beberapa langkah dapat diambil untuk menghapus atau merevisi zona merah :

Advokasi dan Audiensi dengan Regulator Transportasi. Mengajukan keberatan resmi kepada Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, dan PT KAI sebagai pemilik stasiun.

Meminta revisi kebijakan agar memungkinkan transportasi berbasis aplikasi (Online) beroperasi dengan regulasi tertentu.

Membuka titik penjemputan khusus bagi driver online dengan sistem drop-off & pick-up yang tertata.

Penerapan sistem e-ticketing untuk driver online agar tidak menyebabkan kemacetan.

Jika zona merah tetap merugikan konsumen, dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan dasar pelanggaran hak konsumen dan prinsip non-diskriminasi dalam transportasi.

Zona merah di Stasiun Purwokerto dapat dikategorikan sebagai pembatasan hak konsumen yang perlu dikaji ulang. Dengan pendekatan hukum dan advokasi yang tepat, kebijakan ini bisa dihapus atau direvisi agar penumpang dapat menggunakan layanan transportasi berbasis aplikasi (Online) dengan lebih leluasa.

Pewarta : Handy Arif Oktavianto, SH.

  • Penulis: Handy (Pimred)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lansia di Kemangkon Ditemukan Meninggal di Atap Rumahnya

    Lansia di Kemangkon Ditemukan Meninggal di Atap Rumahnya

    • calendar_month Jum, 4 Apr 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 377
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Warga Desa Bakulan, Kecamatan Kemangkon, digegerkan dengan penemuan seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Chadingun (76) di atap rumahnya dalam keadaan meninggal dunia, Jumat (4/4/2025) pagi. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kemangkon. Polisi dari Polsek Kemangkon yang datang bersama Inafis Polres Purbalingga kemudian melakukan pemeriksaan di TKP. Selanjutnya dibantu personel […]

  • Polres Purbalingga Bagikan Takjil dan Makanan Buka Puasa di Pondok Pesantren

    Polres Purbalingga Bagikan Takjil dan Makanan Buka Puasa di Pondok Pesantren

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 161
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Polres Purbalingga terus melaksanakan kegiatan pembagian takjil dan makanan untuk buka puasa, Selasa (3/3/2026) sore. Kali ini sasarannya berada di Pondok Pesantren Daruttaqwa, Desa Brobot, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum. Takjil dan makanan untuk berbuka diberikan untuk santri dan jemaah pengajian […]

  • Kasus ini memunculkan kekhawatiran mengenai adanya double power effect atau efek kekuatan ganda. Posisi ganda seorang aparat aktif sebagai pejabat negara sekaligus pimpinan organisasi sosial

    Dugaan Penjegalan Kegiatan Merek Terdaftar di Madiun Seret Oknum Aparat

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 196
    • 0Komentar

    PERWIRANEWS.COM, MADIUN – Dugaan penjegalan kegiatan pemegang merek terdaftar di Cabang Depok, Jawa Barat, yang melibatkan oknum perwira aktif kepolisian kini menjadi sorotan tajam terkait netralitas aparat negara. Insiden ini memicu dugaan adanya konflik kepentingan aktual karena oknum tersebut diketahui menjabat sebagai pimpinan organisasi yang berseberangan dengan penyelenggara, Sabtu (14/02/2026). Peristiwa ini bermula ketika pemilik […]

  • Program MBG Bersinergi Dengan Koprasi Merah Putih dan BUMDes

    Program MBG Bersinergi Dengan Koprasi Merah Putih dan BUMDes

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 174
    • 0Komentar

    SEMARANG || PERWIRANEWS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak sekadar menghadirkan asupan sehat di meja makan anak-anak. Di Jawa Tengah, program ini berkembang menjadi penggerak ekonomi desa dengan melibatkan ratusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai pemasok bahan pangan lokal. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi MBG yang […]

  • Kostrad Rayakan HUT ke-64 dengan Semangat Prima Mengawal Indonesia Maju

    Kostrad Rayakan HUT ke-64 dengan Semangat Prima Mengawal Indonesia Maju

    • calendar_month Sen, 31 Mar 2025
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 349
    • 0Komentar

    JAKARTA || PERWIRANEWS.COM – Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 64 pada 6 Maret 2025. Mengusung tema “Kostrad yang Prima mengawal Indonesia Maju”, yang berarti menegaskan komitmen Kostrad sebagai prajurit profesional dalam menjaga kedaulatan negara dan mendukung pembangunan nasional. Adapun pembentukan Kostrad secara resmi ditetapkan pada tanggal 6 […]

  • Persibangga U-13 Sapu Bersih Grup Q, Amankan Tiket ke Babak 32 Besar Piala Soeratin 2026

    Persibangga U-13 Sapu Bersih Grup Q, Amankan Tiket ke Babak 32 Besar Piala Soeratin 2026

    • calendar_month Ming, 26 Jul 2026
    • account_circle Handy (Pimred)
    • visibility 68
    • 0Komentar

    PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Tim Persibangga Purbalingga U-13 menorehkan prestasi membanggakan dengan keluar sebagai juara Grup Q pada ajang Piala Soeratin U-13 Tahun 2026. Hasil tersebut memastikan langkah tim muda kebanggaan Purbalingga melaju ke babak 32 besar. Penampilan Persibangga U-13 sepanjang fase grup menunjukkan performa yang meyakinkan. Bermain penuh semangat, disiplin, dan mengedepankan kerja sama […]

expand_less Back to top