PURBALINGGA || PERWIRANEWS.COM – Pemberlakuan zona merah di Stasiun Purwokerto melarang Driver Online (Grab, Gojek, Maxim, dsb.) untuk menjemput penumpang di dalam lingkungan Stasiun Purwokerto. Kebijakan ini menimbulkan keberatan dari konsumen (penumpang) karena membatasi pilihan transportasi mereka. Konsumen menginginkan fleksibilitas dalam memilih moda transportasi berbasis aplikasi (online) tanpa harus mencari lokasi penjemputan di luar kawasan Stasiun. (2/3/2025)
Salah satu penumpang, Pak Bambang (57 tahun), mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa harus berjalan kaki jauh ke luar area stasiun untuk mendapatkan kendaraan online. “Saya habis perjalanan jauh, bawa koper berat, tapi harus jalan kaki dulu ke luar area stasiun karena driver online dilarang pick up penumpang di dalam area Stasiun. Ini sangat merepotkan,” ujarnya.

Tidak hanya penumpang, Driver Online juga merasa dirugikan dengan adanya aturan ini. Andi (Driver Grab Car) mengatakan bahwa kebijakan zona merah ini membuat dirinya kehilangan banyak pelanggan. “Kadang penumpang batal order karena tidak mau jalan kaki jauh. Seharusnya ada solusi, bukan larangan total,” katanya.
Kebijakan Zona Merah tersebut menetapkan Empat titik penjemputan bagi Driver Online dalam radius 100 meter dari Stasiun, yaitu:
1. Sebelah Utara : di depan rumah mantan Bupati Banyumas Mardjoko, Jalan Kober.
2. Sebelah Timur : di depan Toko Derisa, Jalan Pemuda.
3. Sebelah Barat : Pintu Keluar Sisi Barat Stasiun
4. Sebelah Selatan : di depan TK YWKA, Jalan Stasiun.
Kesepakatan ini tidak berlaku bagi penumpang dengan kebutuhan khusus, seperti lansia, ibu hamil, pasien dengan penyakit kronis, dan penyandang disabilitas.

Kebijakan Zona merah tersebut perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan beberapa regulasi :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 : Hak konsumen untuk memilih barang dan/atau jasa serta hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Pasal 10 : Larangan bagi pelaku usaha untuk membuat kebijakan yang merugikan konsumen.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 138 ayat (3) : Transportasi umum harus menjamin aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat.
Pasal 141 ayat (1) : Terminal dan Stasiun sebagai simpul transportasi harus memberikan kemudahan bagi pengguna jasa.
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus
Pasal 19: Pengemudi angkutan sewa berbasis aplikasi dapat mengambil penumpang di tempat yang ditentukan, sepanjang tidak mengganggu lalu lintas.
Kebijakan zona merah ini dapat dikategorikan sebagai pembatasan akses terhadap layanan transportasi digital, yang berdampak pada :
Ketidakadilan dalam pilihan transportasi karena hanya moda transportasi tertentu yang diperbolehkan masuk.
Ketidaknyamanan bagi penumpang yang harus berjalan kaki jauh ke luar area zona merah (100 meter lebih).
Potensi monopoli jika hanya angkutan tertentu yang diperbolehkan beroperasi di stasiun.
Berdasarkan analisis hukum dan keberatan konsumen, beberapa langkah dapat diambil untuk menghapus atau merevisi zona merah :
Advokasi dan Audiensi dengan Regulator Transportasi. Mengajukan keberatan resmi kepada Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, dan PT KAI sebagai pemilik stasiun.

Meminta revisi kebijakan agar memungkinkan transportasi berbasis aplikasi (Online) beroperasi dengan regulasi tertentu.
Membuka titik penjemputan khusus bagi driver online dengan sistem drop-off & pick-up yang tertata.
Penerapan sistem e-ticketing untuk driver online agar tidak menyebabkan kemacetan.
Jika zona merah tetap merugikan konsumen, dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan dasar pelanggaran hak konsumen dan prinsip non-diskriminasi dalam transportasi.
Zona merah di Stasiun Purwokerto dapat dikategorikan sebagai pembatasan hak konsumen yang perlu dikaji ulang. Dengan pendekatan hukum dan advokasi yang tepat, kebijakan ini bisa dihapus atau direvisi agar penumpang dapat menggunakan layanan transportasi berbasis aplikasi (Online) dengan lebih leluasa.
Pewarta : Handy Arif Oktavianto, SH.







