Komisi I DPRD Jelaskan Soal PKL Alun-alun: “Ada Transisi Hukum, Bukan Pembiaran”
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 18 Nov 2025
- visibility 165
- comment 0 komentar

PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Kritik muncul terkait maraknya kembali pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area Alun-alun Purbalingga. Beberapa pihak menilai kondisi itu sebagai bentuk pelanggaran Perbup Nomor 94 Tahun 2019 dan lemahnya instruksi pemerintah daerah. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan penjelasan mengenai situasi regulasi yang saat ini tengah berada dalam masa transisi.
Anggota Komisi I DPRD sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS, Padang Kusumo SH MH, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak sedang membiarkan pelanggaran, tetapi menunggu selesainya pembahasan Raperda baru tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Karena sesuai UU Nomer 12 Tahun 2011 dan ketentuan yuridis asas lex superior derogat legi inferiori: Jika Perda baru mengatur hal berbeda dengan Perbup lama, maka Perbup lama tidak dapat digunakan.
Ia menyampaikan, pada Selasa (18/11), Pansus I bersama eksekutif akan menyelesaikan pembahasan terakhir Raperda tersebut paska harmonisasi. Jika sesuai jadwal, Raperda akan dibawa ke Rapat Paripurna menunggu rapat Bamus akhir bulan ini. Pada ketentuan penutup, raperda baru nantinya akan mencabut Perda Nomor 9 Tahun 2016, sehingga Perbup Nomor 94 Tahun 2019 otomatis tidak lagi memiliki landasan hukum.
“Bunyi pada draft terakhir di ketentuan penutup raperda ini akan mencabut Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Jika nanti perda yang baru disahkan, maka Perbub No. 94 tahun 2019 tidak punya sandaran hukum. Ketika sedang pembahasan, tidak bisa saklek dengan yang nantinya juga mau dicabut, bukan membiarkan tapi perlu bersikap bijak” jelasnya.
Ia menambahkan, aktivitas berjualan di Alun-alun maupun GOR sudah berlangsung sejak lama, jauh sebelum pemerintahan saat ini. Karena itu, kondisi sekarang tidak bisa langsung diartikan sebagai pembiaran oleh bupati.
“Menurut saya cara terbaik memang bukan terus membiarkan tapi juga jangan menindak terburu buru, mari kita kawal dan menunggu selesainya pembahasan raperda yang baru. Sabar sekarang sudah tahap akhir di Pansus tinggal dibawa ke Paripurna,” katanya.
Padang memastikan bahwa upaya pemerintah tetap berjalan melalui penertiban oleh Satpol PP, namun keterbatasan personel membuat pengawasan tidak dapat dilakukan setiap saat.
Raperda yang baru juga membawa perubahan dalam pendekatan penertiban. Pada Pasal 7 disebutkan bahwa penyelenggaraan trantibum dilakukan melalui upaya preemtif, preventif, dan represif. Berbeda dengan perda lama yang hanya memuat dua pendekatan terakhir.
“Preemtif itu penyuluhan dan pembinaan. Contohnya bisa tegas diatur tidak boleh jualan di alun-alun namun dilakukan pembinaan dengan diberi lokasi alternatif, atau bisa saja nanti diatur pedagang berjualan mulai sore atau waktu tertentu saja dan yang pasti seharusnya pedagang dari luar daerah tidak diperbolehkan masuk,” terang Padang.
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang berjualan kan berhak mendapatkan penghidupan yang layak dengan diakomodir. Terpenting ialah kesadaran pedagang itu sendiri. Namun jangan menggunakan alat negara untuk seolah-olah menghalangi hak hidup dan berusaha masyarakat. Tegas ok tapi santun tetap dijaga.
Terkait kritik mengenai absennya Bupati dalam beberapa rapat penting, termasuk pembahasan RAPBD 2026, Padang menjelaskan bahwa kehadiran kepala daerah dapat diwakilkan kepada wakil bupati sesuai mekanisme yang ada.
“Kecuali anggota DPRD, kami tidak bisa diwakilkan. Untuk eksekutif, ada mekanisme jika bupati berhalangan. Selama ini saat penetapan, bupati selalu hadir, kalaupun berhalangan secara pribadi kan bisa diwakilkan dengan keterangan yang jelas” tuturnya.
Mengenai surat DPRD yang belum terbalas sejak 24 Oktober, ia menyampaikan bahwa Sekda telah memberi penjelasan bahwa bupati sedang menyiapkan waktu yang tepat. Menurutnya Ini hanya miskomunikasi yang perlu diperbaiki. Karena sesungguhnya Bupati sudah melakukan kinerja yang luarbiasa terutama program alus dalane yang direspon positif oleh masyarakat luas.
Sementara itu, menanggapi sorotan terkait sejumlah dinas yang masih dipimpin pelaksana tugas (plt), Padang menegaskan tata kelola pemerintahan merupakan kewenangan eksekutif. DPRD hanya memberi masukan, sementara keputusan berada di tangan bupati.
“Penentuan kepala dinas harus berbasis meritokrasi dan data yang valid. Bukan kepentingan golongan. Saat ini pengisian plt dilakukan melalui mekanisme seleksi bukan asal pilih,” ucapnya.
- Penulis: admin











Saat ini belum ada komentar